Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Bank Ogah-ogahan Biayai Industri Hilir, Ini Alasannya

M Ilham Ramadhan Avisena
24/1/2023 22:21
Bank Ogah-ogahan Biayai Industri Hilir, Ini Alasannya
Ilustrasi(MI/ Usman Iskandar)

MENTERI Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebutkan, salah satu sebab minimnya dana hasil ekspor (DHE) kembali ke Indonesia karena perbankan yang ada di Tanah Air cukup ketat dan kaku dalam mendukung keberlangsungan industri.

"Perdebatannya adalah kita mau DHE kita tinggi, tapi perbankan kita tidak mau membiayai secara maksimal terhadap industri," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/1).

Salah satu contoh nyata, kata Bahlil, ialah minimnya dukungan perbankan pada industri di Indonesia untuk melakukan hilirisasi. Hal itu pula yang menjelaskan kenapa investasi di sektor penghiliran didominasi oleh pihak asing.

Sebab, investor asing memperoleh dana dari bank asing yang biaya dananya murah dan kompetitif. "Dari bank asing itu equity-nya 10%, dan bunganya kecil," kata Bahlil.

"Bank yang ada di Indonesia, mau membiayai hilirisasi itu susahnya minta ampun. Bahkan equity-nya harus minimal 30% sampai 40%, dari mana uang sebanyak itu? Bunganya besar pula," tambahnya.

Bahlil juga mengatakan, aturan yang dimiliki oleh bank yang ada di Indonesia dinilai tidak sejalan dengan upaya pelaku usaha mendorong pertumbuhan bisnis. Pasalnya, sejumlah bank mewajibkan penempatan dana dalam periode tertentu ketika pebisnis mendapatkan hasil ekspor.

Padahal bisa jadi dana itu dibutuhkan untuk membayar biaya lain atau bahkan kebutuhan ekspansi bisnis. Selain itu, lembaga jasa keuangan di Indonesia juga disebut lebih gemar menyalurkan pinjaman untuk konsumsi, alih-alih mendorong produktivitas industri.

"Ya bank-bank yang ada di Republik ini harus membiayai, dan itu kan 5-6 tahun break event poin, dari pada dia standby loan untuk konsumsi," pungkas Bahlil.

Sebelumnya diketahui pemerintah bakal merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Perubahan dilakukan untuk menarik DHE parkir di Indonesia.

Revisi aturan itu salah satunya untuk memperluas cakupan sektor yang wajib menempatkan DHE di Indonesia. Manufaktur menjadi sektor baru yang dibidik oleh pemerintah setelah sektor lainnya seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang lebih dulu diwajibkan untuk menempatkan DHE di Indonesia dalam PP 1/2019.

Selain menambah sektor usaha yang wajib memarkir DHE, pemerintah juga akan meninjau lebih jauh terkait besaran jumlah yang harus masuk ke cadangan devisa. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya