MENTERI Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan pembatasan terhadap berbagai produk impor di pasar online atau marketplace.
Hal yang akan segera dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk mewujudkan hal ini ialah ialah mengusulkan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, kita perlu lindungi UMKM dalam negeri dan konsumen. Kita diarahkan melakukan pembatasan agar produk luar tidak menyerbu marketplace kita," ungkapnya di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (26/12).
Selain mengusulkan revisi Permendag 50/2020, Teten menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pembatasan terhadap ritel online yang menjual produk dari luar negeri.
Menurutnya, saat ini sudah banyak produk dari luar negeri yang dijual tanpa memenuhi perizinan baik itu SNI, izin edar, dan lainnya.
Baca juga: Mendagri: Perketat Monitor Pengendalian harga Barang
"Kita bukan mau melarang berjualan di sini tapi kita mau ada playing field yang sama. Kita minta ritel online seperti ini ditutup, kalau mau jualan di Indonesia harus membuka perusahaan di Indonedia baru bisa jualan," kata Teten.
Lebih lanjut, dia juga mengusulkan adanya pembatasan harga terhadap produk impor. Dalam artian, produk impor jangan sampai memiliki harga yang lebih rendah dari produk dalam negeri khususnya produk UMKM.
Di tempat yang sama, Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menuturkan bahwa ke depannya, pemerintah juga akan melibatkan pemilik platform e-commerce untuk menghindari praktik predatory pricing.
Perlu diketahui, praktik predatory pricing sendiri merupakan salah satu bentuk strategi yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjual produk dengan harga yang sangat rendah. Hal ini bertujuan untuk menyingkirkan pelaku usaha pesaing dari pasar dan juga mencegah pelaku usaha yang berpotensi menjadi pesaing untuk masuk ke dalam pasar yang sama. (OL-4)