Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK), anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR), berkomitmen dalam pengelolaan sampah dan limbah sebagai upaya mengembangkan kawasan kota mandiri yang ramah lingkungan serta berkelanjutan sekaligus mengembangkan kawasan hunian yang bersih dan sehat.
Untuk mencapai hal tersebut, LPCK telah menerapkan sertifikasi di bidang Manajemen Lingkungan berupa Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA). Sertifikasi tersebut untuk mengelola sampah domestik (Non B3 dan limbah B3 yang meliputi kain majun, minyak pelumas bekas, kemasan bekas B3, Aki/baterai bekas, limbah elektronik, dan Sludge WWTP. Saat ini, LPCK juga telah mengantongi izin TPS B3 No. 660.3/Per.TPLB3.057/II/P3LH/DLH/2020 (2020-2025) dan IPLC No. 503.9/029/DPMPTSP/ IPAL/2020 (2020-2025).
Pengelolaan sampah yang dilakukan oleh LPCK untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat sekaligus memanfaatkan sampah atau limbah menjadi suatu yang bermanfaat, dilakukan dengan beberapa pendekatan, seperti untuk kategori limbah B3 padat dan cair dikumpulkan dan disimpan di Tempat Penimbunan Sementara Limbah B3 dan bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin untuk pengelolaan lebih lanjut. Sedangkan limbah padat kategori Non-B3 yang dihasilkan sebesar 48 m3 dikumpulkan dan bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin untuk pengelolaan lebih lanjut. Kategori limbah cair Non-B3 yang dihasilkan dikelola oleh IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) sehingga memenuhi baku mutu untuk dialirkan ke badan air. LPCK juga melakukan sosialisasi dan terus menghimbau kepada seluruh tenant akan pentingnya kebersihan dan pengelolaan sampah yang baik.
Di samping itu, LPCK juga mengarahkan agar para tenant untuk memilah sampah berdasarkan jenisnya agar mempermudah pada saat pembuangan akhir dan pemanfaatannya sesuai dengan jenis sampah tersebut. Termasuk melakukan pemantauan terhadap dokumen terkait pengelolaan sampah tenant setiap 6 bulan sekali dan mendorong mereka untuk senantiasa memanfaatkan sampah yang dapat di daur ulang. Selain itu, menghimbau kepada anggota untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. LPCK juga mengadakan Program Produksi Pupuk Kompos dari sampah organik IPAL sehingga timbunan sampah berkurang dan dapat bermanfaat bagi lingkungan.
Group CEO LPKR John Riady menjelaskan bahwa LPCK berkomitmen dalam menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan yang diwujudkan melalui kebijakan dan kegiatan yang telah dilaksanakan, seperti di bidang lingkungan, LPCK membangun gedung hijau, menerapkan kebijakan hemat air, listrik, dan paperless. Ditambahkan, LPCK juga percaya dengan menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan, LPCK akan mendapat dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian dapat menciptakan kesejahteraan bersama dalam jangka panjang.(RO/E-1)
Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman tengah menjajaki kemungkinan kolaborasi dengan Grup Lippo dalam program pembangunan 3 Juta Rumah
Leads Property dalam Jakarta Property Market Insight Q3 2024 mengungkapkan, sejumlah bisnis ritel telah melakukan ekspansi sepanjang tahun ini.
Masjid Lippo Cikarang 2 memiliki luas 829 meter persegi dan dapat menampung hingga 945 jamaah, baik di area indoor maupun outdoor (plaza).
Kerja sama ini sendiri mencakup penyediaan jaringan FTTH dan layanan televisi berbasis internet atau Internet Protocol TV (IPTV).
LPCK menyediakan fasilitas-fasilitas lengkap seperti pendidikan, kesehatan, olahraga, ruang terbuka hijau, serta pusat perbelanjaan modern dan tradisional.
Pra penjualan pada Kuartal I/2024 didorong oleh permintaan yang kuat untuk proyek-proyek residensial, terutama produk hunian rumah tapak dan ruko.
Pemerintah menyatakan akan membersihkan dan menata bangunan kumuh di sekitar TPA Sarimukti.
Penggunaan komposter memungkinkan masyarakat mengolah sampah organik menjadi kompos, mengurangi emisi metana, dan memperbaiki kualitas tanah secara lokal.
Program Adipura tidak lagi hanya menjadi simbol kota bersih, melainkan indikator strategis tata kelola persampahan modern, adil, dan berkelanjutan.
RDF Rorotan tetap menjadi salah satu strategi utama Pemprov DKI dalam mengatasi persoalan sampah, sembari menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi ke depan.
LEMBAGA Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) menilai Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan bisa menjadi sebagai standar nasional dalam pengelolaan sampah perkotaan.
Asep mengatakan selama ini sampah dari kawasan PIK masih dibuang ke TPST Bantargebang. Di sisi lain, Asep menyinggung soal kondisi Bantargebang yang sudah penuh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved