Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Program JKP BPJS Ketenagakerjaan Bisa Jadi Solusi Saat Pekerja Kena PHK

Mediaindonesia.com
24/11/2022 18:58

SEJUMLAH perusahaan yang bergerak di industri pada karya seperti tekstil sedang mengalami kinerja melambat. Hal tersebut berdasaran laporan dari beberapa asosiasi.

Bahkan untuk mencoba bertahan, beberapa perusaha mulai memangkas jam kerja karyawn mereka dari 7 hari menjadi 3-4 hari.

Tak hanya itu, untuk mengurangi biaya operasional, sejumlah perusahaan terpaksa merumahkan karyawan mereka atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dari hasil laporan itu, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo dan pemerintah daerah setempat melakukan peninjauan.

Mereka meninjau langsung meninjau langsung kondisi dan permasalahan ketenagakerjaan yang ada di beberapa industri padat karya di Jawa Barat, baru-baru ini.

Perusahaan industri yang ditinjau di antaranya  perusahaan tekstil PT Kahatex di Rancaekek, Bandung, dan perusahaan sepatu PT Chang Shin di Karawang.

Baca juga: Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Apapun Profesinya, Pekerja Berhak Sejahtera

Terkait PHK terhadap karyawan atau pekerja, Muhadjir mengimbau agar perusahaan dapat menyiapkan proyeksi yang jelas untuk target ke depan.

Menko PMK juga menegaskan, keputusan PHK kepada pekerja harus merupakan jalan terakhir yang digunakan oleh para pengusaha.

“Sebisa mungkin ditahan dulu, jangan ada PHK. Kita cari bersama solusinya,” kata Menko PMK.

Menurut Muhadjir, meskipun dirinya tidak membidangi urusan industri dan perekonomian, tapi masalah PHK ataupun pengurangan jam kerja akan menjadi permasalahannya lantaran berisiko meningkatkan jumlah kemiskinan.

Apabila PHK tidak dapat dihindari, Menko PMK meminta agar para pekerja yang di-PHK dapat ditangani dengan baik melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sementara itu, Dirut BPJS Ketenegakerjaan Anggoro menyatakan bahwa BPJAMSOSTEK berkomitmen memberikan kemudahan layanan bagi seluruh pekerja yang mengalami PHK melalui program JKP.

"Peserta yang  terdaftar dalam program JKP dan memenuhi unsur eligibilitas akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses pasar kerja," jelasnya.

Muhadjir menambahkan saat ini PHK menjadi permasalahan yang harus segera diatasi sehingga harus ada antisipasi dan penanganan.

Pihaknya menilai hal ini harus dilakukan oleh semua pihak secara terkoneksi sehingga bisa menekan laju PHK ditengah ketidakpastian perekonomian akibat politik global.

“Saya mohon kerja sama semua perusahaan untuk mengantisipasi kondisi 2023. Saya ke sini untuk memastikan kalau nanti harus ada PHK jangan sampai nanti tidak terhubung dengan JKP,” tutupnya.

Tentunya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021, pekerja secara otomatis akan terdaftar pada program JKP dan tanpa adanya iuran tambahan apabila perusahaan atau pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya pada semua program jaminan sosial.

Perusahaan dengan kategori skala besar dan menengah wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya pada 4 program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan segmen Penerima Upah (JKN PU) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Sementara itu pada perusahaan skala kecil dan mikro wajib mendaftarkan pekerjanya pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN PU. 

“Karena sekarang ada skema untuk mereka yang di PHK itu ada jaminan kehilangan pekerjaan, nah ini harus betul dilaksanakan secara cepat dan tepat. Jangan sampai yg di PHK terpuruk dan ikut menambah jumlah kemiskinan di daerah,” jelasnya.

Adapun saat ini angka kemiskinan di Jawa Barat masih cukup tinggi yakni 9,4%. Sebagai kementerian yang membawahi BPJAMSOSTEK, Kemenko PMK akan terus memastikan bahwa jaminan ini akan berjalan dengan baik.

Muhadjir berharap, semua pihak dapat memiliki komitmen seperti yang diarahkan presiden agar waspada menyikapi ekonomi tahun 2023.

Sementara itu Anggoro kembali mengimbau kepada pemberi kerja yang belum patuh untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian maupun risiko sosial ekonomi lainnya.

“Melalui 5 program yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK merupakan bukti negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja dapat hidup dengan layak dan sejahtera, sehingga mampu menekan angka kemiskinan di Indonesia,”imbuh Anggoro.

Turut hadir dalam kegiatan, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Barat Suwilwan Rachmat, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Karawang Imam Santoso, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Bupati Karawang Celicca Nurachdiana, CEO dan pimpinan perusahaan PT Kahatex dan PT Chang Shin dan jajaran, serta sejumlah asosiasi.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru Boby Foriawan mengatakan pihak pemberi kerja segera mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

"Dengan menjadi peserta, maka pekerja akan mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian maupun terkena PHK," kata Boby.

Dengan kondisi ekonomi yang disebutkan bakal menghadapi krisis global, Boby juga menyarankan pihak perusahaan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

 "Peserta yang  telah terdaftar dalam program JKP akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses pasar kerja," jelasnya. (RO/OL-09)

 

  

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya