Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Aliansi Korban Desak Presiden Selesaikan Kasus WanaArtha Life

Mediaindonesia.com
22/11/2022 09:15
Aliansi Korban Desak Presiden Selesaikan Kasus WanaArtha Life
PARA korban dalam kasus Wanaartha Life menggelar aksi demo damai di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (21/11).(DOK Pribadi.)

PARA korban dalam kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) atau PT WAL yang mewakili 29 ribu pemegang polis asuransi tersebut menggelar aksi demo damai di area Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (21/11) siang. Aksi demo damai disampaikan untuk meminta perhatian serius dari semua pemangku kepentingan, terutama Presiden Joko Widodo, agar dapat membantu menyelesaikan nasib dan masa depan 29 ribu pemegang polis WAL. 

Semakin hari mereka tidak terlihat ada titik terang untuk mendapatkan jalan keluar dari masalah itu. Ini terutama setelah MA memutuskan aset PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life sebesar Rp2,4 triliun terkait kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya sah dirampas untuk negara.

Seperti diketahui, perkembangan terbaru dari kasus Wanaartha yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak permohonan kepailitan dan melarang jajaran Direksi PT WAL mengundurkan diri. Dalam koferensi pers, rapat Dewan Komisioner (DK) OJK yang dilakukan secara daring pada Kamis (3/11), memutuskan telah menolak permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada perusahaan asuransi jiwa PT WAL. Permohonan ini diajukan oleh pemegang polis. OJK telah menetapkan status sanksi administratif bagi Wanaartha Life menjadi pembatasan kegiatan usaha atau PKU karena WAL sampai dengan saat ini tetap tidak dapat memenuhi ketentuan terkait risk-based capital (RBC) hingga ekuitas minimum.

Sebelumnya pula, MA telah memutuskan aset WAL sebesar Rp2,4 triliun terkait kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya sah jika dirampas untuk negara dalam putusan dengan perkara nomor: 5728 K/PID.SUS/2022. Selain itu WAL mengeluarkan laporan keuangan pada 9 Juni 2022 dengan tagihan polis asuransi sebesar Rp3 triliun pada 31 Desember 2019 menjadi Rp15 triliun pada 31 Desember 2020. Karenanya, diduga terjadi penggelapan yang dilakukan sejak 2012. Hal itu sesuai dengan penetapan tersangka terhadap tujuh orang termasuk pemilik WAL bernama Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka serta Rezanantha Pietruschka yang bertindak selalu pemegang saham pengendali (PSP) berdasarkan surat no: B/5399/VII/RES.1.24/2022/Dittipideksus, tanggal 1 Agustus 2022 yang sampai saat ini masih dalam status DPO atau sebagai Daftar Pencarian Orang dan berada saat di luar negeri. 

Atas fakta tersebut, juru bicara media Aliansi Korban Asuransi WanaArtha, Christian, menyatakan aksi yang digelar itu salah satunya meminta perhatian khusus Presiden Joko Widodo atas kasus yang berkepanjangan ini bisa cepat diselesaikan dan dituntaskan. "Menurut pendapat kami, Presiden Jokowi harus turun tangan karena industri asuransi itu sangat penting dalam penggerak perekonomian negara Indonesia. Apalagi dalam kasus Asuransi WanaArtha itu sangat janggal dan kusut karena ada dugaan penggelapan yang dilakukan oleh pemilik asuransi Wanaartha yang justru sangat merugikan ribuan pemegang polis yang mayoritas berusia lanjut usia," beber Christian.

Ia mempertanyakan fungsi OJK yang dibentuk undang-undang dalam hal pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, dalam hal ini asuransi. "Bagaimana mungkin suatu produk resmi yang diawasi oleh OJK bisa terdapat kejanggalan dugaan penggelapan yang dilakukan sejak 2012. Apakah ini jadi indikator ada oknum OJK yang bermain dan bekerja sama dengan mafia dunia asuransi dan investasi? Soalnya, banyak perusahaan asuransi yang bermasalah dari Jiwasraya, Asabri, Bumiputera, Wanaartha Life, Kresna Life, yang semuanya sejatinya adalah produk legal dan telah disetujui, dan dijamin oleh OJK," jelas Christian.

Ia yang mewakili ribuan pemegang polis WAL menyayangkan jika masalah tersebut tidak terselesaikan secara tuntas akan merontokkan kepercayaan kepada investasi di Indonesia. Jika kondisi ini tidak segera direspons Presiden Jokowi, ini berakibat turunnya kepercayaan kepada kepala negara oleh rakyatnya yang selama ini telah memberikan dukungan kepadanya sebagai Presiden Indonesia hingga dua periode tersebut. 

Secara rinci, ia menyebutkan ada tiga hal utama yang akan dituntut dalam aksi tersebut, yaitu pemegang saham pengendali Manfred, Eveline, dan Reza Pieteruschka yang ketiganya satu keluarga (bapak, ibu, dan anak) dalam status DPO bisa dipulangkan ke Indonesia untuk bisa dilaksanakan pengadilan pidana untuk mengadili atas kejahatan yang mereka sudah lakukan. Kedua, pengembalian uang pemegang polis senilai kurang lebih Rp15 triliun bisa dimaksimalkan oleh Presiden. Ketiga, bongkar konspirasi oknum kejahatan asuransi di Indonesia dengan membentuk tim ad hoc dari berbagai instansi (OJK, BEI, PPATK, Kemenkeu, Kemenlu, Kemenkumham, dan Bareskrim Polri)

Christian menyebutkan bahwa mereka telah mengajukan permohonan audiensi pada Presiden Joko Widodo. Pada Selasa (15/11), pihaknya telah diterima oleh Tim Setneg dan telah mengajukan surat untuk diterima audiensi dengan Presiden pada Senin (21/11). (RO/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya