Cicilan Developer, Model Alternatif Peroleh Apartemen Impian

Dero Iqbal Mahendra
01/11/2022 12:25
Cicilan Developer, Model Alternatif Peroleh Apartemen Impian
Ilustrasi apartemen(Ist)

Salah satu cara mendapatkan hunian apartemen umumnya dengan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) dengan pihak bank yang telah bekerja sama dengan developer. Namun terkadang KPA memiliki bunga yang lebih tiggi dan dapat floating.

Selain metode pembayaran tersebut konsumen juga dapat mempertimbangkan pembayaran dengan metode cicilan developer. Sistem ini memiliki keuntungan berupa proses yang lebih mudah dan praktis dengan hanya melengkapi e-KTP dan NPWP serta menyetujui syarat-syarat dalam Surat Pesan Unit (PSU).

Keuntungan lain yang didapatkan konsumen adalah pembayaran cicilan dengan bunga flat hingga lunas dan cicilan yang relatif lebih ringan. Metode ini cukup banyak dipertimbangkan konsumen saat ini lantaran dinilai lebih menguntungkan dibandingkan dengan metode cicilan KPA.

Salah satu developer yang menerapkan metode ini adalah Risland Indonesia, developer dari apartemen Sky House BSD+. Risland Indonesia menawarkan metode pembayaran cicilan developer hingga 100 kali untuk pembelian unit apartemennya dengan cicilan dikisaran Rp125.000 per hari sesuai syarat dan ketentuan.

Saat ini Risland Indonesia tengah mengembangkan tower keenam dari Sky House BSD+ yang saat ini telah masuk ke fase pemasaran ketiga usai ground breaking pada September lalu.

“Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan dari Bapak dan Ibu sehingga kami dapat sukses dalam mengadakan Ground Breaking Tower Kensington. Kami tetap berusaha untuk memenuhi komitmen agar tetap dipercaya oleh para konsumen,” ungkap Head of Sales and Marketing Sky House BSD+ Tan Aries Wijaya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/11).

Sebagaimana diketahui Kensington merupakan tower keenam Risland Indonesia yang memiliki tipe, ukuran, dan desain baru di luar menara-menara lain yang sudah lebih dulu hand over seperti Tower Bristol, Claymore, dan Duxton. (OL-12)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya