Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengantar 9,6 ton ubur-ubur ke Malaysia senilai Rp5,9 miliar. Sebelum pengiriman tersebut, Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Entikong telah memastikan keamanan produk tersebut.
"9,6 ton ubur-ubur telah berhasil kita pastikan mutu dan kualitasnya sebelum akhirnya diekspor ke Malaysia," kata Kepala BKIPM Entikong Khoirul Makmun dalam keterangannya, Jumat (21/10).
Baca juga: Cegah Ginjal Akut, Apoteker Ikut Melakukan Pengawasan Obat Sirop
Pengiriman tersebut, jelas Makmun dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Dikatakannya, pengiriman ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi baru di wilayah perbatasan negara.
"Tentu ini menunjukkan bahwa daerah perbatasan juga menumbuhkan harapan, terutama dari sektor kelautan dan perikanan," terang Makmun.
Melalui pengiriman ubur-ubur tersebut, Makmun berharap para pelaku usaha lain semakin termotivasi melakukan ekspor.
Dia menambahkan, jajarannya siap memberikan bimbingan teknis agar pelaku usaha memiliki persyaratan yang dibutuhkan seperti health certificate (HC) atau sertifikat kesehatan, hingga hazard analysis and critical control point (HACCP).
"Jangan ragu untuk ekspor, potensi perikanan kita sangat luar biasa. Saya pastikan semua pengurusan izin ekspor sangatlah mudah," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan telah menyiapkan dukungan teknis guna mendukung implementasi 5 program prioritas. Dari sisi penjaminan mutu, Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) telah menjalankan quality assurance (QA) berbasis digital. (OL-6)
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved