Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
ANGGOTA Komisi XI DPR RI Anis Byarwati meminta pemerintah meninjau ulang batas garis kemiskinan di Indonesia karena dalam basis perhitungan terbaru, Bank Dunia menaikkan garis kemiskinan ekstrem dari 1,9 dolar AS menjadi 2,15 dolar AS per-kapita per-hari.
"Dengan asumsi kurs Rp15.216 per dolar AS, maka garis kemiskinan ekstrem Bank Dunia adalah Rp32.812 per kapita per hari atau Rp984.360 per kapita per bulan. Sementara garis kemiskinan di Indonesia yang digunakan BPS pada Maret 2022 tercatat Rp505.469,00 per kapita per bulan," kata Anis di Jakarta, Senin.
Dia menilai bahwa meninjau ulang tentang batas garis kemiskinan di Indonesia bukan hanya karena Bank Dunia menaikkan garis kemiskinan ekstrem namun melihat kenyataannya di masyarakat.
Menurut dia, banyak masyarakat yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya untuk hidup terutama dengan terjadinya lonjakan inflasi saat ini yaitu harga-harga kebutuhan makanan atau kebutuhan pokok menjadi naik.
"Maka batas garis kemiskinan Rp505.469,00 per kapita per bulan ini menjadi tidak relevan," ujarnya.
Wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI itu mengatakan bahwa lonjakan inflasi yang terjadi membuat standar hidup masyarakat menjadi meningkat sehingga semakin banyak masyarakat yang rawan masuk ke dalam kategori miskin ekstrem.
Baca juga: Pengamat: Ciptakan Lapangan Pekerjaan Seluasnya untuk Atasi Garis Kemiskinan
Dalam laporan "East Asia and The Pacific Economic Update October 2022", Bank Dunia mengubah batas garis kemiskinan, dengan mengacu pada keseimbangan kemampuan berbelanja pada 2017.
Basis perhitungan yang dipergunakan Bank Dunia sebelumnya adalah keseimbangan kemampuan berbelanja pada 2011.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mengartikan garis kemiskinan sebagai cerminan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan.
Garis kemiskinan terdiri dari garis kemiskinan makanan (GKM) dan garis kemiskinan non-makanan (GKNM). Garis kemiskinan yang digunakan BPS pada Maret 2022 tercatat Rp505.469,00 per kapita per bulan, dengan komposisi GKM sebesar Rp374.455,00 (74,08%) dan GKNM sebesar Rp131.014,00 (25,92%). (RO/OL-09)
Ketua Dewan Energi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pemerintah akan merevisi data angka kemiskinan nasional.
AWAL April 2025, Bank Dunia melalui Macro Poverty Outlook menyebutkan pada tahun 2024 lebih dari 60,3% penduduk Indonesia atau setara dengan 171,8 juta jiwa hidup di bawah garis kemiskinan.
BANK Dunia resmi mengubah standar garis kemiskinan global dengan meninggalkan purchasing power parity (PPP) 2017 dan saat ini menggunakan PPP 2021.
DINAMIKA geopolitik global mewarnai beragam pemberitaan media arus utama atau media sosial kita.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terjadi deflasi sebesar 0,37% pada Mei 2025. Angka ini berbanding terbalik dengan yang terjadi di April 2025 yang mengalami inflasi 1,17%.
Neraca perdagangan Indonesia pada April tercatat surplus sebesar US$160 juta. Kendati surplus, angka ini turun drastis dibandingkan capaian pada Maret 2025 yang mencapai US$4,33 miliar.
Pemerintah memastikan tidak akan mengadopsi data kemiskinan yang dirilis Bank Dunia.
Di balik status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah ke atas, Bank Dunia mengungkapkan fakta mencengangkan: 60,3% dari total populasi Indonesia hidup dalam garis kemiskinan
Indonesia diproyeksikan hanya memiliki pertumbuan ekonomi rata-rata 4,8% hingga 2027. Adapun, rinciannya adalah 4,7% pada 2025, 4,8% pada 2026, dan 5% pada 2027.
Reformasi struktural untuk mempercepat pertumbuhan produktivitas, di samping kehati-hatian fiskal dan moneter, merupakan kunci untuk memajukan agenda pertumbuhan pemerintah.
Pengurusan izin usaha di Tanah Air masih membutuhkan waktu hingga 65 hari. Berbeda jauh dengan negara-negara maju dalam memproses izin bisnis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved