Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) mengumumkan susunan Direksi baru.
Dalam susunan direksi baru ini, terdapat nama Budi Susanto yang menempati posisi Direktur menggantikan Agung Rihayanto. Budi Susanto sendiri sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Kawasan Industri Wijayakusuma.
Sedangkan untuk posisi Direktur Utama tetap Fajar Wibhiyadi, yang telah menjadi Direktur Utama KBI sejak 2017.
Perubahan susunan Direksi ini sesuai dengan Surat Keputusan dari Menteri Negara BUMN dan Direktur Utama PT Danareksa (Persero) yang merupakan induk usaha dari PT Kliring Berjangka Indonesia.
Terkait susunan Direksi Baru KBI, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku otoritas di industri perdagangan berjangka komoditi juga telah memberikan persetujuan. Persetujuan ini diberikan setelah sebelumnya dilakukan uji kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap Fajar Wibhiyadi dan Budi Susanto.
Dihan Yusro, Corporate Secretary PT Kliring Berjangka Indonesia melalui keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada media mengatakan, adanya perubahan susunan Direksi ini tentunya tidak mengubah berbagai rencana korporasi yang sudah dan sedang dijalankan KBI.
"Saat ini, KBI sendiri memiliki 3 lini usaha, yaitu sebagai Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Transaksi atas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Pasar Fisik Komoditas di Bursa Berjangka Jakarta, serta sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang," ujarnya.
Dihan Yusro menambahkan, “Terkait peran sebagai lembaga kliring dan Pusat Registrasi Resi Gudang, KBI akan terus melakukan peningkatan layanan prima kepada para pemangku kepentingan. Selain itu, KBI juga akan melakukan berbagai inisiasi bisnis baru, serta transformasi layanan.” (RO/E-1)
Jika status penyelenggara negara dipulihkan, maka kerugian perusahaan BUMN dapat otomatis dikategorikan sebagai kerugian negara.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara resmi melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan merupakan hal yang tepat untuk menerapkan prinsip pemerintahan yang baik (good governance)
ISTANA merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan
Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan, RUPST menyetujui penunjukan Loh Kok Leong sebagai Komisaris Perseroan.
PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI)-Surge mengumumkan perubahan struktur manajemen PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
Indonesia Financial Group (IFG) dan PT Bahana Kapital Investa selaku pemegang saham PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) merombak jajaran direksi IFG Life setelah mengakuisisi Mandiri Inhealth.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved