Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Mekeng Sodorkan Tiga Kebijakan Penataan BBM

Mediaindonesia.com
15/9/2022 12:55
Mekeng Sodorkan Tiga Kebijakan Penataan BBM
Melchias Markus Mekeng(Antara)

ANGGOTA Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng menawarkan tiga kebijakan penataan kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM). Tiga kebijakan itu sebagai bagian dari mengatasi persoalan BBM subsidi yang sampai sekarang belum tuntas diselesaikan bangsa ini.

Ia menanggapi kebijakan kenaikan BBM yang telah diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 September lalu.

“Pertama, perlu upaya luar biasa menata kebijakan pada aspek efisiensi biaya pengolahan, distribusi, pemeliharaan dan lain-lain yang dilakukan Pertamina. Sebagai BUMN yang terkait langsung dengan persoalan BBM, Pertamina harus mampu melakukan upaya luar biasa tersebut,” kata Mekeng lewat pernyataannya, Kamis (15/9).

Kedua, lanjut Mekeng, perlu penataan kebijakan dan sistem ketat, prudent dengan pendekatan teknologi informasi untuk menyelesaikan persoalan ketepatan memberikan subsidi BBM kepada masyarakat atau kelompok yang berhak menerimanya. Hal ini harus segera dilakukan agar alasan klasik soal distribusi subsidi dan penyaluran subsidi BBM di Indonesia yang tidak tepat sasaran bisa segera diakhiri. 

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mencatat, seja 2010 masalah tentang penerima subsidi BBM yang tidak tepat sasaran selalu menjadi isu yang diangkat oleh politisi, pengamat kebijakan publik dan lain-lain. Hingga kini, dalil klasik itu masih menjadi perbincangan seolah-olah bangsa yang besar ini tidak memiliki kemampuan menyelesaikannya.

Tawaran ketiga adalah penerapan hedging pada harga BBM oleh pemerintah atau  Pertamina. Hedging harga adalah transaksi derivatif berupa transaksi sistem lindung nilai yang mengamankan harga BBM yang akan dibeli pemerintah atau pertamina dalam jangka waktu tertentu. 

Hedging harga minyak mentah telah memiliki payung hukum melaui peraturan Bank Indonesia maupun Peraturan Menteri BUMN sejak 2014. Dengan menerapkan hedging harga minyak mentah, pemerintah tidak perlu menaikan harga BBM saat harga minyak dunia bergejolak. 

“Kebijakan ketiga ini memang memiliki kelemahan ketika harga minyak mentah mengalami penurunan, namun jika melihat grafik perkembangan harga minyak mentah dunia, kecenderungan harga minyak mentah mengalami kenaikan lebih besar dari pada penurunannya,” jelas Mekeng. 

Ia mengaku tidak kaget atas reaksi penolakan publik terkait kebijakan kenaikan harga BBM yang terjadi beberapa hari terakhir dan mungkin akan terus berlanjut kedepan. Reaksi itu harus ditanggapi serius oleh pemerintah. 

Tidak bisa diharapkan hanya dengan imbauan agar konsumsi masyarakat membeli BBM bersubsidi dikurangi dan melarang bagi yang tidak berhak. Cara seperti itu hanya akan terus berputar pada lingkaran setan masalah klasik yang tidak ada ujung penyelesaiannya.

Menurut mantan Ketua Fraksi Partai Golkar ini, subsidi BBM merupakan salah satu cara pemerintah menjaga daya beli masyarakat akibat tingginya inflasi. Kondisi ini sering disebut social safety net dan berlaku universal. Namun subsidi yang tepat sasaran sudah harus mulai dikerjakan agar membakar uang untuk hal yang tidak tepat dan tidak wajar, tidak akan terjadi lagi di masa mendatang.

"Hingga kini, belum menemukan sebuah kebijakan yang mampu meminimalisir beban APBN maupun beban hidup masyarakat akibat dari kenaikan harga minyak dunia. Kebijakan menaikan BBM hanya pilihan terakhir ketika tidak ada lagi alternatif kebijakan yang bisa dilakukan,” pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya