Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
ANGGOTA Ombudsman RI, Hery Susanto, mengatakan, pihaknya mensinyalir adanya potensi maladministrasi data dalam pemberian subsidi dari pemerintah. Sebab, pihak-pihak yang mendata sering terjadi menyalahgunakan kewenangannya misalnya pilih kasih.
Pernyataan Hery Susanto itu disampaikan dalam diskusi publik tentang optimalisasi Distribusi BBM Bersubsidi di Kalimantan Selatan, yang dihelat di Hotel Grand Tulip Galaxi, Banjarmasin, kemarin.
Hery menambahkan, sesuai Pasal 3 huruf f UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi ( UU Energi), disebutkan salah satu tujuan pengelolaan energi adalah tercapainya peningkatan akses masyarakat yang tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata dengan cara menyediakan bantuan untuk meningkatkan ketersediaan energi kepada masyarakat tidak mampu.
Untuk menuju rasa keadilan itu, kata Hery, pemerintah daerah atau pusat harus membangun infrastruktur energi untuk daerah yang belum berkembang, sehingga dapat mengurangi disparitas antar daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 UU Energi bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Konsekuensi atas hal tersebut, Pemerintah memiliki kewajiban hukum dalam memberikan subsidi kepada masyarakat tidak mampu.
Pada isi lampiran penjelasan Perpres No 191 Tahun 2014, pada bagian konsumen pengguna transportasi angka 2 menjelaskan bahwa BBM bersubsidi jenis solar tidak boleh dinikmati mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah.
Sama halnya dengan pemberian kompensasi kepada pertalite yang didasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Pendistribusian, Juga harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Dalam Pasal 21B ayat 2 Perpres itu disebutkan bahwa Formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran BBM jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai jenis BBM khusus penugasan. Regulasi ini menunjukkan bahwa mengenai ketentuan pemberian pertalite subsidi belum diatur secara tegas dan jelas.
Pengaturan pemberian pertalite subsidi harus segera diatur dalam payung hukum dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden RI Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Pendistribusian dan Juga Harga jual eceran BBM apalagi saat ini konsumsi Pertalite lebih besar ketimbang dengan solar. Sehingga sudah saatnya juga untuk diatur dalam pembatasan. Revisi Perpres tersebut diperlukan revisi untuk memberikan kepastian hukum mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan jenis BBM tertentu (JBT) solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite.
Bahwa memberikan subsidi kepada masyarakat yang mampu atau tidak tepat sasaran itu bertentangan dengan undang-undang. Kebijakan subsidi energi yang selama ini berjalan dinilai masih menuai banyak masalah. Kelompok miskin masih sulit mengakses bantuan subsidi energi seperti BBM, listrik, dan LPG. Hal ini berpotensi sebagai tindakan maladministrasi dalam memberikan BBM bersubsidi.
Tiga potensi bentuk Maladmiistrasi :
1. Pengabaian Kewajiban Hukum. Pemberian subsidi energi tidak tepat sasaran atau memberikan kepada masyarakat yang mampu bertentangan dengan UU Energi, UU Migas dan ketentuan peraturan perundangan lainnya.
2. Tidak kompeten, Pemerintah tidak kompeten dalam mengidentifikasi masyarakat yang tidak mampu dan berhak mendapatkan subsidi energi.
3. Kelalaian, Pemerintah lalai tidak segera menetapkan peraturan mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Dampak terhadap subsidi tidak tepat sasaran akan mengurangi akses masyarakat tidak mampu terhadap ketersediaan dan keterjangkauan energi. Padahal tujuan dari subsidi adalah untuk menjamin kehidupan masyarakat tidak mampu. Jangan sampai subsidi BBM yang berasal dari APBN diberikan tidak tepat sasaran dan dinikmati masyarakat mampu.
Pemberian kompensasi kepada pertalite yang didasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Pendistribusian dan juga harga jual eceran BBM. Dalam Pasal 21B ayat 2 Perpres itu disebutkan bahwa Formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai Jenis BBM khusus penugasan.
"Regulasi ini menunjukkan bahwa mengenai ketentuan pemberian pertalite subsidi belum diatur secara tegas dan jelas," kritik Hery.
Pengaturan pemberian pertalite subsidi harus segera diatur dalam payung hukum dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden RI Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Pendistribusian dan Juga Harga jual eceran BBM. Apalagi saat ini konsumsi Pertalite lebih besar ketimbang dengan Solar, sehingga sudah saatnya juga untuk diatur dalam pembatasan.
Acara diskusi publik ini dibuka langsung Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, dan diisi narasumber dari akademisi Universitas Lambung Mangkurat, Taufik Arbain, Kabid Energi Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, H Sutikono, Sales Branch Manager VI Kalselteng PT Pertamina Patra Niaga, Mohamad Riza Rahmat Syah, dan Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman. (OL-13)
Baca Juga: Menkeu: Anggaran Subsidi BBM Semakin Melonjak
PU tidak melaksanakan amar MK tersebut dengan benar, yakni tidak membatalkan keputusan penetapan pasangan calon dan nomor urut secara formal.
Prasetyo Edi Marsudi diadukan oleh tujuh fraksi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI karena dugaan maladministrasi penetapan jadwal rapat paripurna hak interpelasi.
Diduga penyidik melakukan maladministrasi atau tidak sesuai prosedur dalam menangani perkara
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menagih tanggung jawab Pemda DKI Jakarta harus segera menerbitkan regulasi atas pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memberikan klarifikasi terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan akta kelahiran
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturanĀ terkait kenaikan HET MinyaKita.
Bukan cuma klub Liga 1 saja yang bakal mendapat penambahan subsidi. Seluruh klub Liga 2 juga bakal menerima hal serupa karena ikut terdampak penundaan kompetisi.
Menurut Akhmad, jumlah itu sudah disepakati oleh tim-tim peserta dalam rapat manajer yang dilakukan secara virtualĀ Senin 18 Juli.
CALON Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil mengatakan akan memberikan hak cuti bagi ibu menyusui untuk memenuhi kebutuhan ASI ekslusif 6 bulan bagi bayi
Besaran subsidi yang diterima pegawai dengan penghasilan di bawah 5jt.
Bantuan Pemerintah untuk Keluarga Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved