Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
BANTUAN Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600.000 sudah dapat dicairkan. Pada Senin (12/9), Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan BSU kepada masyarakat. Penyaluran tersebut dilakukan oleh Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, Bank Syariah Indonesia dan PT Pos Indonesia.
1. Warga Negara Indonesia.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.
3. Memiliki gaji paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).
4. Tidak menerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Kartu Prakerja, dan bukan merupakan ASN maupun anggota TNI-Polri.
1. Kunjungi situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Pada halaman awal, klik opsi Cek Status Calon Penerima BSU.
3. Halaman untuk mengecek penerima BSU 2022 akan terbuka.
4. Lengkapi data diri anda, lalu klik opsi Lanjutkan.
5. Status penerima BSU 2022 akan muncul pada situs web tersebut.
1. Kunjungi situs https://bsu.kemnaker.go.id.
2. Daftar akun. Apabila belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login ke dalam akun Anda.
4. Cek pemberitahuan.
Itulah dua cara mengecek jika Anda merupakan penerima BSU 2022 atau bukan. (OL-14)
BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perhatian kepada pekerja Indonesia melalui dukungan terhadap program mudik gratis
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
BPJS Ketenagakerjaan perluas cakupan BPU melalui komunitas RT/RW dan rumah ibadah. Simak skema iuran hemat 50% sesuai PP Nomor 50 Tahun 2026.
Gubernur DKI Pramono Anung kerahkan 19 ekskavator tangani longsor Bantargebang. 4 orang tewas, korban PJLP dapat santunan BPJS Ketenagakerjaan.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan jenguk ojol korban kecelakaan di Bekasi. Biaya Rp442 juta ditanggung penuh tanpa plafon melalui JKK. Simak manfaat lengkapnya di sini.
Program ini menjadi bentuk nyata komitmen perusahaan dalam mendukung mitra pengemudi sebagai wirausaha mandiri yang produktif sekaligus terlindungi jaminan sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved