Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH daerah diwajibkan membelanjakan 2% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk bantuan sosial serta subsidi bagi angkutan umum. Hal itu berkaitan dengan keputusan pemerintah pusat yang mengalihkan dana subsidi ke bantuan sosial setelah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 September 2022.
"Untuk mengantisipasi dampak inflasi, diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022," bunyi PMK tersebut yang dikutip pada Selasa (6/9).
Belanja wajib sebesar 2% yang berasal dari DAU dan DBH itu diperuntukkan bantuan sosial, utamanya ojek, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), nelayan; pemberian subsidi angkutan umum di daerah; dan penciptaan lapangan kerja.
Dengan adanya belanja wajib tersebut, maka pemerintah daerah harus melalukan perubahan pada APDB 2022. Pemda turut diwajibkan melaporkan penganggaran dan realisasi belanja wajib kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu.
Laporan penganggaran itu paling lambat diberikan ke DJPK pada 15 September 2022. Sedangkan laporan realisasi belanja wajib diserahkan ke DJPK paling lambat 15 bulan berikutnya.
Menkeu juga mengatur bahwa laporan penganggaran belanja wajib pemda itu akan menjadi dokumen persyaratan penyaluran DAU atau DBH PPh pasal 25 bulan berikutnya untuk triwulan III 2022. Sementara laporan realisasi belanja wajib juga menjadi persyaratan dokumen penyaluran DAU atau DBH PPh pasal 25 di triwulan IV 2022.
"Dalam hal sampai dengan tanggal 15 Desember tahun berjalan dokumen persyaratan penyaluran belum diterima, penyaluran DAU atau DBH yang belum disalurkan dilaksanakan secara sekaligus sebesar DAU atau DBH yang belum disalurkan paling lambat 2 hari kerja terakhir di bulan Desember tahun berjalan," bunyi pasal 4 ayat (12) PMK tersebut. (OL-4)
Sri Mulyani dikenal luas sebagai salah satu Menteri Keuangan terbaik Indonesia dengan masa jabatan terlama, sekaligus sosok perempuan pertama yang menduduki posisi tersebut.
Posisi Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan berakhir pada 8 September 2025 setelah reshuffle Presiden Prabowo. Kepergiannya diwarnai kontroversi. Simak rangkuman isu yang mengemuka.
Blavatnik School of Government (BSG) Oxford menjadi sorotan. Kenali misi BSG, program prestisius Distinguished Public Service Fellow, serta deretan tokoh global yang pernah mengajar.
Sri Mulyani Indrawati resmi bergabung sebagai pengajar dalam program World Leaders Fellowship 2026 di Blavatnik School of Government, University of Oxford. Ini Profilnya.
Purbaya sudah membuka penyelewengan. Kini, menjadi tugas penegak hukum menindaklanjuti. Maukah mereka?
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memotong anggaran transfer ke daerah (TKD) dan dinilai lebih baik dari Sri Mulyani
Cek desil bansos 2026 secara online melalui website dan aplikasi Kemensos. Simak cara cek status penerima bansos dan penjelasan fungsi desil.
PEMERINTAH mengucurkan anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp17,5 triliun menjelang Lebaran 2026.
Gus Ipul menekankan bahwa akurasi data adalah fondasi utama agar program bantuan sosial (bansos) tidak lagi salah sasaran.
Pemerintah menyediakan dua kanal utama untuk cek penerima bansos Februari 2026 yang bisa diakses secara daring
PEMERINTAH menyiapkan anggaran senilai Rp12,83 triliun untuk paket stimulus ekonomi kuartal I 2026 yang mencakup diskon tiket transportasi, potongan tarif jalan tol, serta bansos.
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved