Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PEMERINTAH daerah diwajibkan membelanjakan 2% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk bantuan sosial serta subsidi bagi angkutan umum. Hal itu berkaitan dengan keputusan pemerintah pusat yang mengalihkan dana subsidi ke bantuan sosial setelah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 September 2022.
"Untuk mengantisipasi dampak inflasi, diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022," bunyi PMK tersebut yang dikutip pada Selasa (6/9).
Belanja wajib sebesar 2% yang berasal dari DAU dan DBH itu diperuntukkan bantuan sosial, utamanya ojek, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), nelayan; pemberian subsidi angkutan umum di daerah; dan penciptaan lapangan kerja.
Dengan adanya belanja wajib tersebut, maka pemerintah daerah harus melalukan perubahan pada APDB 2022. Pemda turut diwajibkan melaporkan penganggaran dan realisasi belanja wajib kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu.
Laporan penganggaran itu paling lambat diberikan ke DJPK pada 15 September 2022. Sedangkan laporan realisasi belanja wajib diserahkan ke DJPK paling lambat 15 bulan berikutnya.
Menkeu juga mengatur bahwa laporan penganggaran belanja wajib pemda itu akan menjadi dokumen persyaratan penyaluran DAU atau DBH PPh pasal 25 bulan berikutnya untuk triwulan III 2022. Sementara laporan realisasi belanja wajib juga menjadi persyaratan dokumen penyaluran DAU atau DBH PPh pasal 25 di triwulan IV 2022.
"Dalam hal sampai dengan tanggal 15 Desember tahun berjalan dokumen persyaratan penyaluran belum diterima, penyaluran DAU atau DBH yang belum disalurkan dilaksanakan secara sekaligus sebesar DAU atau DBH yang belum disalurkan paling lambat 2 hari kerja terakhir di bulan Desember tahun berjalan," bunyi pasal 4 ayat (12) PMK tersebut. (OL-4)
PEMERINTAH bakal memayungi Koperasi Desa Merah Putih yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. Kopdes Merah Putih itu dapat menikmati fasilitas kredit
Pemerintah mengajukan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp85,6 triliun untuk mendanai defisit APBN 2025 yang diproyeksikan melebar menjadi 2,78% dari PDB.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Indonesia membutuhkan pertumbuhan konsumsi rumah tangga dan investasi yang tinggi guna mencapai target pertumbuhan ekonomi.
Keputusan BI mempertahankan suku bunga acuan di level 5,50% dipandang sebagai langkah konservatif yang tepat di tengah ketidakpastian global dan perlambatan ekonomi domestik.
Ketidakpastian dunia saat ini disebut bakal bersifat permanen dan mengubah tatanan global.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Kapolri.
Pemerintahakan mencabut pemberian bantuan sosial (bansos) bagi para penerima manfaat yang terbukti menggunakannya untuk bermain judi online (judol).
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) termasuk untuk praktik judi online (judol),
PPATK mengungkap ada 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) ternyata tercatat sebagai pemain judi online
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengungkapkan masih banyak penerima bansos yang mengalami kesulitan dalam mencairkan dana karena masalah maladministrasi
Ketentuan itu tidak berlaku jika penyebab meninggal karena terlibat aksi kriminal, terkena HIV/AIDS, dan bunuh diri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved