Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH daerah diwajibkan membelanjakan 2% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk bantuan sosial serta subsidi bagi angkutan umum. Hal itu berkaitan dengan keputusan pemerintah pusat yang mengalihkan dana subsidi ke bantuan sosial setelah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 September 2022.
"Untuk mengantisipasi dampak inflasi, diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022," bunyi PMK tersebut yang dikutip pada Selasa (6/9).
Belanja wajib sebesar 2% yang berasal dari DAU dan DBH itu diperuntukkan bantuan sosial, utamanya ojek, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), nelayan; pemberian subsidi angkutan umum di daerah; dan penciptaan lapangan kerja.
Dengan adanya belanja wajib tersebut, maka pemerintah daerah harus melalukan perubahan pada APDB 2022. Pemda turut diwajibkan melaporkan penganggaran dan realisasi belanja wajib kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu.
Laporan penganggaran itu paling lambat diberikan ke DJPK pada 15 September 2022. Sedangkan laporan realisasi belanja wajib diserahkan ke DJPK paling lambat 15 bulan berikutnya.
Menkeu juga mengatur bahwa laporan penganggaran belanja wajib pemda itu akan menjadi dokumen persyaratan penyaluran DAU atau DBH PPh pasal 25 bulan berikutnya untuk triwulan III 2022. Sementara laporan realisasi belanja wajib juga menjadi persyaratan dokumen penyaluran DAU atau DBH PPh pasal 25 di triwulan IV 2022.
"Dalam hal sampai dengan tanggal 15 Desember tahun berjalan dokumen persyaratan penyaluran belum diterima, penyaluran DAU atau DBH yang belum disalurkan dilaksanakan secara sekaligus sebesar DAU atau DBH yang belum disalurkan paling lambat 2 hari kerja terakhir di bulan Desember tahun berjalan," bunyi pasal 4 ayat (12) PMK tersebut. (OL-4)
Situasi global yang masih dan kian tak menentu patut diwaspadai. Perkembangan dari ekonomi dunia dan konflik Timur Tengah Iran vs Israel dinilai dapat memberi dampak ke perekonomian Indonesia.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali mencatatkan defisit sebesar Rp21 triliun, setara 0,09% dari Produk Domestik Bruto (PDB) hingga akhir Mei 2025.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menyatakan bahwa gaji ke-13 bagi ASN bisa mendorong konsumsi rumah tangga meskipun terbatas.
Pemerintah memutuskan untuk menghapus rencana kebijakan diskon tarif listrik dari lima paket kebijakan insentif yang akan mulai berlaku Juni-Juli 2025.
"Terima kasih Baim, engkau telah hadir memberikan kebaikan-kebaikan di dunia yang menjadi akhiran perjalanan yang baik. Doa kami menyertaimu. Al Fatihah,"
PT Taspen (Persero) buka suara terkait pernyataan Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri soal dana pensiun presiden.
Masyarakat diharapkan mengecek status masing-masing secara berkala melalui website atau aplikasi milik kemensos yang resmi agar informasi akurat dan terpercaya.
Masyarakat diharapkan mengecek status masing-masing secara berkala.
Dengan perluasan ini, sebanyak 24.138 penerima manfaat baru dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur akan memperoleh dukungan sosial yang lebih merata dan inklusif.
Pemerintah diminta menggunakan standar World Bank untuk lower middle income country untuk poverty rate sebesar US$3,65 per hari atau Rp61 ribu per hari untuk mengategorikan garis kemiskinan.
PENEBALAN Bantuan Sosial (Bansos) Sembako sebagai bagian dari paket stimulus yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli masyarakat.
BUPATI Ngawi Ony Anwar Harsono mengatakan upaya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam memberdayakan masyarakat telah membantu memitigasi berbagai kerentanan hidup
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved