Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Menkeu Wajibkan Pemda Belanja Bansos sebesar 2% dari DAU dan DBH

M. Ilham Ramadhan Avisena
06/9/2022 16:37
Menkeu Wajibkan Pemda Belanja Bansos sebesar 2% dari DAU dan DBH
Menkeu Sri Mulyani(Antara)

PEMERINTAH daerah diwajibkan membelanjakan 2% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk bantuan sosial serta subsidi bagi angkutan umum. Hal itu berkaitan dengan keputusan pemerintah pusat yang mengalihkan dana subsidi ke bantuan sosial setelah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 September 2022.

"Untuk mengantisipasi dampak inflasi, diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022," bunyi PMK tersebut yang dikutip pada Selasa (6/9).

Belanja wajib sebesar 2% yang berasal dari DAU dan DBH itu diperuntukkan bantuan sosial, utamanya ojek, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), nelayan; pemberian subsidi angkutan umum di daerah; dan penciptaan lapangan kerja.

Dengan adanya belanja wajib tersebut, maka pemerintah daerah harus melalukan perubahan pada APDB 2022. Pemda turut diwajibkan melaporkan penganggaran dan realisasi belanja wajib kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu.

Laporan penganggaran itu paling lambat diberikan ke DJPK pada 15 September 2022. Sedangkan laporan realisasi belanja wajib diserahkan ke DJPK paling lambat 15 bulan berikutnya.

Menkeu juga mengatur bahwa laporan penganggaran belanja wajib pemda itu akan menjadi dokumen persyaratan penyaluran DAU atau DBH PPh pasal 25 bulan berikutnya untuk triwulan III 2022. Sementara laporan realisasi belanja wajib juga menjadi persyaratan dokumen penyaluran DAU atau DBH PPh pasal 25 di triwulan IV 2022.

"Dalam hal sampai dengan tanggal 15 Desember tahun berjalan dokumen persyaratan penyaluran belum diterima, penyaluran DAU atau DBH yang belum disalurkan dilaksanakan secara sekaligus sebesar DAU atau DBH yang belum disalurkan paling lambat 2 hari kerja terakhir di bulan Desember tahun berjalan," bunyi pasal 4 ayat (12) PMK tersebut. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya