Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Menteri ESDM akan Tertibkan RKAB Buram Tambang Timah

Mediaindonesia.com
12/8/2022 19:12
Menteri ESDM akan Tertibkan RKAB Buram Tambang Timah
Penambangan pasir timah ilegal di Bukit Mangkol, Bangka.(MI/Rendy Ferdiansyah.)

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menertibkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) milik perusahaan tambang yang terindikasi menjalin kerja sama dengan para tambang ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI). 

"RKAB-RKAB yang memang memberikan pengaruh positif langsung ke pemerintah tentu akan kami jaga. Namun RKAB yang buram perlu ditertibkan," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Jakarta, Kamis (11/8).

Hal ini disampaikan Arifin ketika ditanya terkait kerugian negara akibat maraknya tambang ilegal sumber daya mineral timah. "Perusahaan tambang yang mendapat hasil tambah di luar rencana mereka bisa mengurangi potensi penerimaan negara. Padahal pemerintah ingin memaksimalkan penerimaan negara," ujarnya.

Ketika ditanya terkait perkembangan pembentukan Satgas Ilegal Mining, Arifin meminta hal tersebut ditanyakan langsung ke Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) yang bertindak sebagai dirigennya. "Koordinasi di Kementerian Investasi. Jadi nanti bisa ke sana," ujarnya.

Sebelumnya, untuk menerbitkan kegiatan PETI, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM, bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Polri terus melakukan koordinasi untuk mencari skema penindakan yang tepat. Dalam seminar bertajuk Timah Indonesia dan Penguasaan Negara yang digelar hibrida di Santika Bangka, Jumat (22/7), Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan kerugian PT Timah setiap tahun mencapai triliunan rupiah akibat maraknya tambang ilegal.

"Setiap tahun PT Timah Tbk rugi Rp2,5 triliun karena tambang ilegal. Kita juga mencermati kerusakan karena tambang ilegal. Seluas 123 ribu hektare lahan kritis yang diakibatkan tambang ilegal. Kita tidak mau mewariskan kerusakan pada anak cucu kita," kata Ridwan. 

Ia menyampaikan hasil terbaru kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Kementerian ESDM dan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah membahas kebijakan terbaru untuk sektor timah. "Dalam pertemuan dengan Pak Luhut, Menko Marves, pemerintah menugaskan BPKP untuk melakukan audit terhadap tata kelola timah. Kami sudah mengeluarkan edaran, per 1 Juli 2022, semua smelter harus melaporkan sumber timahnya. Artinya bentuk penguasaan yang ingin kita wujudkan," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, timah akan masuk dalam Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Antarkementerian dan Lembaga (Simbara). "Semua kami masukkan. Asal usul timah jadi tahu. Smelter A mendapatkan timah dari IUP x, itu semua harus tercatat," ungkapnya. (RO/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya