Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MANTAN Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menceritakan mengalaman baik ketika mengurus Roya di Kantor Badan Pertanahan Nasional wilayah Jakarta Timur.
Roya adalah pencoretan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena hak tanggungan telah dihapus.
Mengutip dari akun Twitternya @febridiansyah, ia baru tiba di Kantor BPN Jakarta Timur sekitar pukul 14.35 WIB. Saat tiba di lokasi, Febri lantas melapor ke bagian informasi karena merasa masih bisa mengurus sebab dalam pengumumannya kantor tutup pukul 15.00 WIB.
“Pengambilan nomor antrian dilakukan di sana. Sempat ada pengecekan via HT ke dalam apakah pelayanan masih dilakukan (karena saya datang agak mepet). Alhamdulilah dapat nomor antrian," ujar Febri.
Tanpa perlu menunggu lama sebuah mikrofon berbunyi memanggil nama Febri Diansyah. Ia lantas siap-siap berdiri dan kemudian diberikan sebuah nomor voucher biaya cabut roya seharga Rp50.000.
Febri mengaku, jika masyarakat berkenan datang sendiri, memang sebenarnya tidak rumit dan biaya yang diperlukan juga cukup terjangkau. Singkat cerita, Febri diarahkan menuju mesin EDC lalu membayar dengan kartu debet.
Setelah membayar dengan kartu debet. Tidak lama kemudian gawai Febri berbunyi pemberitahuan bahwa proses pencabutan roya telah selesai.
Febri mengapresiasi proses yang berjalan di Kantor BPN karena tidak menemukan gelagat atau tanda-tanda yang memberi kode meminta “sesuatu”.
"Ini bagus & perlu disebarluaskan. Semoga juga diterapkan pada semua orang, baik (yang datang) langsung atau via PPAT," imbuh aktivis antikorupsi itu.
Terakhir, Febri memberikan pesan mengenal yang ia alami hari ini mengenai beberapa hal krusial yang harus diperhatikan.
“Dari yang saya alami hari ini, ada beberapa hal krusial yang perlu dipastikan: 1. Informasi terbuka mengenai jam, tarif & jenis layanan. Seluruh pengunjung harus bisa mengetahui dengan mudah di lokasi. Agar jika ada yang beda bisa langung tanya/complain. 2. Forum/saran testimoni public yang riil. Dan paling penting adalah komitmen pimpinan," pungkas Febri. (OL-8)
"Kemarin ada rompi biru sampai diledekin oleh banyak pihak ya, dibuatin kartunnya ada. Saya melihat di media sosial itu sampai ada kartun doraemon yang mengeluarkan rompi biru."
"Isu kepastian hukum harus dilihat juga bagaimana ada perlindungan hukum bagi pengusaha yang beritikad baik," ujarnya.
"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif."
Febri mengatakan dia bertemu dengan sambo di ruang tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Saat itu, Febri sedang bernegosiasi tentang permintaan bantuan hukum untuk Putri.
Yudi mengingatkan tentang reaksi publik yang cenderung negatif terhadap keputusan Febri dan Rasamala masuk sebagai tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Yudi mengatakan bahwa sudah muncul sentimen negatif dari publik atas keputusan Febri dan Rasamala menjadi kuasa hukum Sambo dan Putri.
Haris menyebut kasus mafia ini tidak boleh berhenti pada oknum BPN saja
Hal tersebut tertuang di nota pembelaan Paryoto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/11).
Hendra menegaskan, lahan yang dimiliki Abdul Halim sudah jelas tercantum dalam surat-surat, yakni seluas 7,7 hektare.
Maajelis hakim dalam putusannya menyatakan Paryoto tidak melakukan kesalahan saat menjalankan tugasnya.
Kedua tersangka, yakni AH dan JY yang merupakan mantan Kakanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta.
Para tersangka juga sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit Harda pada 2019.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved