Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PADA 2020, penyebaran penyakit virus Covid-19 telah menjadi pandemi global dan menghambat pertumbuhan ekonomi global yang mengakibatkan gangguan rantai pasok dalam negeri. Dampaknya, proses produksi terhambat karena kesulitan bahan baku, bertambahnya pengangguran karena pengurangan tenaga kerja, dan terhambatnya kegiatan ekspor industri dalam negeri.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Coronavirus Disease 2019/ COVID-19).
“Tujuan pemberian insentif tambahan tersebut antara lain untuk memberikan kesempatan bagi perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dalam melakukan subtitusi bahan baku produksi asal impor dengan lokal dan pasar ekspor dengan pasar lokal serta memenuhi kebutuhan dalam negeri terhadap barang-barang yang digunakan untuk penanggulangan penyebaran penyakit virus Covid-19,” ungkap Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.
Insentif tambahan yang dimaksud berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pemasukan barang-barang ke dalam kawasan berikat berupa disinfektan, masker, alat pelindung diri, alat pengukur suhu tubuh, dan/atau barang lain untuk keperluan penanganan penyakit virus Covid-19.
Sementara untuk fasilitas KITE Pembebasan atau KITE IKM (Industri Kecil Menengah) yang hasil produksinya 100 persen diekspor diberikan insentif tambahan berupa tidak dipungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai)/ PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
Hatta menambahkan, selama PMK Nomor 31/PMK.04/2020 diberlakukan, perekonomian Indonesia menunjukkan kinerja positif seiring dengan terkendalinya kasus Covid-19. Hal ini tecermin melalui realisasi pemanfaatan insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas KB dan KITE hingga 30 Juni 2022 tercatat berjumlah 308 Wajib Pajak (WP) dan bernilai sebesar Rp16,57 miliar.
Baca juga : Kinerja BTPN Syariah Moncer di Semester I 2022, Raih Laba Rp865 Miliar
Realisasi insentif fiskal Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dan KITE pada 2021 pun menunjukkan catatan yang baik terlihat dari perolehan devisa impor dan ekspor fasilitas meningkat hingga 39-40 persen year on year (yoy) dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Pemberian insentif tambahan juga merupakan peran Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance untuk mendukung kinerja industri dalam negeri serta mendukung pemulihan ekonomi nasional dari sisi ekspor dan impor,” imbuhnya.
Ketahanan dan pemulihan industri KB dan KITE hingga Juni 2022 tercatat menunjukkan tren kinerja sangat baik. Hal ini ditunjukkan dengan pertumbuhan nilai ekspor sebesar 34,01 persen yoy, sementara nilai impor tumbuh sebesar 7,62 persen yoy dibandingkan dengan Juni 2021.
Pulihnya industri KB dan KITE juga menghasilkan peningkatan investasi dan penyerapan tenaga kerja pada tahun 2022. Tren investasi perusahaan KB dan KITE tumbuh sebesar 83,2 persen yoy, sementara penyerapan tenaga kerja tumbuh sebesar 3,98 persen yoy dibandingkan periode yang sama pada 2021.
“Tren kinerja yang baik ini menjadi komitmen Bea Cukai dalam menjaga ketahanan dan pemulihan industri. Kami juga mengapresiasi kepada segenap pihak yang terlibat utamanya masyarakat dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional sehingga industri penerima fasilitas kepabeanan dapat menunjukkan kinerja positif,” pungkas Hatta. (RO/OL-7)
Pertumbuhan ekonomi di triwulan I dan II 2024 diperkirakan akan lebih tinggi dari triwulan IV 2023.
Reforma agraria tersebut, kata Airlangga, telah berperan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja
Rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) tercatat tinggi, yakni 27,52% pada Mei 2023, sejalan dengan stance kebijakan likuiditas longgar Bank Indonesia.
PADA harian ini edisi 24 Maret 2023, penulis menuangkan opini berjudul Mencegah Risiko Sistemik di Sektor Perbankan.
Acara ICEA 2023 ini dapat meningkatkan motivasi khususnya di tim CSR untuk terus berinovasi dalam program pelaksanaan CSR demi meningkatkan kinerja bisnis
Investasi didorong untuk lebih ke daerah, mengembangkan sektor yang lesu karena pandemi maupun menopang perekonomian.
KETUA Gekrafs Temi Sumarlin mengungkapkan industri kreatif Tanah Air memiliki potensi besar, salah satunya fesyen. Industri subsektor ekraf itu dinilai menjanjikan
Kadin Indonesia bahas skema re-export dari Indonesia melalui Timor Leste untuk mengakses pasar global lebih kompetitif.
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI) meluncurkan program Desa Devisa Tenun NTT untuk memberdayakan para penenun tradisional di wilayah NTT.
WAKIL Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pelaku usaha industri kecil dan menengah (IKM) yang mengikuti Gelar Produk Klaten Expo 2025.
Bupati Kolaka Amri Djamaluddin mengungkapkan kehadiran Smelter Merah Putih yang dibangun putra bangsa, PT Ceria Corp, merupakan sebuah pencapaian besar di Kabupaten Kolaka.
Bank Mandiri dan Ceria Corp memperkuat sinergi hilirisasi lewat ekspor perdana Low-Carbon Ferronickel (FeNi) dari smelter Merah Putih di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved