Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
PADA 2020, penyebaran penyakit virus Covid-19 telah menjadi pandemi global dan menghambat pertumbuhan ekonomi global yang mengakibatkan gangguan rantai pasok dalam negeri. Dampaknya, proses produksi terhambat karena kesulitan bahan baku, bertambahnya pengangguran karena pengurangan tenaga kerja, dan terhambatnya kegiatan ekspor industri dalam negeri.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Coronavirus Disease 2019/ COVID-19).
“Tujuan pemberian insentif tambahan tersebut antara lain untuk memberikan kesempatan bagi perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dalam melakukan subtitusi bahan baku produksi asal impor dengan lokal dan pasar ekspor dengan pasar lokal serta memenuhi kebutuhan dalam negeri terhadap barang-barang yang digunakan untuk penanggulangan penyebaran penyakit virus Covid-19,” ungkap Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.
Insentif tambahan yang dimaksud berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pemasukan barang-barang ke dalam kawasan berikat berupa disinfektan, masker, alat pelindung diri, alat pengukur suhu tubuh, dan/atau barang lain untuk keperluan penanganan penyakit virus Covid-19.
Sementara untuk fasilitas KITE Pembebasan atau KITE IKM (Industri Kecil Menengah) yang hasil produksinya 100 persen diekspor diberikan insentif tambahan berupa tidak dipungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai)/ PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
Hatta menambahkan, selama PMK Nomor 31/PMK.04/2020 diberlakukan, perekonomian Indonesia menunjukkan kinerja positif seiring dengan terkendalinya kasus Covid-19. Hal ini tecermin melalui realisasi pemanfaatan insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas KB dan KITE hingga 30 Juni 2022 tercatat berjumlah 308 Wajib Pajak (WP) dan bernilai sebesar Rp16,57 miliar.
Baca juga : Kinerja BTPN Syariah Moncer di Semester I 2022, Raih Laba Rp865 Miliar
Realisasi insentif fiskal Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dan KITE pada 2021 pun menunjukkan catatan yang baik terlihat dari perolehan devisa impor dan ekspor fasilitas meningkat hingga 39-40 persen year on year (yoy) dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Pemberian insentif tambahan juga merupakan peran Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance untuk mendukung kinerja industri dalam negeri serta mendukung pemulihan ekonomi nasional dari sisi ekspor dan impor,” imbuhnya.
Ketahanan dan pemulihan industri KB dan KITE hingga Juni 2022 tercatat menunjukkan tren kinerja sangat baik. Hal ini ditunjukkan dengan pertumbuhan nilai ekspor sebesar 34,01 persen yoy, sementara nilai impor tumbuh sebesar 7,62 persen yoy dibandingkan dengan Juni 2021.
Pulihnya industri KB dan KITE juga menghasilkan peningkatan investasi dan penyerapan tenaga kerja pada tahun 2022. Tren investasi perusahaan KB dan KITE tumbuh sebesar 83,2 persen yoy, sementara penyerapan tenaga kerja tumbuh sebesar 3,98 persen yoy dibandingkan periode yang sama pada 2021.
“Tren kinerja yang baik ini menjadi komitmen Bea Cukai dalam menjaga ketahanan dan pemulihan industri. Kami juga mengapresiasi kepada segenap pihak yang terlibat utamanya masyarakat dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional sehingga industri penerima fasilitas kepabeanan dapat menunjukkan kinerja positif,” pungkas Hatta. (RO/OL-7)
Kasus korupsi ini bermula dari pengalokasian anggaran sebesar Rp13,6 miliar untuk pembenahan lampu jalan dan taman.
Pertumbuhan ekonomi di triwulan I dan II 2024 diperkirakan akan lebih tinggi dari triwulan IV 2023.
Reforma agraria tersebut, kata Airlangga, telah berperan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja
Rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) tercatat tinggi, yakni 27,52% pada Mei 2023, sejalan dengan stance kebijakan likuiditas longgar Bank Indonesia.
PADA harian ini edisi 24 Maret 2023, penulis menuangkan opini berjudul Mencegah Risiko Sistemik di Sektor Perbankan.
Acara ICEA 2023 ini dapat meningkatkan motivasi khususnya di tim CSR untuk terus berinovasi dalam program pelaksanaan CSR demi meningkatkan kinerja bisnis
Pada 2025 (angka sementara) produksi kakao berada di kisaran 616 ribu ton, dan pada 2026 diproyeksikan naik menjadi 635 ribu ton dengan luas areal mencapai 1,38 juta hektare.
Mendes PDT Yandri Susanto, yang hadir langsung melepas keberangkatan kontainer ekspor tersebut, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah konkret sektor swasta dalam membina desa.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
Pada kuartal IV 2025, industri tekstil dan produk tekstil tercatat tumbuh 4,37 persen secara tahunan di tengah tekanan global dan perlambatan permintaan di sejumlah negara tujuan ekspor.
Neraca perdagangan Indonesia yang tetap mencatatkan surplus sepanjang 2025 mencerminkan daya tahan sektor eksternal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved