Kamis 28 Juli 2022, 17:05 WIB

Tunjukkan Kinerja Positif, Ini Manfaat Insentif Tambahan Fasilitas Kepabeanan terhadap Ketahanan Industri

Mediaindonesia.com | Ekonomi
Tunjukkan Kinerja Positif, Ini Manfaat Insentif Tambahan Fasilitas Kepabeanan terhadap Ketahanan Industri

Dok. Ditjen Bea Cukai
Ilustrasi kepabeanan

 

PADA 2020, penyebaran penyakit virus Covid-19 telah menjadi pandemi global dan menghambat pertumbuhan ekonomi global yang mengakibatkan gangguan rantai pasok dalam negeri. Dampaknya, proses produksi terhambat karena kesulitan bahan baku, bertambahnya pengangguran karena pengurangan tenaga kerja, dan terhambatnya kegiatan ekspor industri dalam negeri. 

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Coronavirus Disease 2019/ COVID-19).

“Tujuan pemberian insentif tambahan tersebut antara lain untuk memberikan kesempatan bagi perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dalam melakukan subtitusi bahan baku produksi asal impor dengan lokal dan pasar ekspor dengan pasar lokal serta memenuhi kebutuhan dalam negeri terhadap barang-barang yang digunakan untuk penanggulangan penyebaran penyakit virus Covid-19,” ungkap Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Insentif tambahan yang dimaksud berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pemasukan barang-barang ke dalam kawasan berikat berupa disinfektan, masker, alat pelindung diri, alat pengukur suhu tubuh, dan/atau barang lain untuk keperluan penanganan penyakit virus Covid-19. 

Sementara untuk fasilitas KITE Pembebasan atau KITE IKM (Industri Kecil Menengah) yang hasil produksinya 100 persen diekspor diberikan insentif tambahan berupa tidak dipungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai)/ PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

Hatta menambahkan, selama PMK Nomor 31/PMK.04/2020 diberlakukan, perekonomian Indonesia menunjukkan kinerja positif seiring dengan terkendalinya kasus Covid-19. Hal ini tecermin melalui realisasi pemanfaatan insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas KB dan KITE hingga 30 Juni 2022 tercatat berjumlah 308 Wajib Pajak (WP) dan bernilai sebesar Rp16,57 miliar. 

Baca juga : Kinerja BTPN Syariah Moncer di Semester I 2022, Raih Laba Rp865 Miliar

Realisasi insentif fiskal Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dan KITE pada 2021 pun menunjukkan catatan yang baik terlihat dari perolehan devisa impor dan ekspor fasilitas meningkat hingga 39-40 persen year on year (yoy) dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Pemberian insentif tambahan juga merupakan peran Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance untuk mendukung kinerja industri dalam negeri serta mendukung pemulihan ekonomi nasional dari sisi ekspor dan impor,” imbuhnya.

Ketahanan dan pemulihan industri KB dan KITE hingga Juni 2022 tercatat menunjukkan tren kinerja sangat baik. Hal ini ditunjukkan dengan pertumbuhan nilai ekspor sebesar 34,01 persen yoy, sementara nilai impor tumbuh sebesar 7,62 persen yoy dibandingkan dengan Juni 2021. 

Pulihnya industri KB dan KITE juga menghasilkan peningkatan investasi dan penyerapan tenaga kerja pada tahun 2022. Tren investasi perusahaan KB dan KITE tumbuh sebesar 83,2 persen yoy, sementara penyerapan tenaga kerja tumbuh sebesar 3,98 persen yoy dibandingkan periode yang sama pada 2021.

“Tren kinerja yang baik ini menjadi komitmen Bea Cukai dalam menjaga ketahanan dan pemulihan industri. Kami juga mengapresiasi kepada segenap pihak yang terlibat utamanya masyarakat dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional sehingga industri penerima fasilitas kepabeanan dapat menunjukkan kinerja positif,” pungkas Hatta. (RO/OL-7)

Baca Juga

Dok.MI/Pius Erlangga

Kucurkan Pembiayaan untuk Pemenang Tender Pemerintah,Investree Ajak Publik Pahami Risiko

👤Media Indonesia 🕔Minggu 04 Juni 2023, 20:17 WIB
Sejak 2020, Investree telah menyalurkan Rp1,2 triliun khusus untuk pembiayaan tender...
Ant

Pengamat: Di RUPS Pertamina Bisa Jelaskan Bangkit dari Situasi Sulit

👤Media Indonesia 🕔Minggu 04 Juni 2023, 19:49 WIB
Di RUPS, direksi bisa menjelaskan bagaimana perusahaan plat merah tersebut sampai akhirnya meraih laba tertinggi dalam sejarah dan...
Ist/BNI

BNI Java Jazz Festival 2023 Dorong Bangkitnya Ekonomi Kreatif Indonesia

👤Media Indonesia 🕔Minggu 04 Juni 2023, 18:53 WIB
BNI Java Jazz Festival 2023 merupakan salah satu upaya perseroan untuk mendorong bangkitnya ekonomi Indonesia, khususnya bagi para pelaku...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya