DIREKTUR Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengatakan kerugian PT Timah setiap tahun mencapai triliunan rupiah akibat maraknya tambang ilegal.
Hal tersebut disampaikan dalam seminar bertajuk ‘Timah Indonesia dan Penguasaan Negara’ yang digelar hybrid di Santika Bangka. Seminar ini digagas Babel Resource Institute (BRiNST). Jum'at (22/7).
"Setiap tahun PT Timah Tbk rugi Rp2,5 Triliun karena tambang ilegal. Kita juga mencermati kerusakan karena tambang ilegal, 123 ribu hektar lahan kritis yang diakibatkan tambang ilegal, kita tidak mau mewariskan kerusakan pada anak cucu kita," ungkap Dirjen Minerba Ridwan
Guna menekan kerugian dan kerusakan lingkungan dirinya sedang menata pertambangan ilegal. Bagi masyarakat yang terlibat dalam praktik pertambangan ilegal dapat mengurusi perizinan.
“Dalam kapasitas saya sebagai Pj Gubernur Bangka Belitung, yang saya lakukan adalah menata pertambangan ilegal agar dapat jadi ilegal, Bagi masyarakat yang ingin terlibat, saya menyediakan tempat pengurusan perizinan. Saya menyediakannya di eks rumah dinas Wakil Gubernur sebagai tempat mengajukan bantuan perizinan. Sehingga tidak ada alasan pihak yang melakukan kegiatan ilegal tidak mampu mengurusnya. Pemerintah sudah membuka jalan," ujarnya.
Ia menyampaikan hasil terbaru kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Kementerian ESDM dan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan telah membahas kebijakan terbaru untuk sektor timah
“Dalam pertemuan dengan pak Luhut, Menko Marvers, pemerintah menugaskan BPKP untuk melakukan audit terhadap tata kelola timah. Bahwa kami sudah mengeluarkan edaran, per 1 Juli 2022, semua smelster harus melaporkan sumber timahnya. Artinya bentuk penguasaan yang ingin kita wujudkan,” ungkap dia
Selain itu, lanjutnya timah akan masuk dalam Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian dan Lembaga (SIMBARA). “Semuanya kita masukkan, asal usul timah jadi tahu, smelter A mendapatkan timah dari IUP x, itu semua harus tercatat,” ungkapnya.
Ridwan Djamaluddin pun mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengusulkan timah menjadi mineral kritis. “Dalam pertemuan kemarin itu juga, dibahas tentang usulan timah menjadi mineral kritis,” terangnya
Ia sangat mengingikan pertambangan timah bagaimana meningkatkan nilai tambah, pembukaan lapangan peerjaan dan penguatan penguasaan oleh negara. “Kita ingin mengatakan, karena timah di Indoensia tepatnya di Babel secara mayoritas, dampak sosial secara ekonomi yang semaksimal mungkin. Realitasnya saat ini kita kaya tetapi belum maksimal,” ulasnya sembaru menyebutkan timah belum tergantikan, dan sangat dibutuhkan dunia dalam jangka panjang.
Sementara, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA dan KND Kementerian Keuangan, Kurnia Chairi mengatakan, PNBP timah di Bangka Belitung dipengaruhi volume penjualan dan harga.
Penerimaan 2020 menurun seiring turunnya volume, namun Penerimaan 2021 meningkat karena peningkatan volume dan harga. Penerimaan 2022 diproyeksikan akan meningkat karena meningkatnya harga timah.
Ia mengatakan Penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) terbesar dalam 5 tahun terakhir diperoleh oleh pemda Provinsi Babel sebesar Rp522,57 miliar atau sebesar 22,69% selanjutnya Kabupaten Bangka sebesar 367,13 miliar atau 15,94%. Penerimaan DBH terbesar didapatkan pada tahun 2019 dengan total DBH sebesar 796,95 miliar.
Pengawasan
Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya mengatakan dirinya mendorong tata niaga timah yang lebih baik. "Masyarakat dapat bekerja, aturan ditegakkan dan negara memperoleh pendapatan,” kata dia.
Menurut dia, bagaimana kita melegalkan yang ilegal tersebut, kita berharap segera memformalkan apa yang disampaikan Dirjen Minerba terseut, karena perlu terobosan yang cepat untuk merealisasikannya.
Komisi VII, menurut Bambang, akan memantau langkah-langkah pemerintah pusat dalam menata pertambangan timah di Indonesia. Baik itu pembentukkan satgas maupun regulasi, jangan sampai menimbulkan dampak sosial. "Penegakkan hukum, apapun namanya perlu kearifan lokal dan tidak berdampak atau gejolak sosial," katanya.
Sementara terkait usulan kenaikkan royalti sudah lama dilakukan. Dirinya berharap negara tidak kehilangan momentum untuk memperoleh pendapatan untuk negara.
Sementara itu Mamit Setiawan dari Energy Watch mengatakan ada beberapa isu yang saat ini sedang dibahas, pertama wacana larangan ekspor timah, adanya wacana kenaikan royalti dan desakan penerbitan IUP untuk Logam Tanah Jarang.
Menurut Mamit perlu adanya tata kelola industri timah yang lebih baik lagi yagn tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara tetapi juga terhadap masyarakat sekitar.
"Pelarangan ekspor timah harus dipikirkan kembali dampaknya bagi industri timah sendiri, industri dalam negeri, masyarakat, pemerintah daerah dan pastinya terhadap penerimaan negara," kata dia.(OL-13)
Baca Juga: Sandiaga Uno Gaungkan Slogan Produk Indonesia untuk Ekonomi Kuat