Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ditjen Pajak Luncurkan Aplikasi e-PHTB Notaris PPAT

Despian Nurhidayat
19/7/2022 18:04
Ditjen Pajak Luncurkan Aplikasi e-PHTB Notaris PPAT
Sejumah wajib pajak melaporkan SPT di kantor wilayah Ditjen Pajak.(Antara)

DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan secara resmi telah meluncurkan aplikasi e-PHTB Notaris PPAT, yang bertujuan memudahkan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Dengan diluncurkannya aplikasi ini, para notaris dan PPAT dapat melakukan validasi surat setoran pajak (SSP) PPh pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PHTB) secara online melalui e-PHTB.

Baca juga: Tahap Awal, 19 juta NIK Sudah Dapat Digunakan Sebagai NPWP

“Selama ini, notaris atau wakil dari wajib pajak (WP) melakukan konfirmasi validasi ke kantor kami. Kadang-kadang, membutuhkan waktu yang cukup luar biasa lama,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Selasa (19/7).

Suryo menambahkan bahwa sebelum ada aplikasi tersebut, notaris atau PPAT harus datang secara langsung ke kantor pajak, yang biasanya membutuhkan waktu lama.

Baca juga: Menkeu: Seluruh Dunia Tengah Dibayangi Ancaman Resesi

Adapun pembentukan aplikasi e-PHTB diharapkan mempermudah dan mempercepat proses validasi SSP PPh PHTB. Terlebih, permohonan validasi SSP PPh PHTB oleh notaris atau PPAT melalui aplikasi e-PHTB, dapat direspons secara real time oleh sistem.

"Yang kami lakukan adalah automatic responses by system. Jadi tidak ada intervensi orang melakukan pekerjaan apapun juga,” jelasnya.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya