Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan secara resmi telah meluncurkan aplikasi e-PHTB Notaris PPAT, yang bertujuan memudahkan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Dengan diluncurkannya aplikasi ini, para notaris dan PPAT dapat melakukan validasi surat setoran pajak (SSP) PPh pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PHTB) secara online melalui e-PHTB.
Baca juga: Tahap Awal, 19 juta NIK Sudah Dapat Digunakan Sebagai NPWP
“Selama ini, notaris atau wakil dari wajib pajak (WP) melakukan konfirmasi validasi ke kantor kami. Kadang-kadang, membutuhkan waktu yang cukup luar biasa lama,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Selasa (19/7).
Suryo menambahkan bahwa sebelum ada aplikasi tersebut, notaris atau PPAT harus datang secara langsung ke kantor pajak, yang biasanya membutuhkan waktu lama.
Baca juga: Menkeu: Seluruh Dunia Tengah Dibayangi Ancaman Resesi
Adapun pembentukan aplikasi e-PHTB diharapkan mempermudah dan mempercepat proses validasi SSP PPh PHTB. Terlebih, permohonan validasi SSP PPh PHTB oleh notaris atau PPAT melalui aplikasi e-PHTB, dapat direspons secara real time oleh sistem.
"Yang kami lakukan adalah automatic responses by system. Jadi tidak ada intervensi orang melakukan pekerjaan apapun juga,” jelasnya.(OL-11)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Struktur birokrasi yang ada saat ini terlalu panjang, sehingga menciptakan celah penyimpangan yang kerap berulang.
KPK mengawali tahun 2026 dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan seorang pegawai Direktorat Jenderal Perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak mengingatkan kepada seluruh wajib pajak (WP) bahwa kode otorisasi atau sertifikat elektronik Coretax memiliki masa berlaku.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait penggeledahan rumah pejabat pajak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penambahan fitur di Strava ini merupakan bentuk respons langsung terhadap tingginya minat serta permintaan dari komunitas pengguna terhadap kelima aktivitas fisik tersebut.
Sebuah studi terhadap siswa di Indonesia mengungkapkan bahwa 75% responden merasa lebih termotivasi saat belajar melalui pendekatan gamifikasi.
Momentum Ramadan merupakan periode paling krusial bagi industri aplikasi gaya hidup Muslim.
Apple resmi merilis iOS 26.2.1. Cek apakah iPhone 13, 14, atau SE Anda masih kebagian update fitur AirTag 2 ini. Berikut daftar lengkap kompatibilitasnya.
Apple merilis iOS 26.2.1 dengan fokus utama dukungan AirTag 2 dan perbaikan bug aplikasi Wallet. Simak rincian lengkap pembaruannya di sini.
Bagi pengguna iPhone yang belum sempat melakukan update ke versi 26.2, pembaruan ini akan digabungkan (bundled) sehingga Anda langsung mendapatkan seluruh fitur baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved