Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pelaku Usaha Tidak Mempermasalahkan Perpanjangan PPKM

Despian Nurhidayat
05/7/2022 11:18
Pelaku Usaha Tidak Mempermasalahkan Perpanjangan PPKM
Ilustrasi(MI/Fransisco Carolio Gani)

Pemerintah secara resmi telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia dari 5 Juli sampai 1 Agustus 2022. Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji menegaskan bahwa hal tersebut tidak menjadi permasalahan bagi pelaku usaha.

"Adanya PPKM yang diberlakukan Kembali dari 5 Juli sampai dengan 1 Agustus 2022, hal tersebut tidaklah masalah bagi kami sebagai pelaku usaha terhadap dampak tenaga kerja, tentu saja sebagainya tetap disesuikan dengan Level Assessment untuk mengetahui tingkat kewaspadaan covid-19 tetap aman dan kondusif, kususnya di lingkungan tempat bekerja," ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (5/7).

Lebih lanjut, Adi Mahfudz menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bentuk antitisipasi agar pencapaian keamanan covid-19 yang selama ini sudah terjaga dan stabil dapat dijaga dan ditaati bersama.

Dia pun meminta masyarakat untuk tetap tenang dan turut serta bersama pemerintah dalam menyikapi adanya peningkatan covid-19 dengan varian BA.4 dan BA.5.

Selain itu, Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan juga telah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak dalam mengantisipasi lonjakan covid19 tersebut.

"Di ataranya dengan ILO Jakarta untuk bersama-sama menyosialisasikan Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di masa pandemi covid-19 ini. Hal ini masih terus berjalan dan terus berproses dengan seiring kewaspadaan pencegahan pandemi covid-19, kususnya di lingkungan kerja," ujar Adi Mahfudz.

Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam meminta pemerintah untuk meningkatkan upaya untuk mendistribusikan vaksin booster secara masif. Hal ini perlu dilakukan agar lonjakan ini tidak semakin parah dan membuat Indonesia mengalami PPKM ketat lagi nantinya.

"Tentunya kita jangan sampai balik ke periode sebelumnya. Baik dari policy, pengetatan, mobilitas maupun kasusnya itu sendiri. Oleh karena itu ditingkatkan upaya booster dan kebiasan baru yang bersih dan sehat sebagai kelanjutan gerakan 3M," pungkas Bob. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya