Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pekerja Bukan Penerima Upah Diharap Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Mediaindonesia.com
28/6/2022 15:35
Pekerja Bukan Penerima Upah Diharap Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Suhuri, Kepala Kantor BPjamsostek Cabang Jakarta Sudirman, Jakarta Selatan.(Ist)

SAAT melaksanaan tugas sebagai pekerja, risiko mendapat kecelakaan pasti ada. Karena iiu, banyak pekerja yang merasa was-was atau khawatir dalam melakukan pekerjaan rutinnya.

Untuk menghilangkan kekhawatirkan saat bekerja, para tentunya harus mendapat jaminan sosial di antaranya melalui program perlindungan sebagaimana yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjanaan (Bpjamsostek).

Salah satu pekerja yang mengalami kecelakaan adalah Sarbinih. Ia adalah salah satu dari pekerja yang bekerja di bawah Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Bekerja sebagai Penyediaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), Sarbinih melakukan tugas merawat tanaman hias dan pepohonan. Namun saat bekerja Sarbinih terjatuh dan tak sadarkan diri.    

Sarbinih sempat dilarikan ke Puskesmas Kecamatan  Tanjung Periok. Namun nyawanya tak tertolong dan Sarbinih  almarhum dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.17 WIB.

Tentu saja kepergian Sarbinih yang menjadi tulang punggung keluarganya membuat sedih istri dan anaknya.

Namun ternyata Sarbinih telah terdaftar menjadi peserta program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dari Bpjamsostek.

"Kami menyampaikan turut berduka atas kejadian ini, semoga keluarga diberikan ketabahan," kata Suhuri, Kepala Kantor BPjamsostek Cabang Jakarta Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (28/6).

"Kami telah membayaran santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia yang merupakan haknya atas kepesertaan yang diikuti,” jelas Suhuri.

Baca juga: Pembayaran Klaim BP Jamsostek untuk Pekerja Migran Sudah Sesuai Aturan

Suhuri menambahkan, “Santunan JKK meninggal dunia dibayarkan kepada Rusdiana sebagai ahli waris yang merupakan anak almarhum sebesar Rp. 227 juta,”.

Ia berharap, santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Ia pun mengajak masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial, bagi pekerja sektor informal untuk ikut menjadi peserta Bpjamsostek.

Mulai dari sopir angkutan, pemilik warung, petani, dan pelaku UMKM bisa mengikuti program Bukan Penerima Upah (BPU) di BPJS Ketanagakerjaan.

"Dengan begitu, masyarakat bisa mencari penghasilan lebih aman dan terjamin. Terutama ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tutur Suhuri. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya