Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kontrubusi Minim, DPR Minta Pemerintah Tak Perpanjang Kontrak PT Inco

Mediaindonesia.com
06/6/2022 11:45
Kontrubusi Minim, DPR Minta Pemerintah Tak Perpanjang Kontrak PT Inco
Ilustrasi; areal pertambangan batu bara(dok.Ant)

ANGGOTA komisi VII DPR RI Bambang Hariadi meminta agar pemerintah tidak memperpanjang kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Vale Indonesia (Inco) yang bakal berakhir 28 Desember 2025 mendatang. Hal ini disebabkan kontribusi PT Inco untuk pemerintah dan masyarakat sangat minim.

Hal ini tersebut disampaikan Bambang saat rapat kerja dengan Dirut PT Asahan Aluminium, Dirut PT Vale Indonesia, Dirut PT Mind ID, dan Dirut PT Antam, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, kemarin.

Oleh karena itu, kata Bambang, komisi VII DPR RI bakal membentuk panitia kerja (panja) guna mengevaluasi izin kontrak karya INCO yang beroperasi di wilayah Sulawesi sejak tahun 1968 itu.

Dengan demikian, dia meminta pemerintah untuk tidak memproses perpanjangan KK menjadi IUPK yang diajukan INCO.

“Kesimpulan rapat ini bersifat mengikat, kami akan meminta pemerintah melalui Ditjen Minerba untuk melarang atau meniadakan proses perpanjangan yang diajukan PT Vale Indonesia selama Panja masih bekerja,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Senin (6/6).

Bambang menyampaikan, sejalan dengan itu pihaknya juga tengah mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit pengalihan atau divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) sebesar 20 persen kepada BUMN Holding Industri Pertambangan, Mining Industry Indonesia atau MIND ID.

Audit BPK ini, tekan Bambang, sangat penting agar bisa melihat keuntungan dan kerugian yang didapat dari kegiatan divestasi tersebut.

“Kami akan mendorong BPK untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu terkait pelaksanaan divestasi saham PT Vale Indonesia oleh PT Indonesia Asahan Aluminium sebesar 20 persen termasuk pelepasan saham sebesar 20 persen melalui initial Public Offering di Bursa Efek Indonesia pada 2019,” pungkas Bambang.

Divestasi 20 persen kepemilikan sama ini merupakan kewajiban berdasarkan kontrak karya dengan pemerintah Indonesia untuk keberlanjutan operasi perseroan setelah 2025.

Adapun, penjualan dan pengalihan 20 persen saham itu senilai Rp5,52 triliun yang terdiri atas 1,98 saham.

Dalam transaksi itu, Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd sebagai pemegang saham mayoritas INCO melepas kepemilikannya masing-masing sebesar 14,9 persen dan 5,1 persen kepada MIND ID.

Dengan demikian, setelah transaksi selesai maka kepemilikan saham INCO akan berubah menjadi, Vale Canada Limited sebesar 43,79 persen, MIND ID sebanyak 20 persen, Sumitomo Metal Mining 15,03 persen, dan publik sebesar 20,49 persen. (OL-13)

Baca Juga: Putus Mata Rantai Kejahatan Siber dengan Truecaller



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik