Kamis 02 Juni 2022, 13:40 WIB

Terima Penghargaan Ombudsman RI, Kementan Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik

mediaindonesia.com | Ekonomi
 

KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) terus meningkatkan kualitas pelayanan publik  guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan sektor pertanian. Berdasarkan hal ini, Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan Kementan penghargaan  dengan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik. 

Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono mengatakan bahwa Ombudsman melakukan penilaian untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik yang dilakukan Kementan untuk memenuhi standar yang menjadi hak masyarakat serta memantau konsistensi tingkat kepatuhan dalam implementasi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik.

“Penghargaan ini ditujukan untuk semua pegawai Kementerian Pertanian yang terus berupaya memberikan pelayanan publik yang prima sehingga kebutuhan masyarakat utamanya petani akan informasi sektor pertanian dapat terpenuhi dengan baik,” kata Kasdi di Jakarta, Kamis (2/6).

Baca Juga: Mentan Dukung Pengamanan Pasokan Bahan Baku Pupuk NPK

Kasdi menambahkan Kementan berhasil mendapatkan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dengan nilai rata-rata 85.23 dan masuk dalam Zona Hijau. Penilaian dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi di Kementerian Pertanian, dari 10 produk layanan administrasi.

“Penghargaan ini merupakan apresiasi untuk Kementan yang tentunya kedepan akan tetap melakukan perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi,” tambah Kasdi.

Mewakili Sekjen Kementan, penghargaan Ombudsman RI ini diterima langsung oleh Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kuntoro Boga Andri.

Berikut ini penilaian 10 unit layanan administrasi Kementan yang diberikan Ombudsman : 
1.    Layanan Pendaftaran Pakan Ternak pada Unit layanan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan  nilai  87.66
2.    Layanan pendaftaran pestisida pada Unit layanan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan produk layanan  dengan nilai 87.66
3.    Pendaftaran segar asal tumbuhan (Psat) pada unit layanan Badan Ketahanan Pangan dengan nilai 75.02
4.    Pengujian residu pestisida pada Unit layanan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan nilai 87.66
5.    Izin pemasukan benih hortikultura pada Unit layanan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan nilai 87.66
6.    Izin pengeluaran benih hortikultura pada Unit layanan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan  nilai 87.66
7.    Pelayanan Karantina Hewan pada unit pelayanan Balai Karantina Bandara Soekarnao Hatta  dengan nilai 80.47
8.    Pelayanan Karantina Tumbuhan pada unit pelayanan Balai Karantina Bandara Soekarnao Hatta  dengan nilai 80.47
9.    Pendaftaran Varietas Hortilutura pada Unit layanan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan  nilai 89.03
10.    PVT pada Unit layanan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan  nilai 89.03. (OL-10)

Baca Juga

Dokumentasi pribadi.

Setelah Rugi, J Trust Bank Kini Sukses Cetak Laba

👤Mediaindonesia.com 🕔Kamis 30 Maret 2023, 07:44 WIB
PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank/bank) menutup tahun 2022 dengan mencatat kinerja positif (laba) sebesar Rp86,6 miliar dari rugi...
Dok.SIG

Semen Baturaja Raih Kredit Sindikasi Berkelanjutan Senilai Rp901,425 Miliar

👤Mediaindonesia.com 🕔Kamis 30 Maret 2023, 07:00 WIB
SLL adalah skema refinancing eksisting utang bank sindikasi, dengan tidak menambah beban...
Dokumentasi pribadi.

Mudahkan Buat Makanan Sehat, Sayurbox Luncurkan Paket Masak

👤Mediaindonesia.com 🕔Kamis 30 Maret 2023, 06:55 WIB
Paket masak yang disediakan Sayurbox terdiri atas pilihan produk segar, bumbu jadi, beserta kartu resep...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya