Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
NERACA komoditas diharapkan mencakup lebih banyak komoditas strategis nasional. Sehingga, transparansi dalam tata kelola komoditas Indonesia akan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia.
"Neraca komoditas diharapkan memberikan transparansi yang lebih baik, sehingga masyarakat memiliki kepercayaan bagaimana kita mengelola alam Indonesia," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (30/5).
Adapun neraca komoditas diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022. Serta, telah diimplementasikan secara bertahap sejak akhir 2021, dengan mencakup lima komoditas strategis. Saat ini, neraca komoditas dalam tahap persiapan untuk penerapan secara mandatory.
Baca juga: Sektor Keuangan Indonesia Masih Didominasi Perbankan
Menurutnya, manfaat implementasi neraca komoditas sangat komprehensif. Dari sisi pemerintah, implementasi neraca komoditas memungkinkan pengambilan kebijakan dengan didasarkan data driven policy. Ada kepastian dan kualitas kebijakan yang bersifat akurat dan objektif.
Sebelum ada neraca komoditas, informasi yang tersedia masih tersebar di sejumlah kementerian/lembaga teknis. Lalu, kerap inkonsisten baik dari sisi data, informasi, maupun aturan.
Dari sisi pelaku usaha, neraca komoditas diharapkan memberikan informasi yang akurat dan efisien. Dalam merencanakan berbagai kegiatan usaha, mulai pengajuan izin, hingga perencanaan untuk impor-ekspor. Pelaku usaha dapat melakukan monitoring progress setiap tahapan secara realtime.
"Dengan berbagai perbaikan ini, efisiensi nasional diharapkan tercapai dan daya competitiveness ekonomi Indonesia akan meningkat," imbuh Ani, sapaan akrabnya.
Baca juga: KKI 2022 Catat Komitmen Temu Bisnis Hingga Rp282,2 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sedikitnya terdapat empat kasus korupsi yang berkaitan dengan impor pangan. Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, potensi korupsi di sektor komoditas tertentu disebabkan tidak transparannya sektor tersebut.
Sebagai contoh, petani tidak tahu waktu menanam dan memproduksi jenis tanaman. Serta, tidak mengetahui kebutuhan komoditas atau yang sedang surplus di Indonesia. Sebaliknya, ada kalanya sejumlah komoditas diimpor, namun tersedia banyak di tingkat petani.
"Neraca komoditas dapat memberikan kepastian. Sehingga, kita tahu kebutuhan bangsa Indonesia terhadap komoditas tertentu. Tingkat produksinya berapa, kalaupun ada gap antara supply dan demand di Indonesia, importasi akan jelas baik jumlah, maupun waktunya," papar Ghufron.(OL-11)
Selama ini, Aprindo berpendapat tidak ada data kebutuhan pokok yang terintegrasi. Alhasil, para stakeholder kerap bingung dalam membuat keputusan.
Melalui ICDX, Indonesia telah berhasil mengubah kondisi tersebut dan menambah negara tujuan ekspor timah menjadi 27 negara.
Hal itu dinilai dapat mengurangi beban fiskal negara dan membuat pengeluaran negara menjadi lebih efektif.
Pemerintah akan menambah jumlah komoditas ekspor-impor yang tercakup dalam neraca komoditas.
Pelemahan ekonomi dunia sedianya memang terjadi, bahkan sejumlah negara berpotensi mengalami resesi.
Upaya ini berpotensi mewujudkan terciptanya iklim sepak bola di Indonesia yang baik sekaligus bersih dari para mafia sepak bola.
Transparansi itu dibuktikan dengan hasil rekapitulasi suara KPU dan versi hitung cepat (quick count) perbedaannya tak signifikan.
LEMBAGA pendidikan atau sekolah di Kota Depok, khususnya sekolah negeri tidak terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat, khususnya terkait kegiatan belajar tahun ajaran 2022.
Keluarga meminta agar proses hukum pelaku dilakukan secara transparan melalui peradilan umum; tidak dipisah-pisahkan, ada yang di Peradilan Militer dan ada pelaku (sipil) di peradilan umum.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menekankan agar jajarannya mengutamakan transparansi dan akuntabilitas penyampaian informasi ke masyarakat.
Paling penting adalah bagaimana tindak lanjut dari KPK atas laporan dugaan mark-up pengadaan gas air mata tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved