Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PADA Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia yang diperingati setiap tanggal 28 April, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mendorong terciptanya partisipasi dan dialog sosial dalam menciptakan budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang positif di Indonesia.
Direktur Regional ILO Asia-Pasifik, Asada Miyakawa mengatakan, krisis akibat Pandemi Covid-19 telah membawa banyak tantangan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja, serta mengingatkan semua pihak akan pentingnya sistem keselamatan dan kesehatan kerja yang kuat dan tangguh.
Asada menuturkan, dialog sosial antara pemerintah, organisasi pengusaha dan pekerja, dapat memainkan peran penting dalam merespon pandemi di negara dan sektor di seluruh kawasan.
Selain itu, dialog sosial juga berperan penting dalam mencapai kesepakatan tentang langkah-langkah praktis, hemat biaya dan berkelanjutan dalam melindungi pekerja dari risiko kesehatan dan keselamatan.
“Dialog sosial telah membangun rasa memiliki dan komitmen, membuka jalan menuju penguatan kerjasama untuk implementasi tindakan yang cepat dan efektif di setiap tingkat,” kata Asada dalam Webinar Nasional Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia 2022, Kamis (28/4).
Direktur Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, budaya dan sistem K3 yang baik itu apabila dihargai, diyakini, serta didukung oleh seluruh elemen perusahaan. Dan salah satu cara untuk membangun hal tersebut adalah dengan menciptakan partisipasi serta dialog sosial.
Menurut Haiyani, melalui dialog sosial maka semua pihak akan merasa memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan K3, sehingga bisa menjadi budaya yang dapat dilaksanakan di tempat kerja secara berkelanjutan.
Baca juga : Unilever Indonesia Cetak Penjualan Bersih Rp10,8 T di Kuartal I 2022
Terlebih, lanjut dia, saat ini Indonesia dihadapkan dengan bonus demografi, sehingga dalam konteks K3, kaum muda menjadi pilar penting produktivitas yang harus dijaga.
“Data menunjukkan usia terbanyak yang mengalami kecelakaan kerja adalah kelompok usia muda 20-25 tahun. Ini memberikan sinyal bahwa usia muda berpotensi dan mungkin saya kurang mengetahui informasi mengenai K3. Diperlukan pendekatan dan sosialisasi K3 lebih intensif,” tuturnya.
Haiyani menegaskan, semua pihak perlu bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan K3, agar sistem manajemen K3 sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 dapat dijalankan dan diterapkan secara efektif.
Kemudian, Spesialis K3 ILO Yuka Ujita menambahkan, dialog sosial mengenai K3 perlu terus didorong mengingat data global dari International Commission on Occupational Health (ICOH) menunjukkan bahwa setiap tahun ada 2,9 juta kematian yang disebabkan oleh kecelakaan akibat kerja.
Ia menjelaskan, 80 persen dari kematian tersebut karena penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan dan 20 persen karena cedera akibat kerja. Selain itu, ada 402 juta orang mengalami cedera kerja yang sifatnya non-fatal di dunia.
Yuka menuturkan, berbagai bentuk dialog sosial yang dapat dibangun yakni melalui dialog tripartit. Kemudian, tripartit ‘plus’ yakni melibatkan semua pihak seperti LSM. Serta hubungan bipartit, yakni antara buruh dan manajemen atau pengusaha dan pekerja.
“Saya ingin tekankan bahwa angka kematian yang sangat besar ini, serta cidera ini, semua dapat dicegah. Kita bisa berkontribusi dari sisi pencegahan kematian atau cedera tersebut, serta penyakit yang ditimbulkan,” pungkas Yuka. (RO/OL-7)
Kepastian berusaha dan iklim yang kondusif menjadi pertimbangan utama bagi investor dalam memilih negara tujuan penanaman modal.
Komite itu memberikan posisi penting bagi pekerja agar bisa memberi masukan kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Pemerintah bisa mengatur platform ekonomi digital sehingga menjadikan 6 juta pengemudi online di Indonesia menjadi pekerja dengan perlindungan yang melekat.
Beberapa pasal di dalam PP 28/2024 memang wajar perlu disempurnakan, bahkan jika memungkinkan dibatalkan.
Namun sebaliknya, ada beberapa kejadian yang justru berkebalikan dengan semangat membela nasib buruh seperti penahanan ijazah.
Kondisi ekonomi global yang tidak menentu, ditambah dengan isu-isu lainnya, akan berdampak langsung pada sektor ini.
Tanpa penataan sistem pelatihan kerja yang inklusif lintas usia, ketimpangan kompetensi dapat menimbulkan ketegangan antargenerasi di tempat kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan pemerintah sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada 2.450.068 pekerja per hari ini, Selasa (24/6).
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
Saat itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri di Kemenaker. KPK sudah memberikan rekomendasi atas pemerasan tidak terjadi.
Dua staf khusus Menteri Ketenagakerjaan Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo juga dipanggil penyidik hari ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved