Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kemenhub Izinkan Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat

Insi Nantika Jelita
19/4/2022 17:24
Kemenhub Izinkan Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat
Ilustrasi pesawat melintasi landasan pacu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.(Antara)

DI tengah kenaikan harga avtur dunia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai untuk menerapkan biaya tambahan penerbangan (surcharge) ke penumpang dalam negeri. 

Langkah tersebut akan berdampak pada kenaikan harga tiket pesawat. Ketentuan ini tertuang dalam Kepmenhub Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang mulai berlaku sejak 18 April 2022.

Baca juga: Menko PMK: Jalur Darat Bakal Jadi Tulang Punggung Arus Mudik

"Ini bukan tarif batas atas yang naik. Surcharge kan komponen biaya atas bahan bakar. Bisa naik 20% untuk pesawat jenis propeller atau ATR," jelas Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/4).

Adapun besaran biaya tambahan dibedakan berdasarkan pesawat jenis jet dan propeller. Untuk pesawat udara jenis jet, maksimal surcharge 10% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan badan usaha angkutan udara.

Baca juga: Puncak Libur Lebaran, Garuda-Citilink Sediakan 855 Ribu Kursi

Lalu, untuk penerapan surcharge bersifat opsi alias tidak mengikat ke maskapai. "Ini bentuknya opsi untuk maskapai, jadi bisa diterapkan atau tidak. Juga berlaku selama bulan yang kemudian dievaluasi lagi," imbuhnya.

Menurut Adita, pengawasan soal penetapan surcharge akan dilakukan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Kemudian, dievaluasi dengan menyesuaikan dinamika perubahan harga avtur dunia.

"Ketentuan ini (surcharge) juga berlaku di negara-negara lainnya, seperti Filipina,” pungkas dia.(OL-11)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya