Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Atasi Kelangkaan Solar, Presiden Mau Bentuk Task Force

Insi Nantika Jelita
01/4/2022 17:17
Atasi Kelangkaan Solar, Presiden Mau Bentuk Task Force
Sejumlah kendaraan mengantre solar di SPBU wilayah Lhokseumawe, Aceh.(Antara)

PRESIDEN Joko Widodo akan membentuk satuan tugas atau task force untuk mengantisipasi kelangkaan bahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Hal itu diutarakan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat meninjau proyek Light Rail Transit (LRT) Jabodebek pada Jumat (1/4) ini.

Diketahui, kelangkaan solar yang terjadi di beberapa daerah, diduga karena adanya penyelewengan dalam pembelian BBM tersebut.

"Presiden memerintahkan pembuatan task force untuk mengatasi masalah penyelundupan solar. Jadi, solar itu tidak boleh langka," pungkas Luhut dalam rekaman audio yang diterima.

Baca juga: Diawasi Aparat, Industri Dilarang Beli Solar Subsidi

Seharusnya, lanjut dia, BBM jenis solar tersedia di seluruh SPBU. Namun, dari laporan yang diterima, stok solar di sejumlah daerah mengalami kelangkaan.

"Solar itu tidak boleh langka karena memang cukup, tidak kurang. Sama juga dengan minyak goreng yang tidak kurang. Kami akan lakukan tindakan terukur," imbuh Luhut.

Untuk mengamankan pasokan solar, DPR dikatakan telah menyetujui usulan PT Pertamina (Persero) terkait penambahan kuota solar subsidi. Pertamina meminta penambahan 2 juta kiloliter (kl) solar subsidi pada 2022.

Baca juga: Pertamina Tak Harap Untung dari Kenaikan Harga Pertamax

"Kita tidak membayangkan covid-19 begitu cepat selesai, sehingga demand (BBM) langsung naik. Kita putuskan untuk ditambah dan (Pertamina) sudah minta ke DPR. DPR juga paham," jelasnya.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati membeberkan bahwa 93% penjualan solar berasal dari subsidi. Pihaknya menduga solar bersubsidi dinikmati pelaku industri sawit hingga pertambangan.

Berdasarkan Perpres 117/2021, subsidi BBM diperuntukkan bagi usaha kecil dan tidak mengakomodir industri besar. "Kita lihat dari antrean (SPBU), itu banyak sekali truk yang mengangkut barang tambang dan perkebunan. Seharusnya, industri tidak menggunakan BBM subsidi," kata Nicke.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik