Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemerintah Berikan PMN ke Tiga Lembaga sebesar Rp92 Triliun 

M. Ilham Ramadhan Avisena
30/3/2022 20:05
Pemerintah Berikan PMN ke Tiga Lembaga sebesar Rp92 Triliun 
Penandatanganan LoC Penyertaan Modal Negara untuk tiga Lembaga(Dok. Kemenkeu)

PEMERINTAH menggelontorkan Penyertaan Modal Negara (PMN) 2021 dan 2022 kepada tiga lembaga pada Rabu (30/3). Tiga lembaga tersebut yakni Lembaga Pengelola Investasi  (LPI), Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dan Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI). 

Total PMN yang diberikan pemerintah pada tiga lembaga tersebut mencapai Rp92 triliun. LPI menerima PMN sebesar Rp60 triliun pada 2021 yang digunakan untuk meningkatkan iklim investasi dalam negeri. 

Lalu LPDP sebesar Rp29 triliun pada tahun 2021, untuk pembiayaan bea siswa untuk penerima talenta berkualitas dan pembiayaan riset; dan LDKPI sebesar Rp2 triliun pada tahun 2021 dan Rp1 triliun pada tahun 2022 untuk meningkatkan kerja sama pembangunan internasional. 

Tiga lembaga penerima PMN itu kemudian menandatangani Letter of Commitment (LoC) di hadapan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II yang hadir mewakili Menteri BUMN. Penandatanganan LoC bertujuan agar penerima PMN mampu dan bersedia untuk mengelola investasi pemerintah yang telah diberikan secara optimal dan akuntabel. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap agar tiga lembaga yang menandatangani LoC harus mampu menunjukkan kepada masyarakat suatu hasil nyata. Tujuannya, agar investasi pemerintah dapat mendorong lebih cepat kemajuan perekonomian Indonesia, memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang besar bagi masyarakat dalam bentuk penciptaan lapangan kerja, pengungkit kualitas pendidikan, penetrasi pasar luar negeri, serta manfaat-manfaat lainnya yang dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. 

"Institusi-institusi yang anda kelola itu adalah institusi yang strategis yang mampu untuk memberikan tidak hanya semacam ide tapi juga konkretisasi dari cita-cita bahwa we can do a good thing in our life for our country but still kita punya kinerja dari sisi keuangan dan dari sisi organisasi yang baik. Itu saya rasa merupakan titipan saya melalui KPI yg sudah ditandatangani sehingga kita memiliki banyak vehicle yang bisa dilihat oleh masyarakat secara positif," ujar Sri Mulyani dikutip dari siaran pers. 

Baca juga : Dukung Produksi Lokal, ABN Nasdem Lakukan Budi Daya Kedelai

Kegiatan penandatangan LoC merupakan bentuk komitmen dari penerima PMN untuk mendorong pencapaian target-target kinerja yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka memenuhi Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicators / KPI) terhadap Investasi Pemerintah yang telah diterima. 

Kegiatan tersebut sekaligus sebagai bentuk announcement kepada publik bahwa lembaga dan badan usaha diberikan uang negara dalam bentuk PMN untuk mencapai berbagai target kinerja sesuai dengan sumber dana yang dicairkan guna menjalankan tugas negara yaitu menggunakan uang negara dan uang APBN yang berasal dari penerimaan pajak, penerimaan APBN, dan penerimaan bea cukai yang berasal dari masyarakat dengan seefisien mungkin dan manfaatnya dapat kembali dirasakan oleh masyarakat. 

Diketahui, sejak 2021 Kementerian Keuangan bersama Kementerian BUMN mewajibkan adanya Key Performance Indicators (KPI) yang bersifat khusus terkait dengan investasi pemerintah berupa output dan outcome yang jelas serta memiliki sasaran yang benar-benar bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh semua stakeholders. 

KPI tersebut dituangkan dalam Kontrak Kinerja dan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas efektivitas dari pemberian investasi pemerintah. Hal itu dilakukan mengingat investasi pemerintah sebagai salah satu pilihan untuk menggerakkan motor aktivitas pemulihan dan penguatan ekonomi-sosial berasal dari pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan pembiayaan. 

Karenanya, PMN harus digunakan secara hati-hati, penuh tanggung jawab dan komitmen oleh Lembaga penerima sebagai bagian dari pelaksanaan good corporate governance. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya