Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membantah jika kebijakan penangkapan ikan terukur rawan dieksploitasi oleh pengusaha kakap, termasuk pihak asing.
Sebelumnya, kebijakan penangkapan kuota ikan dengan basis kontrak itu ditentang Masyarakat Sipil Untuk Perikanan dan Kelautan Berkelanjutan (Koral). Mereka menilai sebagian besar wilayah perairan Indonesia akan mengalami eksploitasi dalam penangkapan ikan.
Baca juga: KKP akan Bangun Kampung Bandeng di Gresik
"Kalau sudah terukur berbasis kuota, bagaimana caranya itu eksploitasi? Kalau yang diperbolehkan tangkap cuman 6 juta ton (ikan), tapi total ada 12 juta ton (ikan), ya enggak mungkin dong ada eksploitasi," tegas Trenggono di Jakarta, Selasa (29/3).
Adapun kuota ikan terbagi menjadi kuota industri, kuota nelayan lokal dan kuota bukan tujuan komersial, seperti hobi dan penelitian. Perhitungan kuota di tiap zona berdasarkan hasil rekomendasi kajian estimasi potensi sumber daya ikan (SDI).
Baca juga: Koalisi Perikanan Tolak Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur KKP
Serta, jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan (JTB) pada wilayah perairan dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya. Trenggono pun menegaskan tidak ada eksploitasi dalam kebijakan penangkapan ikan terukur, yang bakal diimplementasikan 1-2 bulan ke depan.
"Saya kira kalau ada yang mengatakan terjadi eksploitasi luar negeri, itu namanya pembodohan. Karena enggak mungkin dari 12 juta ton ikan yang diperbolehkan, 6 juta itu eksploitasi," pungkasnya.(OL-11)
DATA Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan total luas terumbu karang di Indonesia mencapai 2,5 juta hektar. Namun, sekitar 70% atau 1,75 juta hektar dalam kondisi rusak
Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo) menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan Global Quality and Standard Programme (GQSP) Indonesia Fase 2.
Untuk tahun ini, Dinas Perikanan Batam menargetkan ekspor ikan ke Singapura sebesar 5.500 ton dengan nilai mencapai Rp250 miliar.
Melalui perjanjian ini, diharapkan kondisi kerja awak kapal perikanan migran Indonesia di Taiwan dapat semakin membaik.
Selama ini, para petani yang ingin beternak ikan terpaksa harus membeli benih ikan dari luar daerah seharga Rp1.000 per ekor.
Sebuah fenomena terjadi di Waduk Jatiluhur, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Lebih dari 100 ton ikan mengalami mati massal.
PENURUNAN permukaan tanah dan kenaikan permukaan laut menyebabkan migrasi besar-besaran para nelayan dari Pantura, khususnya daerah Indramayu, Cirebon, dan Tegal ke Jakarta.
Enam nelayan itu dilaporkan hilang sejak 15 Mei 2025 saat menangkap ikan mengunakan KM Berkat Baru di perairan selatan Pulau Rote.
AKTIVITAS penangkapan ikan mengunakan bahan peledak masih terus berlangsung di perairan Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Para nelayan di wilayah terdampak mengatakan kekhawatiran mereka terhadap kondisi cuaca yang memburuk.
BMKG selalu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama bagi nelayan yang beraktivitas dengan moda transportasi seperti Perahu Nelayan
Komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya nelayan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved