Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PERUSAHAAN Asuransi PT AIA Finansial memastikan perusahaan akan menyelesaikan keluhan Unit Link sesuai peraturan yang berlaku dan sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Dalam penanganan keluhan nasabah, AIA juga selalu mengedepankan intensi yang baik, termasuk melakukan berbagai upaya internal dispute resolution.
Direktur Hukum Kepatuhan dan Risiko AIA Rista Qatrini Manurung menjelaskan, “Kami memahami jika pada prosesnya, masih ada beberapa pihak nasabah yang belum dapat menerima solusi yang ditawarkan perusahaan. Untuk itu, sesuai imbauan OJK, kami secara resmi telah mengumumkan skema penyelesaian keluhan unit link melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) untuk kelompok nasabah.”
Baca juga: Komunitas Korban Asuransi Tagih Janji OJK dan DPR
Penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK ini juga dinilai AIA sebagai jalur resmi yang bijaksana serta putusan arbitrase di LAPS SJK bersifat final dan mengikat.
“AIA akan menghormati dan melaksanakan semua putusan yang nantinya ditetapkan LAPS SJK, termasuk apabila kami berdasarkan keputusan Arbitrase diperintahkan untuk siap menyelesaikan atau membayar pengembalian premi penuh kepada nasabah”, lanjut Rista.
Menanggapi masih adanya nasabah yang menolak jalur penyelesaian melalui LAPS, Rista mengonfirmasi bahwa pihaknya mengetahui sekaligus menyayangkan keputusan beberapa nasabah yang menolak jalur LAPS SJK ini.
AIA menghormati setiap keputusan yang dibuat nasabah dan, hingga saat ini, proses penyelesaian keluhan masih berjalan di LAPS bagi nasabah yang telah memberikan konfirmasi.
Sebelumnya, kelompok nasabah unit link diketahui telah menyampaikan permintaan untuk pengembalian premi, namun belum mencapai titik temu.
“Kami mengimbau kepada nasabah bahwa perlu diingat polis asuransi merupakan kontrak antara perusahaan asuransi dengan seorang pemegang polis/nasabah. Untuk itu penyelesaian keluhan harus dilakukan individu dan case by case,” tutup Rista. (RO/OL-1)
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi per November 2025 mencatatkan pertumbuhan tertinggi yaitu sebesar 17,98%, diikuti oleh kredit konsumsi tumbuh sebesar 6,67%
Pada kompetisi proyek sekolah sehat AIA Healthiest schools tingkat regional tahun sebelumnya, Indonesia berhasil menjadi pemenang
Kemendikdasmen mengapresiasi AIA Healthiest Schools 2025, kompetisi yang bertujuan untuk mencetak generasi penerus Indonesia yang lebih sehat.
AIA bersama BCA melalui program AIA Vitality menggelar BCA-AIA Vitality Active Day 2024, di area Car Free Day Jakarta, Pintu 1 Senayan Gelora Bung Karno, Minggu (6/10).
Kamus Besar Istilah Asuransi merupakan kolaborasi antara AIA dengan Kreaby, sebuah studio kreatif untuk para seniman autistik di Jakarta.
AIA Vitality Women’s 10K mengajak perempuan Indonesia untuk bergerak bersama, memberikan akses berolahraga yang aman dan nyaman bagi perempuan di Indonesia.
Lomba lari dengan pesan pemberdayaan perempuan, AIA Vitality Women’s 10K, hadir kembali untuk mengajak lebih banyak perempuan Indonesia untuk menjalani gaya hidup aktif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved