Kamis 24 Maret 2022, 07:29 WIB

AIA Siap Patuhi Keputusan LAPS SJK Terkait Penyelesaian Masalah Unit Link

mediaindonesia.com | Ekonomi
AIA Siap Patuhi Keputusan LAPS SJK Terkait Penyelesaian Masalah Unit Link

Aia-financial.co.id
Logo AIA

 

PERUSAHAAN Asuransi PT AIA Finansial memastikan perusahaan akan  menyelesaikan keluhan Unit Link sesuai peraturan yang berlaku dan sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). 

Dalam penanganan keluhan nasabah, AIA juga selalu mengedepankan intensi yang baik, termasuk melakukan berbagai upaya internal dispute resolution. 

Direktur Hukum Kepatuhan dan Risiko AIA Rista Qatrini Manurung menjelaskan, “Kami memahami jika pada prosesnya, masih ada beberapa pihak nasabah yang belum dapat menerima solusi yang ditawarkan perusahaan. Untuk itu, sesuai imbauan OJK, kami secara resmi telah mengumumkan skema penyelesaian keluhan unit link melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) untuk kelompok nasabah.” 

Baca juga: Komunitas Korban Asuransi Tagih Janji OJK dan DPR

Penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK ini juga dinilai AIA sebagai jalur resmi yang bijaksana serta putusan arbitrase di LAPS SJK bersifat final dan mengikat. 

“AIA akan menghormati dan melaksanakan semua putusan yang nantinya ditetapkan LAPS SJK, termasuk apabila kami berdasarkan keputusan Arbitrase diperintahkan untuk siap menyelesaikan atau membayar pengembalian premi penuh kepada nasabah”, lanjut Rista.  

Menanggapi masih adanya nasabah yang menolak jalur penyelesaian melalui LAPS, Rista mengonfirmasi bahwa pihaknya mengetahui sekaligus menyayangkan keputusan beberapa nasabah yang menolak jalur LAPS SJK ini. 

AIA menghormati setiap keputusan yang dibuat nasabah dan, hingga saat ini, proses penyelesaian keluhan masih berjalan di LAPS bagi nasabah yang telah memberikan konfirmasi.  

Sebelumnya, kelompok nasabah unit link diketahui telah menyampaikan permintaan untuk pengembalian premi, namun belum mencapai titik temu. 

“Kami mengimbau kepada nasabah bahwa perlu diingat polis asuransi merupakan kontrak antara perusahaan asuransi dengan seorang pemegang polis/nasabah. Untuk itu penyelesaian keluhan harus dilakukan individu dan case by case,” tutup Rista. (RO/OL-1)

Baca Juga

BPMI Setpres

Presiden Instruksikan Pembangunan Creative Hub di Sejumlah Daerah

👤Andhika Prasetyo 🕔Selasa 21 Maret 2023, 22:09 WIB
Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajaran menterinya untuk kembali membangun ruang kreatif (creative hub) di sejumlah daerah di Tanah...
Dok. IPBA 2023

Central Grup Boyong Dua Penghargaan dalam IPBA & IMHA 2023

👤Gana Buana 🕔Selasa 21 Maret 2023, 22:06 WIB
Central Group diganjar dengan kategori Most innovative Project/Township with Smart Integrated Concept dan Inspiring Woman Leader In...
Dokumentasi pribadi.

Pengembang dari Tiga Negara Bangun Rumah Murah di Bekasi

👤Mediaindonesia.com 🕔Selasa 21 Maret 2023, 21:09 WIB
Pengembang properti dari Indonesia, Malaysia, dan Jepang akan memulai proyek pengembangan perumahan berupa rumah tapak murah di...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya