Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Baru 39 Industri Bersedia Salurkan Minyak Goreng Curah, Menperin: Kita Kejar Terus

Insi Nantika Jelita
22/3/2022 20:56
Baru 39 Industri Bersedia Salurkan Minyak Goreng Curah, Menperin: Kita Kejar Terus
Pekerja mengisi minyak goreng curah ke dalam jeriken saat operasi pasar di Pasar Merdeka, Kota Bogor, Jawa Barat, kemarin.(ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

MENTERI Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan akan terus menagih perusahaan untuk berkomitmen dalam menyalurkan minyak goreng curah ke konsumen dan UMKM.

Hingga pagi ini (22/3), sudah ada 47 perusahaan yang melakukan registrasi. Dari jumlah tersebut, 39 perusahaan sudah mendapatkan nomor registrasinya melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

“Jadi tinggal perusahaan yang tidak terdaftar di asosiasi. Sekarang kami melakukan kontak terus menerus, agar mereka bisa berpartisipasi dalam program ini," kata Agus dalam keterangannya saat berkunjung kerja di PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART) di Marunda, Bekasi, Selasa (22/3).

Menperin mengemukakan, dari 39 perusahaan yang sudah diberikan nomor registrasinya, diharapkan bisa memasok ke pasar tingkat pengecer sekitar 9.000 ton perhari.

"Insyaallah dari 39 perusahaan ini bisa memenuhi kebutuhan nasional, walaupun nanti Ramadhan dan Lebaran ada peningkatan kebutuhan hingga 11.000-12.000 ton per hari," paparnya.

Baca juga: DPR Sebut Kemendag Gagal Urus Minyak Goreng

Terkait pemetaan, Menperin telah menyusunnya, termasuk penetapan kuantitas per hari, khsususnya daerah yang menjadi tanggung jawab industri. Sehingga berharap dalam waktu dekat, konsumen menerima minyak goreng curah.

Untuk daerah timur Indonesia, lanjut Menperin, harus ada perlakuan tersendiri terkait kemasan.

“Akan kami cari treatment paling tepat, mungkin dengan berbasis kemasan sederhana. Nanti kami lihat bagaimana merumuskan kebijakannya," imbuhnya.

Kebijakan minyak goreng curah berbasis industri ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Permenperin sendiri sudah efektif berjalan, dan semua bisnis proses mulai dari registrasi sampai penetapan alokasi dan wilayah kerjanya, serta pengawasan dengan menggunakan digital.

GM Marunda Refinery, Sinar Mas Agribusiness and Food Agus Widjaja menuturkan, SMART sudah mendaftar program tersebut. Pihaknya telah mendistribusikan minyak goreng curah sebanyak 500 ton ke toko-toko dan pasar yang ada di Jawa Timur dan Jawa Barat.

“Kami akan terus memproduksi dan berkoordinasi lebih lanjut untuk dapat mendistribusikan minyak goreng curah ini ke berbagai area lainnya,” ujarnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya