Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PEMERINTAH menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp 14.000 ribu. Tak hanya itu, pemerintah mengembalikan harga minyak goreng kemasan ke nilai keekonomian dan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah yang berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Menanggapi kebijakan itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai, pemerintah harus bisa menjaga akses minyak goreng di level ekonomi kelas bawah dan usaha mikro dan UKM penting.
"Setidaknya dengan HET di minyak curah, maka akses masyarakat ekonomi kelas bawah di pasar-pasar tradisional diharapkan akan lebih mudah teratasi," ungkap Eko, Senin (21/3/2022).
Namun, Eko memberi catatan pemerintah harus memastikan terlebih dahulu pabrik-pabrik minyak goreng mendapatkan suplai CPO yang cukup dari industri CPO lalu mereka segera distribusi ke pedagang.
"Selain itu pengawasan agar migor curah segera masuk ke pasar tradisional penting dilakukan," terangnya.
"Kedua, tidak ada kebocoran minyak curah dijual ke tempat lain ataudiselundupkan, masuk ke industri minyak kemasan. Karena ada selisih yg tinggi antara yg dikemas dengan yang curah," ungkapnya.
Jika, pengawasan jebol, Eko menyebut minyak curah akan tetap langka di pasar-pasar tradisional. (OL-13)
Baca Juga: Kapolri Pastikan Jajaran Kepolisian Awasi Distribusi dan Harga Penjualan Minyak Goreng
PUBLIK disibukkan oleh pembahasan rencana pemerintah menghapus beras premium dan medium saat ini. Ke depan, hanya ada beras umum atau beras reguler dan beras khusus.
PENGAMAT Pertanian, Syaiful Bahari mengungkapkan bahwa saat ini kebijakan dua Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras jenis medium dan premium kini sudah tidak relevan.
KETUA Umum Asosiasi Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penurunan harga jual beras premium sebesar Rp200 per kilogram.
pemerintah perlu juga menganalisa penyebab terjadinya pelanggaran pengoplosan beras.
kenaikan harga gabah dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium yang tidak berubah mendorong pihak-pihak tertentu untuk melakukan pengoplosan beras
PEMERINTAH memberikan ultimatum tegas kepada para pengusaha beras agar segera mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya terkait mutu, harga, dan kesesuaian informasi pada kemasan produk.
Kerja sama ini membantu pelaku usaha online untuk dapat mendistribusikan produknya secara lebih luas.
Pusat distribusi ini didesain untuk mempercepat pergerakan produk elektronik dari pabrik ke tangan konsumen melalui jaringan dealer di seluruh Indonesia.
PENELITI The Reform Initiative (TRI) Unggul Heriqbaldi, menilai kebijakan tata kelola subsidi Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg atau gas epliji adalah langkah yang tepat
Kebijakan sub-pangkalan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk menghadirkan gas elpiji 3 kg bersubsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET) kepada masyarakat.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Asep Wahyuwijaya, menilai pemerintah kurang jeli dalam menerapkan kebijakan distribusi gas yang hanya sampai di tingkat pangkalan.
Kendati baru rencana, namun kelangkaan sudah mulai terjadi di beberapa toko pengecer. Warga yang sudah terbiasa membeli di toko pengecer, harus rela mengantre menuju agen atau pangkalan resmi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved