Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI menyatakan mendukung pencabutan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Hal itu diungkapkan Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika, Minggu (20/3).
Helmy menegaskan Polri selalu mendukung kebijakan pemerintah dalam menjamin pasokan dan menjaga stabilitas harga pangan.
“Satgas Pangan Polri dibentuk oleh Kapolri sebagai wujud kepedulian Polri mendukung pemerintah dalam upaya menjaga stabilitas pangan, baik harga, ketersediaan, maupun distribusi, melalui sinergitas dengan pemangku kebijakan dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendiskusikan, mencari akar masalah dan solusi,” tutur Helmy.
Baca juga: Langka di Pasar, Minyak Goreng Curah Kota Bekasi Tersedia di Agen
Helmy menuturkan, guna mengantisipasi gejolak harga minyak sawit mentah ke depan, Satgas Pangan akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait untuk menyiapkan regulasi yang lebih ideal dan memiliki fleksibilitas.
“Kami akan melaksanakan monitoring dan pengecekan di lapangan agar tidak terjadi penyimpangan distribusi, sehingga ketersediaan minyak goreng curah aman dan harga sesuai ketentuan,” tegasnya.
Selanjutnya, Helmy membeberkan penyebab dari kenaikan harga minyak goreng, di mana dipicu oleh naiknya harga CPO internasional hingga dua kali lipat dari harga sebelumnya. Sehingga, hal ini berdampak pada naiknya harga pokok produksi (HPP).
“Berbagai langkah stabilisasi dengan melakukan beberapa intervensi pasar telah dilakukan, karena kenaikan harga CPO yang cukup tinggi dan besarnya disparitas harga dalam negeri dengan luar negeri,” ungkapnya.
Adapun Helmy mengatakan pemerintah tetap berpihak pada masyarakat dan UMKM dengan penetapan HET migor curah sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg sesuai Permendag No 11 Tahun 2022.
Hal ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak atas kenaikan harga minyak goreng.
Sementara itu, Helmy menyatakan Polri akan melakukan back up dalam pengamanan dan pengawasan agar kebijakan dapat berjalan dengan baik. Dia memastikan oknum atau pelaku yang membuat minyak goreng langka akan ditindak. (OL-1)
Untuk pembelian MinyaKita, satu konsumen dibatasi maksimal 12 liter atau satu karton.
Holding Perkebunan PTPN III melalui subholding PTPN IV PalmCo memastikan kesiapan pasokan minyak goreng nasional guna menjaga stabilitas harga selama Ramadan dan jelang Lebaran.
Pemprov DKI Jakarta memprediksi lonjakan kebutuhan pangan jelang Ramadan dan Idulfitri 2026, terutama telur ayam, daging, bawang merah, dan minyak goreng.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan stok pangan nasional surplus dan aman hingga Idulfitri 2026.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Harga Minyakita di tingkat konsumen telah ditetapkan dan wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha. Harga Minyakita di tingkat konsumen yakni Rp15.700 per liter.
Selain Minyakita, tim juga menemukan harga cabai rawit Rp75.000/kg, bawang merah Rp40.000/kg, bawang putih Rp45.000/kg, daging sapi Rp105.000/kg, daging ayam Rp40.000/kg.
Amran meminta kepada seluruh pengusaha di Indonesia agar tidak menjual komoditas pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) menjelang Imlek dan Ramadan.
Para pelaku usaha di sektor pangan diminta untuk semakin taat menjalankan harga acuan pemerintah jelang Ramadan.
"Kepada para pelaku usaha pangan, mohon harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah dapat dipedomani, khususnya selama Ramadan sampai Idulfitri."
Pascalibur panjang Natal dan Tahun Baru 2026, harga berbagai kebutuhan pokok di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat melambung. Harga telur naik, minyakita dijual di atas harga eceran tertinggi.
Peneliti Core Indonesia, Eliza Mardian, menyarankan agar pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) demi melindungi konsumen akhir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved