Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polri Dukung Pencabutan HET Minyak Goreng Kemasan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
20/3/2022 11:13
Polri Dukung Pencabutan HET Minyak Goreng Kemasan
Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di Pusat Perbelanjaan, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat.(ANTARA/Adeng Bustomi)

POLRI menyatakan mendukung pencabutan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Hal itu diungkapkan Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika, Minggu (20/3).

Helmy menegaskan Polri selalu mendukung kebijakan pemerintah dalam menjamin pasokan dan menjaga stabilitas harga pangan.

“Satgas Pangan Polri dibentuk oleh Kapolri sebagai wujud kepedulian Polri mendukung pemerintah dalam upaya menjaga stabilitas pangan, baik harga, ketersediaan, maupun distribusi, melalui sinergitas dengan pemangku kebijakan dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendiskusikan, mencari akar masalah dan solusi,” tutur Helmy.

Baca juga: Langka di Pasar, Minyak Goreng Curah Kota Bekasi Tersedia di Agen 

Helmy menuturkan, guna mengantisipasi gejolak harga minyak sawit mentah ke depan, Satgas Pangan akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait untuk menyiapkan regulasi yang lebih ideal dan memiliki fleksibilitas.

“Kami akan melaksanakan monitoring dan pengecekan di lapangan agar tidak terjadi penyimpangan distribusi, sehingga ketersediaan minyak goreng curah aman dan harga sesuai ketentuan,” tegasnya.

Selanjutnya, Helmy membeberkan penyebab dari kenaikan harga minyak goreng, di mana dipicu oleh naiknya harga CPO internasional hingga dua kali lipat dari harga sebelumnya. Sehingga, hal ini berdampak pada naiknya harga pokok produksi (HPP).

“Berbagai langkah stabilisasi dengan melakukan beberapa intervensi pasar telah dilakukan, karena kenaikan harga CPO yang cukup tinggi dan besarnya disparitas harga dalam negeri dengan luar negeri,” ungkapnya.

Adapun Helmy mengatakan pemerintah tetap berpihak pada masyarakat dan UMKM dengan penetapan HET migor curah sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg sesuai Permendag No 11 Tahun 2022.

Hal ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak atas kenaikan harga minyak goreng.

Sementara itu, Helmy menyatakan Polri akan melakukan back up dalam pengamanan dan pengawasan agar kebijakan dapat berjalan dengan baik. Dia memastikan oknum atau pelaku yang membuat minyak goreng langka akan ditindak. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya