Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemerintah Janji Awasi Kebijakan Subsidi Minyak Goreng Curah

Indriyani Astuti
18/3/2022 16:34
Pemerintah Janji Awasi Kebijakan Subsidi Minyak Goreng Curah
Pedagang pengecer melayani pembelian minyak goreng curah di Pasar Masomba, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (18/3/2022).(Antara/Mohamad Hamzah.)

TENAGA Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Eddy Priyono mengatakan pemerintah telah mengambil kebijakan baru yaitu memberikan subsidi untuk minyak goreng curah. Masyarakat bisa membeli minyak goreng subsidi itu dengan harga lebih murah dari yang seharusnya yakni Rp14.000 per liter.

Menurut Eddy, harga minyak goreng curah sudah di bawah harga pasar yang normalnya Rp18 ribu-Rp20 ribu per liter. Ia menegaskan pemerintah akan mengawal kebijakan minyak goreng curah agar tepat sasaran. "Pemerintah memberikan subsidi sekitar Rp6.000 tujuannya jelas supaya masyarakat punya pilihan kalau ingin membeli minyak goreng lebih murah," ujarnya melalui keterangan media, Jumat (18/3).

Minyak goreng curah, imbuh Eddy, bisa dibeli di pasar-pasar tradisional. Adapun untuk minyak goreng kemasan bisa didapatkan di pasar tradisional maupun pasar modern. Namun, dengan harga yang dilepas ke harga pasar atau lebih mahal.

"Pemerintah di satu sisi kita sangat peduli pada kebutuhan masyarakat. Minyak goreng salah satu kebutuhan yang penting bagi masyarakat. Tapi di sisi lain industri ini harus berjalan terus sehingga kita menjaga keseimbangan," tuturnya.

Eddy menjelaskan kebijakan minyak goreng curah dapat berjalan dengan baik melalui pengawasan. Dengan penerapan minyak goreng curah, ujarnya, rentang kendali pengawasan yang dilakukan pemerintah lebih mudah. Sebelumnya, ujar dia, pemerintah harus melakukan pengawasan dari hulu ke hilir mulai kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) dan penetapan harga (Domestic Price Obligation/DPO) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) hingga produksi dan distribusinya sebelum harga eceran tertinggi (HET) diberlakukan. "Dengan kebijakan baru rentang kendali lebih spesifik hanya untuk minyak goreng curah," tegasnya.

Dalam penerapannya, Eddy mengatakan KSP berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk memastikan pasokan dan distribusi minyak goreng curah berjalan baik di pasar-pasar tradisional dan harganya sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. "Saya kira ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk mengawasi. Kita tidak ingin terulang minyak goreng dipatok harganya dengan HET, tetapi barang menjadi langka," ujarnya.

Baca juga: Pendanaan IKN Nusantara, Lupakan Potensi Nasional

Untuk minyak goreng kemasan, Eddy mengatakan tidak ada masalah dengan pasokannya. Kalaupun ditemukan masih langka di pasaran, menurutnya, hanya masalah waktu. Sebab, harga minyak goreng kemasan kini sudah dilepas ke harga pasar. "Maka tidak ada alasan bagi produsen dan distributor untuk menahan barang," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya