Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
MUKARRAM alias Sungoh bin Sabirin, narapidana kasus terorisme (napiter) yang juga mantan anggota JAD dan ISIS dinyatakan bebas pada Selasa (15/3). Mukarram selesai menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya (Latubaya) di Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas) Latubaya Bambang Sugianto mengatakan, Mukarram mendapatkan surat keputusan pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat tersebut berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAMÂ Nomor PAS-1818.PK.01.04.06 Tahun 2021 pada 30 Desember lalu.
"Mukarram sendiri sudah ikrar setia NKRI dan dinyatakan bebas setelah menjalani masa pidana selama 3 tahun 8 bulan dengan potongan remisi 6 bulan 15 hari," kata Bambang yang juga wali dari napiter tersebut.
Selama menjalani masa pidana di Latubaya, Mukarram dikenal aktif mengikuti kegiatan olahraga seperti sepak bola. Dia juga aktif dalam kegiatan keagamaan di masjid, serta memberikan bimbingan kepada napiter yang baru masuk.
Setelah bebas dari Latubaya, Mukarram rencananya akan kembali ke kampung halamannya di Desa Mon Alur, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar. Mukarram akan berusaha mencari pekerjaan sebagai bekal untuk menikah.
"Saya berharap setelah bebas dia tidak mengulangi perbuatannya dan bisa diterima oleh masyarakat," kata Bambang. (HS/OL-10)
Dengan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta, diharapkan program ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan mendukung proses deradikalisasi yang lebih holistik.
Ratusan mantan narapidana terorisme (napiter) mengikuti upacara bendera merah putih memperingati hari Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indoensia ke-79 tahun
Komjen Rycko Amelza Dahniel membeberkan tantangan yang dihadapi dalam menghadapi kasus terorisme tahun 2024.
SEMBILAN narapidana kasus terorisme (napiter) di Lapas Kelas I Surabaya mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kamis (18/1).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut ada 146 tersangka teroris ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror sepanjang 2023.
Sinergi antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam penanganan dan pembinaan narapidana terorisme (napiter) terus dikuatkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved