Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Ada Disparitas, Ombudsman : Harga Minyak Goreng akan Terus Naik

Insi Nantika Jelita
15/3/2022 17:10
Ada Disparitas, Ombudsman : Harga Minyak Goreng akan Terus Naik
Minyak goreng kemasan(ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/)

OMBUDSMAN RI memperkirakan harga minyak goreng akan terus melonjak karena harga minyak sawit mentah (CPO) dunia yang terus merangkak. Serta adanya disparitas harga komoditas pangan itu.

Tingginya disparitas itu terjadi antara harga DPO atau domestic price obligation, harga eceran tertinggi (HET) dengan harga pasar. Disparitas harga berkisar antara Rp8.000-9.000/kilogram (kg).

Sementara itu, dalam catatan Ombudsman, pada Januari 2018, harga rata rata CPO sebesar Rp7.845/kg. Pada Januari 2022 menjadi Rp 14.839/Kg. Dalam kurun waktu 4 tahun terjadi peningkatan harga CPO setara 22,2%/tahun.

"Dengan demikian, mencermati statistik perkembangan harga CPO, maka tren harga minyak goreng akan semakin meningkat di masa yang akan datang," kata Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/3).

Yeka menjelaskan, meningkatnya harga CPO, berdampak terhadap dengan semakin mahalnya minyak goreng. Pada Desember 2019, harga rata rata minyak goreng adalah Rp 13.350/liter, sedangkan pada Desember 2021 harganya bergerak naik menjadi Rp 19.400/liter. Selama tiga tahun meningkat rata rata 15,01%/tahun.

Baca juga: Ombudsman Pertanyakan Langkah Pemerintah Usut Kartel Minyak Goreng

Soal permasalahan disparitas, Ombudsman agar kebijakan distribusi minyak goreng dilepaskan kembali kepada mekanisme pasar dengan tetap memberlakukan DMO atau pemenuhan dalam negeri untuk menjamin ketersediaan minyak goreng.

"Dampak dilepaskan ke mekanisme pasar adalah tingginya harga minyak goreng. Oleh karena itu pemerintah perlu melindungi kelompok masyarakat yang rentan seperti keluarga miskin dan UMKM yang mengkonsumsi minyak goreng dalam bentuk curah," tegasnya.

Yeka menambahkan, langkah berikutnya dalam rangka menjamin ketersediaan minyak goreng, pemerintah perlu mengawasi secara ketat.

Salah satunya mengawasi ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).

"Pola kebijakan yang saat ini diambil pemerintah ternyata tidak cukup efektif dan bahkan tidak bisa dijalankan, baik itu menyangkut harga eceran tertinggi (HET) maupun itu untuk ketersediaan," tutup Yeka. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik