Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan mengenai denda dan kompensasi bagi perusahaan batu bara yang tidak mematuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO). Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Maret 2022.
Ketentuan mengenai denda dan kompensasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif Ats Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam rangka pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri terdiri atas denda dan kompensasi," demikian petikan pasal 1 beleid tersebut yang dilansir pada Kamis (10/3).
Terdapat formula penghitungan tarif denda dan kompensasi yang diatur dalam peraturan tersebut. Pertama, denda ditujukan kepada badan usaha pertambangan yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri untuk kebutuhan penyediaan tenaga listrik.
Denda yang berlaku dihitung berdasarkan harga jual ke luar negeri dikurangi harga patokan batu bara untuk kebutuhan listrik dalam negeri dan dikalikan dengan volume penjualan ke luar negeri.
Kedua, denda ditujukan kepada badan usaha pertambangan batu bara yang tidak memenuhi DMO untuk kepentingan umum selain listrik. Penghitungan denda didasari oleh selisih harga jual ke luar negeri dikurangi harga patokan dalam negeri, dikalikan dengan volume penjualan ke luar negeri.
"Denda wajib dibayarkan apabila harga jual batu bara ke luar negeri lebih tinggi dari harga patokan batu bara," tulis beleid tersebut.
Ketiga, kompensasi bakal diberikan kepada badan usaha pertambangan dengan penghitungan berdasarkan kualitas batu bara dan harga batu bara acuan, dikalikan dengan pemenuhan kebutuhan dalam negeri per tahun. Lalu kemudian dikurangi dengan realisasi pemenuhan kebutuhan dalam negeri per tahun. (OL-12)
Konsep maskulinitas tradisional sering menjadi penghalang bagi laki-laki untuk berperan aktif dalam aktivitas domestik, seperti pekerjaan rumah tangga.
DIREKTUR Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyebut faktor domestik menjadi penyebab utama Indonesia mengalami deflasi beruntun.
Industri manufaktur di Indonesia merupakan salah satu sektor kunci yang berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.
PUSAT data dan Informasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama Tiket.com meluncurkan hasil riset tren perjalanan 2024.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penumpang angkutan udara domestik yang berangkat pada Juni 2024 sebanyak 5,4 juta orang. Angka tersebut naik 2,8% dibandingkan bulan sebelumnya.
Jumlah wisatawan nusantara tahun lalu tercatat 750 juta orang, jauh di bawah target 1,2 miliar orang/pergerakan.
Sri Mulyani dikenal luas sebagai salah satu Menteri Keuangan terbaik Indonesia dengan masa jabatan terlama, sekaligus sosok perempuan pertama yang menduduki posisi tersebut.
Posisi Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan berakhir pada 8 September 2025 setelah reshuffle Presiden Prabowo. Kepergiannya diwarnai kontroversi. Simak rangkuman isu yang mengemuka.
Blavatnik School of Government (BSG) Oxford menjadi sorotan. Kenali misi BSG, program prestisius Distinguished Public Service Fellow, serta deretan tokoh global yang pernah mengajar.
Sri Mulyani Indrawati resmi bergabung sebagai pengajar dalam program World Leaders Fellowship 2026 di Blavatnik School of Government, University of Oxford. Ini Profilnya.
Purbaya sudah membuka penyelewengan. Kini, menjadi tugas penegak hukum menindaklanjuti. Maukah mereka?
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memotong anggaran transfer ke daerah (TKD) dan dinilai lebih baik dari Sri Mulyani
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved