Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan mengenai denda dan kompensasi bagi perusahaan batu bara yang tidak mematuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO). Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Maret 2022.
Ketentuan mengenai denda dan kompensasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif Ats Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam rangka pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri terdiri atas denda dan kompensasi," demikian petikan pasal 1 beleid tersebut yang dilansir pada Kamis (10/3).
Terdapat formula penghitungan tarif denda dan kompensasi yang diatur dalam peraturan tersebut. Pertama, denda ditujukan kepada badan usaha pertambangan yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri untuk kebutuhan penyediaan tenaga listrik.
Denda yang berlaku dihitung berdasarkan harga jual ke luar negeri dikurangi harga patokan batu bara untuk kebutuhan listrik dalam negeri dan dikalikan dengan volume penjualan ke luar negeri.
Kedua, denda ditujukan kepada badan usaha pertambangan batu bara yang tidak memenuhi DMO untuk kepentingan umum selain listrik. Penghitungan denda didasari oleh selisih harga jual ke luar negeri dikurangi harga patokan dalam negeri, dikalikan dengan volume penjualan ke luar negeri.
"Denda wajib dibayarkan apabila harga jual batu bara ke luar negeri lebih tinggi dari harga patokan batu bara," tulis beleid tersebut.
Ketiga, kompensasi bakal diberikan kepada badan usaha pertambangan dengan penghitungan berdasarkan kualitas batu bara dan harga batu bara acuan, dikalikan dengan pemenuhan kebutuhan dalam negeri per tahun. Lalu kemudian dikurangi dengan realisasi pemenuhan kebutuhan dalam negeri per tahun. (OL-12)
Konsep maskulinitas tradisional sering menjadi penghalang bagi laki-laki untuk berperan aktif dalam aktivitas domestik, seperti pekerjaan rumah tangga.
DIREKTUR Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyebut faktor domestik menjadi penyebab utama Indonesia mengalami deflasi beruntun.
Industri manufaktur di Indonesia merupakan salah satu sektor kunci yang berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.
PUSAT data dan Informasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama Tiket.com meluncurkan hasil riset tren perjalanan 2024.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penumpang angkutan udara domestik yang berangkat pada Juni 2024 sebanyak 5,4 juta orang. Angka tersebut naik 2,8% dibandingkan bulan sebelumnya.
Jumlah wisatawan nusantara tahun lalu tercatat 750 juta orang, jauh di bawah target 1,2 miliar orang/pergerakan.
ANGGARAN program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Rancangan Undang-Undangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026 yang mencapai Rp335 triliun sudah direvisi Sri Mulyani
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal memastikan ketersediaan anggaran untuk dua lembaga yang baru dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, melemparkan isu terkait naiknya iuran kepesertaan BPJS Kesehatan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
PERNYATAAN Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dengan rendahnya gaji dosen dan guru di Indonesia menuai kritik tajam berbagai kalangan.
Teknologi deepfake menggunakan AI dan GAN memungkinkan manipulasi wajah dan suara secara realistis, menimbulkan risiko besar bagi reputasi dan informasi publik.
Kemenkeu menegaskan bahwa potongan video yang menarasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut guru sebagai “beban negara” adalah hoaks.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved