Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
BADAN Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Perkomenko Perekonomian Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan kebijakan tersebut sangat membantu, khususnya untuk pekerjaan migran Indonesia (PMI).
“Kebijakan ini sangat progresif, revolusioner, dan berpihak kepada rakyat, khususnya bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Untuk itu saya katakan, selamat tinggal masa kegelapan dan selamat datang masa terang benderang,” kata Benny saat Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Skema Baru KUR Penempatan PMI di Jakarta, Senin (7/3).
Benny mengatakan proses penyusunan Permenko Perekonomian tersebut partisipatif, karena mendengarkan masukan pemangku kepentingan utama, dalam hal ini BP2MI, terutama hal-hal penting untuk memperbaiki skema penyaluran KUR penempatan PMI.
Benny mengatakan, dalam Permenko Perekonomian sebelumnya, penyaluran KUR PMI menggunakan sistem linkage dan tidak bisa diterima secara langsung oleh PMI. Sehingga, harus menggunakan pihak ketiga dengan bunga pinjamannya berubah menjadi 28,8%, atau bahkan di lapangan bisa mencapai 40-60%.
"Dalam kebijakan yang lama, pinjaman diberikan kepada PMI menjelang berangkat ke negara penempatan. Sehingga, untuk memenuhi biaya-biaya sebelum penempatan, PMI biasanya melakukan pinjaman lainnya yang artinya jadi double pinjaman. Inilah yang mau kita hindari,” kata Benny.
Baca juga : Puan Maharani Dorong Penguatan Literasi Keuangan Digital
Lebih lanjut, Benny mengatakan dalam skema baru KUR PMI, pinjaman akan diberikan di awal untuk memenuhi semua pembiayaan tahapan dan proses pemenuhan persyaratan, serta akan diberikan secara bertahap.
“Suku bunga juga terjangkau yaitu 6%, dengan plafon suku bunga yang dinaikkan dari 25 juta menjadi 100 juta dan jangka waktu pinjaman selama masa perjanjian kerja,” jelas Benny.
Benny mengatakan kebijakan tersebut akan segera diluncurkan dalam waktu dekat.
“Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kemenko Perekonomian,” paparnya.
Dalam Rakor yang turut dihadiri perbankan sebagai pengelola penyalur KUR PMI, Staf Ahli Bidang Keuangan dan UMKM Kementerian BUMN Loto S. Ginting, yang hadir mewakili Wakil Menteri BUMN. (RO/OL-7)
REVISI Undang-Undang PPMI harus mempertimbangkan perlindungan menyeluruh yang responsif gender dan prinsip-prinsip HAM bagi para pekerja migran Indonesia (PMI).
Dalam upaya mendukung ketahanan keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri, UNJ menggelar penyuluhan di Jepang.
POLISI menggagalkan upaya pengiriman pekerja migran Indonesia, atau PMI, ilegal ke Malaysia. Lima orang perempuan berhasil diselamatkan dari rumah penampungan di Kota Pematangsiantar.
Ketua Umum Apjati, Said Saleh Alwaini, mengatakan dalam beberapa tahun terakhir ada beberapa masalah dan tantangan dalam penempatan PMI di Singapura.
Dalam proses penyusunan revisi ini, pemerintah telah membentuk tim lintas kementerian, yang terdiri dari enam kementerian/lembaga, termasuk BP2MI.
PEKERJA migran Indonesia memiliki potensi besar untuk berinvestasi dan memulai usaha.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved