Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
BANK Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif. Aturan itu dikeluarkan untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.
"Aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Maret 2022," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono dikutip dari siaran persnya, Kamis (3/3).
Adapun susbtansi pengaturan meliputi pemberian insentif dari BI kepada Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (Bank), yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif. Insentif yang diberikan berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM (giro wajib minimum) dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata.
Baca juga: Ramai Rights Issue oleh Perbankan untuk Menaikkan Modal
Adapun penyediaan dana oleh bank untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif meliputi pemberian kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas; pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM); dan/atau pembiayaan lainnya yang ditetapkan BI.
Kriteria pemberian insentif yakni atas pemberian kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas di mana bank memberikan kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas dan mencapai nilai rata-rata pertumbuhan kredit atau pembiayaan kepada sekor prioritas paling sedikit sebesar 1%.
Insentif atas pencapaian RPIM yakni bank memenuhi target RPIM paling kurang sebesar target yang tercantum dalam rencana bisnis bank dan mencapai nilai RPIM paling sedikit sebesar 10%. Besaran insentif diberikan kepada bank yang memenuhi kriteria paling tinggi sebesar 1% diberikan secara berjenjang.
Guna mendukung impelementasi ketentuan tersebut, BI juga menyempurnakan ketentuan (GWM) melalui penerbitan PBI No.24/4/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Adapun penyempurnaan ketentuan GWM itu meliputi penyesuaian secara bertahap GWM Rupiah untuk BUK yang saat ini sebesar 3,0% dengan pemenuhan secara rata-rata dan 0,5%. Mulai 1 Maret 2022, GWM dinaikkan 1,5% sehingga menjadi 5,0% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.
Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 4,0% dari DPK.
Sedangkan mulai 1 Juni mendatang, GWM dinaikkan 1%, sehingga menjadi 6,0% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 5,0% dari DPK.
Lalu mulai 1 September, GWM dinaikkan 0,5%, sehingga menjadi 6,5% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM itu akan mendapat remunerasi sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 5,5% dari DPK.
Baca juga: BI Sebut 4 Hal Ini bisa Dorong Akselerasi Pertumbuhan Kredit ...
BI juga akan menaikkan secara bertahap GWM Rupiah untuk BUS dan UUS yang saat ini sebesar 3,0% dengan pemenuhan secara rata-rata dan 0,5% secara harian. Mulai 1 Maret 2022, GWM dinaikkan 0,5%, sehingga menjadi 4,0% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.
Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 3% dari DPK;
Lalu mulai 1 Juni 2022, GWM dinaikkan 0,5%, sehingga menjadi 4,5% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 3,5% dari DPK.
Kemudian mulai 1 September 2022, GWM dinaikkan 0,5%, sehingga menjadi 5% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 4% dari DPK.
"Penerbitan PBI Insentif dan penyempurnaan PBI GWM tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Februari 2022," kata Erwin. (Mir/A-1)
INDONESIA mengimplementasikan ketentuan penerapan margin untuk transaksi derivatif yang tidak dikliringkan di CCP melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.03/2023.
Pada perdagangan pagi ini, Jumat (23/1), IHSG anjlok 0,79% atau minus 70,86 poin ke level 8.921.
Bank Indonesia melakukan reformasi pengaturan industri sistem pembayaran, salah satunya Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur Teknologi Informasi.
BANK Indonesia (BI) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 berada di kisaran 4,9%–5,7%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan proyeksi 2025 yang berada pada rentang 4,7%–5,5%.
KETUA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun meminta agar Bank Indonesia (BI) untuk menjaga nilai tukar rupiah pada angka-angka yang moderat.
RAPAT Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate tetap berada pada level 4,75 persen mempertahankan stabilitas nilai tukar rupiah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved