Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Kontrak Standar Penerapan Margin Transaksi Derivatif Dikuatkan

Wisnu Arto Subari
23/1/2026 18:12
Kontrak Standar Penerapan Margin Transaksi Derivatif Dikuatkan
(MI/HO)

INDONESIA mengimplementasikan ketentuan penerapan margin untuk transaksi derivatif yang tidak dikliringkan di CCP melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 17/SEOJK.03/2023. Implementasi tersebut dimulai pada September 2025 dengan fokus awal pada transaksi interbank Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). 

Sejalan dengan hal tersebut, pemahaman pelaku pasar terhadap pentingnya penggunaan dokumentasi kontrak standar, seperti ISDA Master Agreement dan Credit Support Annex (CSA), sebagai fondasi utama dalam pelaksanaan kewajiban margin perlu ditingkatkan.

Untuk itu, Bank Indonesia bekerja sama dengan International Swaps and Derivatives Association (ISDA) dan Asosiasi Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing Indonesia (Apuvindo) menggelar Seminar Penguatan Kontrak Standar Penerapan Margin pada Transaksi Derivatif di Pasar Valuta Asing di Jakarta pada Kamis 22 Januari 2026. 

Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia, Agustina Dharmayanti, menegaskan bahwa penerapan dokumentasi kontrak standar merupakan elemen kunci dalam memperkuat kepastian hukum, meningkatkan efektivitas manajemen risiko, serta mendukung kelancaran implementasi kebijakan Non-Centrally Cleared Derivatives (NCCD), khususnya pada transaksi DNDF. 

Upaya tersebut sejalan dengan agenda pendalaman Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA) serta Blueprint Pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing 2030 (BPPU 2030) dalam rangka membangun pasar keuangan yang modern, transparan, dan resilien.

Sejumlah narasumber membahas prinsip-prinsip utama dalam ISDA Master Agreement, struktur dan jenis dokumentasi CSA, serta aspek hukum dan operasional dalam penerapan margin, termasuk mekanisme pertukaran margin, substitusi kolateral, dan manajemen sengketa, dengan mengacu pada praktik terbaik di berbagai yurisdiksi internasional. (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya