Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
GURU Besar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr., Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. menyebut, aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) kendaraan sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.
Pakar Nurhasan menjelaskan, aturan muatan kendaraan besar dalam dimensi lebar dan panjang kendaraan tidak boleh melebihi dasar landasan kendaraan.
"Pelanggaran over load itu berkaitan karena adanya over dimensi. Tapi bisa juga karena olah pengangkutannya berlebihan," ujar Nurhasan, Kamis (24/2/2022).
Ia melanjutkan, pelanggaran ODOL pasti melibatkan pemilik kendaraan. Dalam hal ini adalah pihak karoseri, baik yang resmi maupun tidak resmi.
"Ini melibatkan pemilik kendaraan. Pasti melibatkan karoseri resmi maupun tidak resmi. Karena pemilik barang tidak mungkin mempersoalkan lalin di jalan," terang Nurhasan.
"Yang dipersoalkan dalam undang-undang adalah mengemudikan kendaraan yang tidak memenuhi tata cara dalam pemuatan barang," tambahnya.
Oleh karena itu, Pakar Nurhasan meminta agar Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan tak memanjakan pengemudi kendaraan dan pemilik barang. Menurutnya, para pemangku kebijakan harus tegas dalam menerapkan aturan sebagai UU yang berlaku.
"Ada dua hal yang perlu dilakukan. Pertama, mengembalikan semangat anak yang sudah terlanjur dimanjakan. Kedua, tentu dengan mengedukasi mereka. Artinya dalam konteks penegakan hukum, harus preventif," tutur Nurhasan.
Meski begitu, ia ingin aturan ODOL diterapkan tidak hanya di Pulau Jawa saja, namun di seluruh wilayah Indonesia. Ia juga berharap Korlantas Polri dan Dishub bersinergi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ODOL.
“Menurut saya operasi ini jangan hanya dilakukan dengan batasan waktu sampai sekian. Jangan hanya daerah jawa. Menurut saya ini dilakukan kontinyu/berkala. Yang kedua, jangan hanya di jawa, karena ODOL itu sudah menyebar di seluruh wilayah di indonesia. Jadi ini benar-benar harus ditertibkan,” tegasnya.
Sebelumnya, penindakan pelanggaran ODOL menuai protes dari kalangan sopir truk. Mereka melakukan aksi unjuk rasa di beberapa daerah, menolak dan menuntut revisi aturan ODOL. (OL-13)
Baca Juga: Tolak Aturan Odol, Ratusan Truk dan Pickup Blokir Tol Cipularang
Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama lintas sektor dan pemanfaatan teknologi seperti ETLE, CCTV, dan sistem pengawasan terpadu di lapangan.
Korlantas Polri juga menerapkan aturan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem poin. SIM terancam dicabut bila pemilik kerap melakukan pelanggaran lalu lintas.
Korlantas Polri juga menerapkan aturan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem poin. SIM terancam dicabut bila pemilik kerap melakukan pelanggaran lalu lintas.
Aan menjelaskan dalam masing-masing SIM pengendara itu terdapat 12 poin. Jumlah poin akan berkurang setiap pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
Masyarakat harus menggunakan jasa mudik yang resmi untuk mencegah kecelakaan serupa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved