Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU Besar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr., Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. menyebut, aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) kendaraan sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.
Pakar Nurhasan menjelaskan, aturan muatan kendaraan besar dalam dimensi lebar dan panjang kendaraan tidak boleh melebihi dasar landasan kendaraan.
"Pelanggaran over load itu berkaitan karena adanya over dimensi. Tapi bisa juga karena olah pengangkutannya berlebihan," ujar Nurhasan, Kamis (24/2/2022).
Ia melanjutkan, pelanggaran ODOL pasti melibatkan pemilik kendaraan. Dalam hal ini adalah pihak karoseri, baik yang resmi maupun tidak resmi.
"Ini melibatkan pemilik kendaraan. Pasti melibatkan karoseri resmi maupun tidak resmi. Karena pemilik barang tidak mungkin mempersoalkan lalin di jalan," terang Nurhasan.
"Yang dipersoalkan dalam undang-undang adalah mengemudikan kendaraan yang tidak memenuhi tata cara dalam pemuatan barang," tambahnya.
Oleh karena itu, Pakar Nurhasan meminta agar Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan tak memanjakan pengemudi kendaraan dan pemilik barang. Menurutnya, para pemangku kebijakan harus tegas dalam menerapkan aturan sebagai UU yang berlaku.
"Ada dua hal yang perlu dilakukan. Pertama, mengembalikan semangat anak yang sudah terlanjur dimanjakan. Kedua, tentu dengan mengedukasi mereka. Artinya dalam konteks penegakan hukum, harus preventif," tutur Nurhasan.
Meski begitu, ia ingin aturan ODOL diterapkan tidak hanya di Pulau Jawa saja, namun di seluruh wilayah Indonesia. Ia juga berharap Korlantas Polri dan Dishub bersinergi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ODOL.
“Menurut saya operasi ini jangan hanya dilakukan dengan batasan waktu sampai sekian. Jangan hanya daerah jawa. Menurut saya ini dilakukan kontinyu/berkala. Yang kedua, jangan hanya di jawa, karena ODOL itu sudah menyebar di seluruh wilayah di indonesia. Jadi ini benar-benar harus ditertibkan,” tegasnya.
Sebelumnya, penindakan pelanggaran ODOL menuai protes dari kalangan sopir truk. Mereka melakukan aksi unjuk rasa di beberapa daerah, menolak dan menuntut revisi aturan ODOL. (OL-13)
Baca Juga: Tolak Aturan Odol, Ratusan Truk dan Pickup Blokir Tol Cipularang
Haidar Yaafi menegaskan bahwa problem lalu lintas di Jakarta, Surabaya, Medan, dan kota metropolitan lainnya tidak bisa diatasi hanya dengan pelebaran jalan atau rekayasa fisik semata.
Budi membeberkan ada sejumlah jalan yang terdampak dari kegiatan Reuni Akbar 212 ini. Masyarakat diminta menghindari jalan tersebut.
Penggunaan sirene dan strobo tidak serta-merta bisa dilakukan sembarang pihak. Ada ketentuan jelas kapan digunakan dan kapan tidak.
Dalam unggahan di media sosial, masyarakat meminta agar penggunaan sirene dan strobo ini diutamakan untuk kendaraan dengan kebutuhan urgensi.
PENDIRI Majelis Ta’lim Sabilu Taubah Muhammad Iqdam Kholid atau Gus Iqdam menyampaikan imbauan dari Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho agar jemaah menaati aturan lalu lintas.
TANGGAL 19 September resmi ditetapkan sebagai Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved