Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Menaker Ida Fauziah Didesak Cabut Pembatasan Pencairan JHT 100% Setelah 56 Tahun

Fetry Wuryasti
12/2/2022 13:30
Menaker Ida Fauziah Didesak Cabut Pembatasan Pencairan JHT 100% Setelah 56 Tahun
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

FEDERASI Serikat Buruh Persatuan Indonesia (SBPI) mendesak agar Kementerian Ketenagakerjaan segera mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Salah satu pasal yang digugat serikat buruh yaitu di pasal 3, yang berbunyi apabila terkait manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta saat usia 56 tahun.

Argumen mereka bahwa dalam kondisi kesejahteraan buruh yang merosot, keberadaan JHT menjadi semacam dana yang diandalkan bagi kaum buruh ketika terhimpit dalam kesulitan ekonomi.

Tak jarang ketika terjadi PHK maka dana JHT menjadi andalan bagi buruh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga saat sedang menganggur atau belum memperoleh pekerjaan.

Baca juga: Komisi IX DPR Bentuk Panja untuk Awasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

"Sehingga, kebijakan Permenaker No. 2 tahun 2022 tentang pencairan JHT yang menetapkan pencairan hanya boleh dilakukan di usia 56 tahun, membuat buruh makin terhimpit. Apalagi, upah hanya naik 1,09% dan bahkan di Jawa Tengah ada yang naik hanya 0,78%, tidak sampai 1% dan maraknya PHK akibat pandemk," kata Ketua umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (SBPI) Dian Septi Trisnanti, Sabtu (12/2).

Menurut serikat buruh, bila pemerintah serius memberikan jaminan sosial bagi buruh dan keluarganya, maka seharusnya ada pemenuhan upah yang layak sesuai kebutuhan riil, upah minimum yang memenuhi kebutuhan riil dasar buruh, menjamin kepastian kerja (tidak ada kontrak/outsourcing), memberi fasilitas bagi buruh dan keluarga seperti daycare bagi anak buruh, kerja layak, pendidikan murah dan berkualitas, kesehatan memadai murah dan berkualitas, tanpa privatisasi aset kekayaan yang memenuhi hajat hidup orang banyak dan jaminan sosial yang betul - betul menjamin hari tua bagi seluruh pekerja informal maupun formal.

"Oleh karena itu, kami menuntut Menteri Tenaga Kerja berhenti mengeluarkan kebijakan yang menyengsarakan buruh dan keluarganya. Cabut permenaker tersebut kami akan melakukan aksi - aksi mobilisasi massa maupun aksi online (aksi offline dan online)," kata Dian. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya