Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
MENTERI Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memastikan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dengan rincian untuk minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter berlaku mulai bulan depan.
Sementara, untuk minyak goreng sederhana dipatok harga Rp13.500 dan Rp14 ribu per liter tetap berlaku untuk minyak goreng premium. Harga minyak goreng itu sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022. Selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000 tetap berlaku," jelas Mendag saat rapat kerja Komisi VI DPR RI secara virtual, Senin (31/1).
Kemendag, lanjutnya, mengintruksikan kepada para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
Lutfi menuturkan, penyediaan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Baca juga: Kesenjangan Harga Pupuk Timbulkan Potensi Penyelewengan
"Keseriusan pemerintah dalam menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter di seluruh ritel modern dipantau secara ketat dan dilakukan evaluasi dalam pelaksanaannya," klaimnya.
Dia menerangkan alasan harga minyak goreng dalam negeri meroket disebabkan harga rata-rata CPO dunia melonjak mencapai Rp13.240 per liter per Januari. Harga tersebut lebih tinggi 77,34% dibandingkan Januari 2021.
"Kenaikan harga CPO tersebut menyebabkan harga minyak goreng di dalam negeri juga mengalami kenaikan dan masih akan diperkirakan berlanjut di tahun 2022," pungkasnya.(OL-4)
Upaya pemerintah menetapkan HET, yang tujuannya baik, malah berbalik dan merusak ekuilibrium pasar
BADAN Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) meminta kementerian atau lembaga terkait untuk menjaga harga stabilitas bahan pokok atau sembako menjelang bulan Ramadan.
ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti masalah kelangkaan minyak goreng di pasaran usai kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) diberlakukan.
Ketidakadilan berawal dari adanya kebijakan atas minyak goreng yang hanya untuk dijual di ritel modern, sementara di pasar rakyat tidak jelas kebijakannya.
Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga, meminta pemerintah dapat mengawasi dengan ketat program minyak goreng bersubsidi yang akan dilaksanakan dalam enam bulan ke depan.
Untuk pendistribusian minyak goreng dilakukan melalui skema B2B atau Business to Business ke produsen dan pelaku usaha lokal di sejumlah titik lokasi di wilayah Indonesia.
Kemendag terus mendorong kurasi produk lokal, khususnya produk UMKM, agar memenuhi standar pasar domestik dan internasional.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan bahwa Indonesia bisa mendapatkan setidaknya dua keuntungan dari pengenaan tarif Indonesia ke Amerika Serikat sebesar 19%.
Langkah ini diambil sebagai jawaban atas berbagai keluhan pelaku usaha waralaba di daerah yang selama ini terhambat oleh proses administratif yang lambat dan tidak seragam antardaerah.
Menteri Perdagangan menegaskan tema program KKN PPM UGM sejalan dengan agenda pemerintah untuk mendorong agar UMKM berfokus pada produk siap ekspor.
Kondisi ketenagakerjaan saat ini mengalami penurunan sehingga perlu diimbangi dengan pertumbuhan jumlah wirausaha.
Daerah terjauh dan terluar pada tim KKN-PPM periode 2 tahun ini berada di Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Riau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved