Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menyatakan akan mematuhi keputusan pemerintah perihal rencana penyesuaian tarif listrik atau automatic tariff adjustment (ATA) di tahun ini untuk golongan nonsubsidi.
"Kami sendiri dalam hal ini monggo saja, keputusan dari pemerintah akan kami laksanakan," kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo saat rapat kerja Komisi VII DPR secara virtual, Rabu (26/1).
Namun, kapan kenaikan tarif listrik itu diberlakukan, belum diputuskan sampai saat ini. Darmawan menerangkan, kebijakan penyesuaian tarif listrik bukan kewenangan PLN semata.
"Tentu saja ini keputusan ini bukan di PLN saja. Tapi, ini keputusan bersama dari DPR RI, Kementerian Keuangan, ESDM, dan istana," ungkapnya.
Darmawan menuturkan, sejak 2017, pemerintah tidak menaikan harga listrik, akibatnya negara harus memberikan kompensasi pembiayaan listrik untuk golongan nonsubsidi.
"Dari total penjualan listrik PLN itu seperempatnya untuk listrik subsidi. Tiga perempat (subsidi) atau sekitar 73% itu adalah listrik untuk keluarga nonsubsidi. Untuk ATA sudah di freeze sejak 2017," sebutnya.
"Nah, jika ATA ini dilepas, maka akan ada kenaikan tarif sesuai adjustment berdasarkan parameter kurs, ICP atau harga batu bara acuan dan tingkat inflasi," pungkas Darmawan.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengaku keberatan jika harga listrik naik di tahun ini. Hal tersebut diyakini akan menambah beban industri.
"Rencana tersebut menurut kami tidak tepat waktu dengan situasi pemulihan. Ini akan memberatkan karena banyak industri yang akan terasa dan terdampak soal kenaikan tarif listrik," jelasnya saat dihubungi wartawan, Jumat (21/1).
Dia menjelaskan, sektor usaha memiliki cost yang berbeda dalam penggunaan listrik. Di sektor perhotelan, tarif pemakaian listrik menyumbang dari biaya usaha sekitar 25-30%. Kemudian, di industri logam dan baja, listrik memakan cost yang dominan dengan 60-70% dan industri dasar dan bahan kimia dengan cost 30-40%.
"Angka itu signifikan dari presentase biaya. Terasa sekali bagi dunia industri atau perusahaan jika tarif listrik naik di tahun ini," ucap Hariyadi. (OL-12)
DANY Rodrick, seorang guru besar dan ekonom terkenal dari International Political Economy at Harvard Kennedy School
Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan Donald Trump ini akan berlaku mulai 7 Agustus dan bertujuan mengubah sistem perdagangan internasional demi kepentingan ekonomi nasional Amerika Serikat.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Kebijakan tarif sebesar 32% yang diterapkan secara resiprokal oleh pemerintah AS tentu akan berdampak terhadap daya saing produk Indonesia, khususnya komoditas ekspor unggulan.
Pemerintah memastikan bakal memakai sisa waktu yang ada untuk bernegosiasi dengan Amerika Serikat perihal tarif. Negosiasi akan dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mendorong program Listrik Desa (Lisdes) 2025-2029.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina menyayangkan aksi intoleransi perusakan rumah doa milik Jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) yang terjadi di Padang, Sumatera Barat.
Menggunakan kabel ekstensi di waktu yang tidak tepat dapat merusak perangkat dan alat elektronik, serta meningkatkan risiko keselamatan yang serius bagi pengguna.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN, pada triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 tidak naik.
Masyarakat di sekitar wilayah jaringan diajak aktif peduli lingkungan melalui program tukar sampah dengan internet.
Bila PLN ingin memberikan diskon tarif ke masyarakat lagi, sebaiknya dilakukan justru pada saat puncak penggunaan terjadi. Misalnya mulai dari sebelum ramadan hingga lebaran usai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved