Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Apresiasi Gubernur yang telah Tetapkan Upah Minimum Berdasarkan PP 36/2021

Mediaindonesia.com
22/12/2021 16:52
Apresiasi Gubernur yang telah Tetapkan Upah Minimum Berdasarkan PP 36/2021
(DOK KEMENAKER)

PEMERINTAH telah memberlakukan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum penetapan Upah Minimum (UM) di seluruh daerah di Indonesia. Pemerintah berharap seluruh Pemerintah Daerah dalam menetapkan UM di daerahnya untuk mengacu pada ketentuan yang berlaku.

"Sikap kita adalah penetapan Upah Minimum (UM) harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadhly Harahap melalui Siaran Pers Biro Humas Kemenaker, Selasa (21/12/2021).

Menurutnya, ketentuan pengupahan yang di atur dalam PP 36 Tahun 2021 telah berdasarkan kesepakatan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.  "Upah Minimum itu penetapannya telah disepakati oleh 3 pihak. Upah itu memang hak pekerja tapi juga harus diingat dan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha," ujarnya.

Ia menambahkan, penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat. Seperti yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta. Pihaknya pun siap memediasi pihak-pihak yang berselisih terkait penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemendagri dalam rangka pembinaan dan pengawasan kebijakan. "Kemenaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan," pungkasnya. (RO/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya