Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kemenperin Berikan 9.841 Sertifikat TKDN Gratis

Insi Nantika Jelita
19/12/2021 20:55
Kemenperin Berikan 9.841 Sertifikat TKDN Gratis
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita(ANTARA)

KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) telah memberikan 9.841 sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara cuma-cuma hingga Desember ini. Pembiayaan sertifikasi tersebut berasal dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Dari PEN, telah memberikan sebanyak 9.470 sertifikat gratis hingga 10 Desember 2021. Jumlah tersebut akan terus berkembang hingga 31 Desember 2021," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam rilis resmi, Minggu (19/12).

Menperin mengemukakan, jumlah fasilitasi tersebut telah melampaui target yang ditetapkan sebanyak 9.000 sertifikat secara gratis. Sementara, melalui APBN, pemerintah juga telah memberikan fasilitas sertifikasi TKDN sebanyak 371 produk pada 10 Desember 2021. Ini juga dikatakan telah melampaui target dari 314 produk. "Sehingga total sertifikat TKDN telah diberikan untuk 9.841 produk hingga 10 Desember 2021,” ungkap Menperin.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo menyampaikan, jumlah produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN di atas 40% mencapai 10.061 produk, termasuk kategori barang wajib. Selain itu, produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN 25-40% mencapai 6.684 produk, yang memiliki potensi menjadi barang wajib jika dijumlahkan dengan nilai BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) mencapai 40%.

Di industri hulu migas misalnya, berkat sertifikasi TKDN, sektor industri kecil dan menengah (IKM) yang mendukung industri migas telah menghasilkan total nilai kontrak hingga lebih dari Rp11 triliun sepanjang tahun 2020 – 2021.

Kemenperin, diakui Dody, melakukan pengawasan pada berbagai aspek untuk mewujudkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang tetap berjalan sesuai dengan aturannya. "Yakni, pada aspek instansi pengguna, pada produsen-produsen, serta pada proses verifikasi dan sertifikasi,” paparnya.

Guna mendukung optimalisasi program P3DN, lanjut Dody, Kemenperin juga telah melaksanakan kerja sama integrasi data TKDN dengan beberapa kementerian dan lembaga. Misalnya, kerja sama integrasi data TKDN ke dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya