Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMENRINTAH optimistis penerimaan pajak 2021 akan mencapai target. Optimisme itu didasari karena adanya perbaikan administrasi perpajakan, kemampuan otoritas pajak menangkap potensi penerimaan, dan faktor eksternal yang mendukung masuknya penerimaan pajak.
"Mudah-mudahan seperti yang sudah pernah disampaikan, penerimaan pajak ini mudah-mudahan bisa mencapai 100%," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal saat ditemui di Gedung Sate, Bandung, Jumat (17/12).
Dari sisi administrasi, kata dia, dari 325 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia, 76 KPP diantaranya telah memenuhi target penerimaan pajak. Jumlah itu jauh lebih banyak dibanding kinerja 2020 yang tercatat hanya 66 KPP berhasil mencapai target penerimaan pajak.
Yon bilang, jumlah KPP yang berhasil mencapai target penerimaan pajak diperkirakan akan terud bertambah setiap harinya. Menurutnya, di sisa 10 hari terakhir masa pembukuan tahun anggaran 2021 ini, pencapaian apik sejumlah KPP akan mendorong penerimaan pajak secara nasional.
Menurut Yon, KKP bisa dibilang sebagai pemicu dari apiknya penerimaan pajak tahun ini.
"Meski di masa pandemi, kegiatan pengawsan tetap dilakukan. Sebab pengawasan kunci voluntary wajib pajak baik sisi kegiatan pengawasan pembayaran massa atau sisi kepatuhan melakukan upaya sedemikian rupa yang terukur ssuai ketentuan yang berlaku," jelas Yon.
Hal kedua ialah dari sisi perekonomian global dan belakangan ini berdampak baik pada penerimaan negara. Dinamika global menyebabkan naiknya harga beberapa komoditas andalan nasional.
Itu menurut Yon, mendorong aktivitas ekspor dan impor nasional yang pada akhirnya berimplikasi pada penerimaan pajak. ",Kalau dilihat neraca perdagngan selalu surplus dan dibandingkan tahun lalu growthnya 30%, jadi ini tentu berdampak ke penerimaan," jelasnya.
Hal ketiga yakni membaiknya kondisi kesehatan dan ekonomi domestik. Yon bilang, melandainya kasus aktif Covid-19 di Tanah Air telah membuat industri kembali bergeliat dan mengaktivasi aktivitas ekonominya.
Dari hal itu aliran pajak perlahan mulai masuk ke dalam kas negara. "Kami lihat mobiltas masyarakat, aktivitas lancar, dan orang mulai begerak. Jadi ikut akan mendorong pertumbuhan sisi konsumi dalam negeri," imbuhnya.
"Ini dikonfirmasi sisi demand side dan PDB tumbuh positif, PPN dalam negeri tumbuh stabil rata-rata 6-10% dalam 3 bulan terakhir. Jadi kombinasi faktor eksternal, faktor kemampuan administrasi mengcapture potensi yang ada dan faktror kepatuhan WP," pungkas Yon. (Mir/OL-09)
PKS ingatkan Pemerintah jangan jumawa dengan Whoosh sehingga melupakan kereta konvensional.
Herman mengaku malu permasalahan yang terjadi di internal pemeritah daerah sudah diketahui Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Diketahui, PSSI memutuskan untuk mempercepat pelaksanaan KLB, setelah menggelar rapat darurat Exco di Kantor PSSI, Jakarta, pada Jumat (28/10) kemarin.
Pemerintah Argentina memecat Wakil Menteri Olahraga Nasional Julio Garro setelah menuntut Lionel Messi meminta maaf atas skandal rasis yang melibatkan Enzo Fernandez.
DPRD tidak berhak menolak cawagub yang telah diusung yakni Achmad Syaiku dan Agung Yulianto yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pembangunan Rumdin Walkot Tangsel senilai Rp10 miliar di Kampung Babakan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dinilai berlebihan dan menciderai perasaan masyarakat.
Bagaimana semestinya pemerintah bersikap agar situasi dan kondisi yang ada tak benar-benar menjelma menjadi bencana?
Potensi nilai kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp2,5 miliar.
Sampai saat ini tapping box sudah terpasang sebanyak 185 unit.
Tiga sektor pajak daerah yang sudah mencapai target bahkan melebihi adalah sektor hiburan, reklame, dan sarang burung walet
Menjelang akhir tahun, penerimaan pajak daerah sudah melampaui target
Perubahan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah berkaitan dengan terbitnya UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved