Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Keuangan menaksir penerimaan pemerintah kabupaten/kota dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) akan naik 50% setelah Rancangan Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) berlaku efektif.
"Hasil simulasi menunjukkan bahwa penerimaan PDRD bagi Kabupaten/Kota diperkirakan dapat meningkat dari Rp61,2 triliun menjadi Rp91,3 triliun atau meningkat hingga 50%," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna DPR-RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Jakarta, Selasa (7/12).
Dalam RUU itu, pemerintah menyederhanakan jenis PDRD untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan. Namun Sri Mulyani memastikan penyederhanaan jenis PDRD tidak akan mengurangi jumlah PDRD yang akan diterima pemda.
Perubahan pengaturan pajak daerah termasuk tarif, lanjutnya, justru akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah secara terukur. Salah satu bentuk penyederhanaan adalah reklasifikasi 16 jenis pajak daerah menjadi 14 jenis pajak dan rasionalisasi retribusi daerah dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan.
"Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan optimalisasi dan integrasi pemungutan, memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, serta dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah," jelas perempuan yang karib disapa Ani tersebut.
Baca juga : Didukung BNI, Garuda Tawarkan Diskon Tiket Penerbangan
Selain itu, untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah, RUU HKPD memperkenalkan mekanisme opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif 66% untuk kabupaten dan kota, dengan tidak menambah beban wajib pajak.
"Mekanisme opsen ini merupakan upaya peningkatan kemandirian daerah kabupaten dan kota. Hal ini juga untuk menjawab aspirasi dari beberapa pandangan yang menghendaki agar pemerintah kabupaten dan kota dapat memungut Pajak Kendaraan Bermotor khusus roda dua," terang Ani.
Selain itu, tambahnya, RUU HKPD juga membuka opsi adanya tambahan retribusi untuk mendukung kapasitas fiskal daerah dalam memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat. Hal tersebut termasuk layanan pengawasan dan pengendalian dalam rangka melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan hidup, seperti retribusi pengendalian perkebunan kelapa sawit.
Hal lain yang senantiasa menjadi pertimbangan dalam merumuskan reformasi pengaturan PDRD ialah untuk mendorong kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja. Karenanya, RUU tersebut turut menyepakati memberikan dukungan terhadap usaha kecil dengan insentif yang dapat diberikan kepada usaha mikro serta ultra mikro.
"Paket kebijakan baru mengenai PDRD yang dibarengi dengan komitmen daerah untuk meningkatkan kualitas administrasi perpajakan, diyakini akan mampu meningkatkan kemampuan keuangan dan ruang fiskal daerah," pungkas Ani. (OL-7)
Bagaimana semestinya pemerintah bersikap agar situasi dan kondisi yang ada tak benar-benar menjelma menjadi bencana?
Potensi nilai kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp2,5 miliar.
Sampai saat ini tapping box sudah terpasang sebanyak 185 unit.
Tiga sektor pajak daerah yang sudah mencapai target bahkan melebihi adalah sektor hiburan, reklame, dan sarang burung walet
Menjelang akhir tahun, penerimaan pajak daerah sudah melampaui target
Perubahan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah berkaitan dengan terbitnya UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono angkat bicara tentang pernyataan Menkeu Sri Mulyani mengenai Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki anggaran untuk pemberian bantuan sosial
DPRD DKI Jakarta menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih sanggup menganggarkan bantuan sosial tahapan berikutnya
Dalam pelaksanaan distribusi bansos, Anies menerangkan kronologi apa saja yang dilakukan pihaknya dengan pemerintah pusat.
Kamis (6/5), Sri Mulyani menyebut Anies lepas tanggung jawab memberikan bansos kepada 1,1 juta KK di DKI Jakarta.
Ketua DPD DKI Partai Gerindra itu mencium aroma politik yang kental dalam kritik yang dilontarkan Menkeu Sri Mulyani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved