Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
KEMENTERIAN Keuangan menaksir penerimaan pemerintah kabupaten/kota dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) akan naik 50% setelah Rancangan Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) berlaku efektif.
"Hasil simulasi menunjukkan bahwa penerimaan PDRD bagi Kabupaten/Kota diperkirakan dapat meningkat dari Rp61,2 triliun menjadi Rp91,3 triliun atau meningkat hingga 50%," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna DPR-RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Jakarta, Selasa (7/12).
Dalam RUU itu, pemerintah menyederhanakan jenis PDRD untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan. Namun Sri Mulyani memastikan penyederhanaan jenis PDRD tidak akan mengurangi jumlah PDRD yang akan diterima pemda.
Perubahan pengaturan pajak daerah termasuk tarif, lanjutnya, justru akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah secara terukur. Salah satu bentuk penyederhanaan adalah reklasifikasi 16 jenis pajak daerah menjadi 14 jenis pajak dan rasionalisasi retribusi daerah dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan.
"Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan optimalisasi dan integrasi pemungutan, memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, serta dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah," jelas perempuan yang karib disapa Ani tersebut.
Baca juga : Didukung BNI, Garuda Tawarkan Diskon Tiket Penerbangan
Selain itu, untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah, RUU HKPD memperkenalkan mekanisme opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif 66% untuk kabupaten dan kota, dengan tidak menambah beban wajib pajak.
"Mekanisme opsen ini merupakan upaya peningkatan kemandirian daerah kabupaten dan kota. Hal ini juga untuk menjawab aspirasi dari beberapa pandangan yang menghendaki agar pemerintah kabupaten dan kota dapat memungut Pajak Kendaraan Bermotor khusus roda dua," terang Ani.
Selain itu, tambahnya, RUU HKPD juga membuka opsi adanya tambahan retribusi untuk mendukung kapasitas fiskal daerah dalam memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat. Hal tersebut termasuk layanan pengawasan dan pengendalian dalam rangka melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan hidup, seperti retribusi pengendalian perkebunan kelapa sawit.
Hal lain yang senantiasa menjadi pertimbangan dalam merumuskan reformasi pengaturan PDRD ialah untuk mendorong kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja. Karenanya, RUU tersebut turut menyepakati memberikan dukungan terhadap usaha kecil dengan insentif yang dapat diberikan kepada usaha mikro serta ultra mikro.
"Paket kebijakan baru mengenai PDRD yang dibarengi dengan komitmen daerah untuk meningkatkan kualitas administrasi perpajakan, diyakini akan mampu meningkatkan kemampuan keuangan dan ruang fiskal daerah," pungkas Ani. (OL-7)
KETUA DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengomentari tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR RI
ASUMSI makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang optimistis berisiko kembali mengulang deviasi antara target dan realisasi alias meleset.
PERNYATAAN Menteri Keuangan Sri Mulyani saat membuka Sarasehan Ekonomi Syariah baru-baru ini kembali menggugah diskursus publik:
Wakil Kepala Staf Kepresidenan, M Qodari, memberikan apresiasi terhadap inovasi dan terobosan yang dilakukan sejumlah kepala daerah dalam mengelola pembangunan di wilayah masing-masing.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Menkeu menyebut pentingnya reformasi di bidang pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PERNYATAAN Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dengan rendahnya gaji dosen dan guru di Indonesia menuai kritik tajam berbagai kalangan.
Teknologi deepfake menggunakan AI dan GAN memungkinkan manipulasi wajah dan suara secara realistis, menimbulkan risiko besar bagi reputasi dan informasi publik.
Kemenkeu menegaskan bahwa potongan video yang menarasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut guru sebagai “beban negara” adalah hoaks.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan tunjangan anggota DPR yang mengalami penaikan sebagi bentuk kepedulian Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
PEMERINTAH menetapkan anggaran pendidikan sebesar Rp757,8 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk 2026.
ANGGARAN kesehatan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk 2026 dialokasikan sebesar Rp244 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved