Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penerimaan Daerah dari Pajak dan Retribusi Diprediksi Naik 50% saat RUU HKPD Berlaku Efektif 

M. Ilham Ramadhan Avisena
07/12/2021 23:17
Penerimaan Daerah dari Pajak dan Retribusi Diprediksi Naik 50% saat RUU HKPD Berlaku Efektif 
Menkeu Sri Mulyani menyerahkan jawaban pemerintah mengenai RUU HKPD(Antara/Galih Pradipta)

KEMENTERIAN Keuangan menaksir penerimaan pemerintah kabupaten/kota dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) akan naik 50% setelah Rancangan Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) berlaku efektif. 

"Hasil simulasi menunjukkan bahwa penerimaan PDRD bagi Kabupaten/Kota diperkirakan dapat meningkat dari Rp61,2 triliun menjadi Rp91,3 triliun atau meningkat hingga 50%," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna DPR-RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Jakarta, Selasa (7/12). 

Dalam RUU itu, pemerintah menyederhanakan jenis PDRD untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan. Namun Sri Mulyani memastikan penyederhanaan jenis PDRD tidak akan mengurangi jumlah PDRD yang akan diterima pemda. 

Perubahan pengaturan pajak daerah termasuk tarif, lanjutnya, justru akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah secara terukur. Salah satu bentuk penyederhanaan adalah reklasifikasi 16 jenis pajak daerah menjadi 14 jenis pajak dan rasionalisasi retribusi daerah dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan. 

"Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan optimalisasi dan integrasi pemungutan, memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, serta dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah," jelas perempuan yang karib disapa Ani tersebut. 

Baca juga : Didukung BNI, Garuda Tawarkan Diskon Tiket Penerbangan

Selain itu, untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah, RUU HKPD memperkenalkan mekanisme opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif 66% untuk kabupaten dan kota, dengan tidak menambah beban wajib pajak. 

"Mekanisme opsen ini merupakan upaya peningkatan kemandirian daerah kabupaten dan kota. Hal ini juga untuk menjawab aspirasi dari beberapa pandangan yang menghendaki agar pemerintah kabupaten dan kota dapat memungut Pajak Kendaraan Bermotor khusus roda dua," terang Ani. 

Selain itu, tambahnya, RUU HKPD juga membuka opsi adanya tambahan retribusi untuk mendukung kapasitas fiskal daerah dalam memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat. Hal tersebut termasuk layanan pengawasan dan pengendalian dalam rangka melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan hidup, seperti retribusi pengendalian perkebunan kelapa sawit. 

Hal lain yang senantiasa menjadi pertimbangan dalam merumuskan reformasi pengaturan PDRD ialah untuk mendorong kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja. Karenanya, RUU tersebut turut menyepakati memberikan dukungan terhadap usaha kecil dengan insentif yang dapat diberikan kepada usaha mikro serta ultra mikro. 

"Paket kebijakan baru mengenai PDRD yang dibarengi dengan komitmen daerah untuk meningkatkan kualitas administrasi perpajakan, diyakini akan mampu meningkatkan kemampuan keuangan dan ruang fiskal daerah," pungkas Ani. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya