Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pekerjakan Penyandang Disabilitas, Holding Perkebunan Nusantara Raih Penghargaan

Mediaindonesia.com
01/12/2021 20:54
Pekerjakan Penyandang Disabilitas, Holding Perkebunan Nusantara Raih Penghargaan
Penghargaan itu diterima Holding Perkebunan melalui proses verifikasi oleh tim yang terdiri atas Kemenaker dan FHCI Kementerian BUMN.(DOK Pribadi.)

KEMENTERIAN Tenaga Kerja (Kemenaker) menobatkan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang Mempekerjakan Penyandang Disabilitas Tahun 2021. Penghargaan ini kembali mengukuhkan komitmen Holding Perkebunan dalam melakukan transformasi di semua lini perusahaan yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 633 orang mulai dari pelaksana hingga level pengawas.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengapresiasi kolaborasi yang telah dijalankan oleh sejumlah kementerian, termasuk Kementerian BUMN yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas. "Salah satu kolaborasi yang telah dijalankan bersama Kementerian BUMN melalui Forum Human Capital Indonesia (FHCI) hingga November 2021, yakni 72 BUMN telah mempekerjakan 1.271 penyandang disabilitas dan  berharap kepada para penerima penghargaan bisa menjadi motivator bagi perusahaan BUMN lain," ujar Ida Fauziyah dalam sambutannya pada Selasa (30/11) di Ritz Carlton Hotel, Jakarta. Ida menyerahkan penghargaan itu kepada Holding Perkebunan Nusantara PTPN III.  

Penghargaan itu diterima Holding Perkebunan setelah melalui proses verifikasi oleh tim yang terdiri atas Kemenaker dan FHCI Kementerian BUMN, salah satunya dengan melakukan kunjungan lapangan ke Kantor Holding Perkebunan Nusantara PTPN III di Jakarta dan melakukan interviu melalui video conference kepada karyawan penyandang disabilitas di beberapa entitas PTPN pada Selasa (9/11). Hasilnya, Holding Perkebunan menunjukkan praktik baik pemenuhan aspek-aspek ketenagakerjaan yang inklusif bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 mewajibkan BUMN mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas. Di tahun ini, PTPN berpartisipasi dengan membuka peluang sebanyak 16 posisi untuk diisi oleh penyandang disabilitas tunadaksa, tunarungu, dan tunawicara untuk penempatan di seluruh Indonesia sebagai tenaga administrasi/data support. Menurut Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Holding Perkebunan Nusantara PTPN III, Seger Budiarjo, hal ini bukan sekadar pemenuhan ketentuan undang-undang.

"Kami ingin meningkatkan kesadaran mengenai kesetaraan dan inklusivitas di tempat kerja juga memperluas kesempatan pencarian sumber daya manusia yang lebih beragam. Apalagi di beberapa perusahaan terbukti penyandang disabilitas memiliki kemampuan yang kadang tidak dimiliki karyawan nondisabilitas. Di samping itu, mempekerjakan penyandang disabilitas dapat memberikan nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan, sebagai entitas yang berkomitmen dalam mewujudkan dunia kerja inklusif dalam penghormatan asas kesetaraan," tambah Seger.

Secara keseluruhan, penyandang disabilitas yang bekerja di PTPN Group sebanyak 633 orang mulai dari pelaksana hingga level pengawas, tersebar di berbagai posisi, yakni operator dan pelaksana, supporting dan keamanan, staf administrasi dan teknisi, supervisor tingkat pelaksana atau mandor, dan supervisor atau tingkat manajer. Derajat kedisabilitasannya pun berbeda-beda, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.  

Baca juga: BUMN Didorong Kuasai dan Kelola Aset 

Perusahaan memberikan penghargaan dan membuka kesempatan yang sama kepada para pekerja penyandang disabilitas untuk berkembang melalui berbagai fasilitas. Di antara fasilitas tersebut ada pelatihan sesuai jabatan dan jenjang karier, promosi jabatan, sistem upah, berbagai fasilitas BPJS seperti Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, hingga Jaminan Pensiun. Ke depan PTPN Group akan terus berkomitmen melakukan peningkatkan berbagai fasilitas untuk memudahkan mobilitas karyawan penyandang disabilitas dalam melakukan tugas. Selain itu, PTPN Group juga menerbitkan fasilitas nonfisik seperti peraturan, termasuk dalam hal perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). (RO/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya