Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

800 Nama di Panama Papers Cocok dengan Data Pemerintah

Gabriela Jessica Restiana Sihite
12/5/2016 17:36
800 Nama di Panama Papers Cocok dengan Data Pemerintah
(AFP PHOTO / RODRIGO ARANGUA)

SEBANYAK 800 nama dari 1.038 nama yang tercatat di dokumen Panama (Panama Papers) cocok dengan data yang dimiliki pemerintah. Ke-800 nama itu termasuk dalam data resmi yang diperoleh Direktorat Jenderal Pajak dari negara-negara G-20.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menjelaskan pihaknya menerima data dari negara-negara G-20 berisi 6.500 nama orang Indonesia yang memiliki harta di negara lain, termasuk negara surga pajak (tax haven). Lalu, setelah data lengkap Panama Papers yang rilis 10 Mei lalu memunculkan 1.038 nama, Ken mengatakan sudah menemukan 800 nama yang sama.

"Dari 1.038 data di Panama Papers, 800 sudah cocok dengan data kita. Sisanya, lagi didalami datanya," ucap Ken saat konfrensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (12/5).

Menurut dia, dari 800 nama tersebut, 272 nama di antaranya sudah diidentifikasi memiliki Nomor Pokok Wajip Pajak (NPWP). Dari situ pun sudah diidentifikasi sebanyak 225 nama yang telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak.

"Ini yang kita lagi dalami, apakah SPV-nya (perusahaan cangkang) sudah dilaporkan atau belum," tutur Ken.

Sayangnya, Ken tidak bisa menyebut apakah di antara nama-nama tersebut ada yang termasuk pejabat pemerintahan. Menurutnya, baik data di Panama Papers maupun NPWP dan SPT yang ada di pemerintah tidak menyebut jabatan nama-nama yang tercatut.

Ken pun enggan menyebut 800 nama yang sudah cocok itu termasuk pengemplang pajak. Menurutnya, nama-nama tersebut hanya tidak patuh pajak. Adapun alasan ketidakpatuhan pajak, menurut dia, antara lain ketidakpahaman masyarakat, ketidakpercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Pajak, dan masih banyak masyarakat yang tidak serius melaporkan SPT.

"Masyarakat kita juga tidak malu kalau tidak bayar pajak. Dan alasan kelima, orang yang bayar pajak maunya tahu kegunaan pajak mereka apa, tapi ini bukan tugas kami. Ini tugas kementerian lain, misalnya Kementerian PU-PR. Jadi, tidak ada pengemplang pajak," tutur Ken.

Di kesempatan yang sama, Direktur P2 Humas Dirjen Pajak, Mekar Satria Utama, menyatakan sebelum Panama Papers mencuat, pihaknya sudah mengantongi nama-nama wajib pajak yang menghindari pajak. Dari data yang dikantongi, sebanyak 137 nama yang telah diberikan surat tagihan pajak (STP) atau surat ketetapan pajak (SKP).

Selain itu, Mekar mencetuskan pihaknya juga sudah mengimbau ke 78 wajib pajak. Imbauan melalui surat tersebut berisi permintaan kepada wajib pajak untuk membetulkan SPT miliknya. Kedua golongan tersebut, imbuh Mekar, sudah melalui tahap pemeriksaan sebelumnya.

Namun, karena mereka sudah diperiksa sebelum Panama Papers mencuat, pemerintah akan menelusuri lebih lanjut 137 nama yang sudah diberi SKP/STP dan 78 nama yang diberi surat himbauan. Penelurusan tersebut akan didalami apakah wajib pajak yang bersangkutan terkait dengan Panama Papers.

Mekar pun berharap seluruh proses pemeriksaan terkait Panama Papers bisa kelar akhir bulan ini. "Waktu pemeriksaan biasanya 30 hari. Kita harapkan 1.038 nama sudah kelar diperiksa sebulan ini," imbuh Mekar. (Jes/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya