PENGAMAT Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi berpendapat, penghapusan tarif Domestic Market Obligation (DMO) atas batu bara tak perlu dihapuskan. Sebab, itu akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan masyarakat sebagai konsumen.
"Agar tidak membebani APBN dan memberatkan rakyat sebagai konsumen PLN, skema DMO janganlah dihapuskan. Kecuali, pemerintah memang mengutamakan kepentingan pengusaha batu bara ketimbang kepentingan rakyat," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (17/11).
Pernyataan Fahmy itu berkaitan dengan isi dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR dengan PT PLN. Dalam RDP itu, anggota Komisi VII Muhammad Nasir mencecar dan megancam mengusulkan pemecatan Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini kepada Menteri BUMN.
Itu dikarenakan Nasir menganggap Dirut PLN tak berani bersaing membeli batu bara saat lonjakan harga di tingkat global terjadi, yang mencapai US$153 per metrik ton.
Fahmy menilai, cecaran yang dilakukan Nasir salah alamat. Pasalnya, penetapan harga batu bara dalam skema DMO ditetapkan oleh pemerintah. PLN sebagai operator hanya menjalankan keputusan pemerintah.
Baca juga: Penelitian dan Pengembangan Sawit Tingkatkan Nilai Tawar Indonesia
Sebab, Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 23K/30/MEM/2018, minimal 25% produksi batubara harus dijual ke PLN. Sedangkan Kepmen ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Batu Bara Untuk Penyediaan Tenaga Listrik, DMO harga batu bara sektor ketenagalistrikan dipatok maksimal US$70 per metrik ton untuk kalori 6.332 GAR.
Jika harga pasar di bawah US$70 per metric ton, harga jual batubara ke PLN mengikuti Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang ditetapkan pemerintah. "Tujuan penetapan DMO harga batu bara adalah memenuhi kepentingan PLN, maupun kepentingan penguasaha batu bara, tanpa menurunkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pembayaran royalty," jelaa Fahmy.
"Untuk itu, prinsip dalam penetapan DMO harga batubara adalah berbagi keuntungan dan kerugian (share gain, share pain), dengan skema batas atas dan batas bawah (ceiling and floor price)," sambungnya.
Pada saat harga batu bara melambung tinggi, kata Fahmy, pengusaha menjual batu bara ke PLN dengan harga batas atas (ceiling price) sebesar US$ 70 per metrik ton. Sebaliknya, pada saat harga batu bara terpuruk rendah, maka PLN harus membeli batubara dengan harga batas bawah (floor price) sesuai HBA ditetapkan.
Jika skema DMO harus dihapuskan, menurut Fahmy, maka PLN membeli batubara sesuai harga pasar. Dengan bauran energi sekitar 57% menggunakan batubara, pembelian batubara dengan harga US$153 per metric ton tentunya bisa menaikkan harga pokok penyediaan (HPP) listrik hingga dua kali lipat di mana harga DMO sebesar US$70 per metrik ton.
"Kalau PLN dipaksa tidak menaikkan tarif listrik, maka PLN menjual setrum kepada masyarakat di bawah harga keekonomian," imbuhnya.
"Dalam kondisi tersebut, pemerintah harus memberikan kompensasi dari APBN dalam jumlah besar, bahkan bisa lebih dari dua kali lipat. Namun, jika tarif adjustment diberlakukan, tarif listrik dinaikkan sesuai dengan harga keekonomian, maka beban rakyat, yang baru terpuruk akibat pandemi covid-19, akan semakin bertambah berat," pungkas Fahmy. (OL-4)